- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
- Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Pembinaan Mental untuk Perkuat Ketahanan Personel.
- Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
- Patroli Malam, Koramil /Tangerang Sisir Sejumlah Ruas Jalan Cegah Gangguan Kamtibmas.
- Komisi II DPRD Kota Blitar Tunggu Hasil Uji Lab Material Bangunan Sebelum Rekomkan Sangsi.
- DPRD Barito Utara Siap Dukung Tambahan Anggaran Penanganan Karhutla
Tak Kunjung Selesai, HGU Perkebunan Karanganyar Munculkan Polemik Warga

Keterangan Gambar : Hendi Priono, S.H, M.H. Kuasa hukum warga
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Warga masyarakat sekitar perkebunan Harta Mulia Karanganyar desa Modangan Kecamatan Nglegok pada Rabu ( 22/07/26 ) didampingi kuasa hukum Hendi Priono, S.H, M.H., mendatangi kantor Pengadilan Negeri Blitar untuk melakukan upaya permohonan redistribusi lahan perkebunan .
Selaku kuasa hukum warga Hendi kepada wartawan menyampaikan bahwa ada 10 orang yang menuntut kepada pihak perkebunan PT Harta Mulia Karanganyar, warga menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum.
"Jadi yang memohon pendampingan ada 10 warga, yang selebihnya ada ratusan warga belum meminta pendampingan hukum," Ujar Hendi.
Baca Lainnya :
- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
- Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Pembinaan Mental untuk Perkuat Ketahanan Personel.
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
- Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Danramil Rajeg Pimpin Baksos Dan Komsos Jaga Jakarta On The Spot .
Pertemuan awal di Pengadilan Negeri ( PN ) jalan Imam Bonjol saat itu masih sebagai langkah awal mediasi keduanya yang masing - masing dari pihak perkebunan Harta Mulia dikuasakan kepada Penasihat Hukumnya Supriarno SH, MH dan dari pihak warga adalah Hendi Priono, S.H, M.H., di ruang mediasi Pengadilan Negeri Blitar dan mediator dari Panitera PN Blitar.
Perselisihan tersebut bermula dari gugatan sejumlah warga yang mempertanyakan kejelasan status HGU Perkebunan Karanganyar. Menurut para penggugat, HGU telah berakhir sejak sekitar tahun 2012, namun hingga kini belum ada kepastian hukum mengenai perpanjangan maupun penghentian hak tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Hendi Priono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sidang perdana masih difokuskan pada penyampaian posisi masing-masing pihak sebelum memasuki proses mediasi.
"Pada tahap ini masih mediasi. Dari penjelasan kuasa hukum pemegang HGU disampaikan bahwa mereka sedang mengajukan pembaruan atau permohonan HGU baru, namun hingga sekarang belum diterbitkan," kata Hendi.
Ia menerangkan, sesuai mekanisme yang berlaku, majelis hakim memerintahkan seluruh pihak menyusun resume mediasi yang berisi pokok persoalan serta alternatif penyelesaian. Dokumen tersebut akan dibahas kembali pada agenda mediasi berikutnya.
Lebih lanjut, Hendi menilai persoalan di Perkebunan Karanganyar memiliki pola yang sama dengan sengketa lahan di sejumlah kawasan perkebunan lain di Kabupaten Blitar, seperti Kruwuk dan Karangnongko. Menurutnya, akar persoalan berasal dari HGU yang telah berakhir namun tidak segera memperoleh kepastian hukum.
"Kalau menurut saya, persoalan ini muncul karena tidak adanya ketegasan dari BPN. Banyak HGU perkebunan yang masa berlakunya habis, tetapi tidak segera diputus apakah diperpanjang atau diakhiri. Akibatnya, setelah bertahun-tahun justru memicu konflik dengan masyarakat," tegasnya.
Dalam gugatan tersebut, sebanyak 10 warga meminta agar HGU Perkebunan Karanganyar dinyatakan berakhir atau dibatalkan. Apabila gugatan dikabulkan, status lahan akan kembali menjadi tanah negara sehingga dapat menjadi objek redistribusi tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Intinya, HGU sampai sekarang belum terbit, sementara masa berlakunya telah berakhir sekitar tahun 2012. Kami meminta ketegasan dari BPN, apakah HGU akan diperpanjang atau dinyatakan berakhir. Kalau memang sudah habis, seharusnya tanah kembali menjadi tanah negara dan dapat diproses melalui mekanisme redistribusi," jelasnya.
Meski secara administratif hanya 10 orang yang tercatat sebagai penggugat, Hendi menyebut terdapat ratusan warga di sekitar kawasan perkebunan yang memiliki kepentingan serupa terhadap penyelesaian status lahan tersebut.
Pihaknya juga menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian melalui mediasi. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
"Kami terbuka terhadap hasil mediasi. Jika ditemukan titik temu, tentu perkara bisa selesai secara damai. Tetapi apabila tidak ada kesepakatan, proses persidangan akan berlanjut hingga majelis hakim memberikan putusan," Ungkap Hendi..
Kuasa Hukum PT Harta Mulia, Dr. Supriarno, S.H., M.H., menilai tuntutan warga yang menginginkan redistribusi tanah tidak semestinya diajukan melalui gugatan di pengadilan.
Ia menjelaskan, PT Harta Mulia telah beberapa kali melepas sebagian areal perkebunan untuk kepentingan redistribusi tanah kepada masyarakat. Pelepasan lahan pernah dilakukan pada era 1980-an dan terakhir pada tahun 2023 seluas sekitar 80 hektare.( za/mp )





.jpg)








