Tawuran Pelajar di Tangerang Selatan: 1 Remaja Tewas dan 2 Pelaku Ditangkap

By Anton 21 Mar 2022, 15:40:10 WIB Megapolitan
Tawuran Pelajar di Tangerang Selatan: 1 Remaja Tewas dan 2 Pelaku Ditangkap

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus tawuran pelajar yang menyebabkan seorang remaja berinisial MFS (17) meninggal dunia. Korban tewas dengan luka bekas bacokan senjata tajam celurit di bagian punggung. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap 2 pelaku berinisial SR (15) dan MZA (15). Adapun peristiwa tawuran antar kelompok pelajar itu terjadi di kawasan Legok, Karawaci, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/3/2022). Dijelaskan Zulpan, mulanya oknum pelajar dari SMK Penerbangan Dirgantara menantang pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang untuk tawuran. Tantangan tawuran melalui media sosial itu kemudian disanggupi korban, yang kebetulan admin dari Instagram SMK 7 Kabupaten Tangerang. "Pada hari Selasa (15/3/22) pukul 7.00 WIB, SMK 7 Kabupaten Tangerang mendapat pesan dari SMK Penerbangan Dirgantara dengan pesan 'Besok penataran bisa nggak?'. Admin SMK 7, yang kebetulan merupakan korban menyanggupi. Korban kemudian mengirim info ke temannya lalu mereka kumpul di sebuah warung di kawasan Bonang," ungkap Zulpan didampingi Kapolres Tangsel AKBP Sharly Sollu di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). Kemudian, lanjut Zulpan, pada Rabu (16/3/2022) korban bersama temannya yang berjumlah sekitar 10 orang bergerak ke lokasi yang telah disepakati untuk tawuran. Namun sesampainya di lokasi, ternyata siswa dari SMK Penerbangan Dirgantara lebih banyak. "Korban lalu dibacok dari belakang dengan celurit dan terkena di bagian punggung. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Mentari dan dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang, namun nyawanya tidak tertolong," terangnya. Dalam kasus ini, tambah Zulpan, pihaknya turut menyita sejumlah sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku saat membacok korban. "Barang bukti yang diamankan ada dua buah celurit, stik golf, helm, dan pakaian milik pelaku dan korban," jelasnya. Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun dan denda Rp 3 miliar, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan Berat dengan ancaman maksimal 12 tahun.(ts/ton)




  • Kodam Jaya Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir Kapuk Muara Penjaringan

    🕔04:51:22, 24 Jan 2026
  • Empat Alumni API BPSDMP Banyuwangi Jadi Pegawai Bandara Haneda Jepang

    🕔08:23:39, 16 Jan 2026
  • Personel SAR Detasemen Perintis Terjang Banjir Cilincing Evakuasi Warga Korban Banjir

    🕔01:23:20, 13 Jan 2026
  • DPW Jembatan Kemajuan Bangsa DKI Jakarta Resmi Daftar ke Kesbangpol, Siap Bangun Sinergi dengan Pemprov

    🕔00:21:08, 07 Jan 2026
  • Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Luncurkan Kartu Debit Visa

    🕔18:04:16, 05 Jan 2026