Breaking News
- Kementerian UMKM: Holding Perkebunan Perkuat Rantai Nilai Lada Putih Muntok
- Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Perhatikan Kebutuhan Umat
- Bupati Shalahuddin Kukuhkan Paskibraka Barito Utara, Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab
- Lima Kunci Sukses Ala Bupati Shalahuddin
- Wali Kota Blitar : Perluas Layanan Peziarah Makam Bung Karno Buka 24 Jam Sesuaikan Animo Masyarakat
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Dandim Virlani : Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Atasi Kesenjangan Pendidikan di Blitar
- Wali Kota Blitar ; Sekolah Rakyat Terpadu 2 Membuka Harapan Baru Pendidikan Layak dan Memadai
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Teken Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Legislatif dan Eksekutif Dorong Percepatan pembangunan Kabupaten Blitar
September 2022 Selesai, RUU PDP Menjadi Undang-Undang
RUU PDP menjadi UU Perlindungan Data Pribadi

Keterangan Gambar : Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Di tengah transformasi digital RUU PDP menjadi salah satu rancangan UU yang terbilang krusial karena menyangkut masalah data dan privasi masyarakat di Tanah Air.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyebutkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat disahkan secepatnya menjadi Undang-Undang maksimal September 2022 mengikuti masa sidang DPR yang ada di periode Agustus-September 2022.
September 2022 selesai, RUU PDP menjadi Undang Undang," ujarnya.
Pembahasan RUU PDP sempat tertunda karena adanya perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo terkait lembaga pengawas yang bertugas untuk mengawasi praktik perlindungan data pribadi di Indonesia.
"DPR menginginkan adanya lembaga independen khusus untuk menangani masalah Perlindungan Data Pribadi sehingga kerjanya bisa bersifat netral,"tuturnya, Jakarta Jumat(19/08/22).
Terutama berkaca dari kasus-kasus pencurian dan bocornya data-data di berbagai layanan secara daring, maka kehadirannya semakin dibutuhkan.
"Agar ada regulasi yang lebih kuat dan mengikat dalam menindak masalah di ruang siber ini,"pungkasnya. (Wahyu).



.jpg)
.jpg)





.jpg)






