September 2022 Selesai, RUU PDP Menjadi Undang-Undang
RUU PDP menjadi UU Perlindungan Data Pribadi

By Wahyudin MP 20 Agu 2022, 04:31:01 WIB Nasional
September 2022 Selesai, RUU PDP  Menjadi Undang-Undang

Keterangan Gambar : Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Di tengah transformasi digital RUU PDP menjadi salah satu rancangan UU yang terbilang krusial karena menyangkut masalah data dan privasi masyarakat di Tanah Air.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyebutkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat disahkan secepatnya menjadi Undang-Undang maksimal September 2022 mengikuti masa sidang DPR yang ada di periode Agustus-September 2022.

September 2022 selesai, RUU PDP menjadi Undang Undang," ujarnya.

Pembahasan RUU PDP sempat tertunda karena adanya perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo terkait lembaga pengawas yang bertugas untuk mengawasi praktik perlindungan data pribadi di Indonesia.

"DPR menginginkan adanya lembaga independen khusus untuk menangani masalah Perlindungan Data Pribadi sehingga kerjanya bisa bersifat netral,"tuturnya, Jakarta Jumat(19/08/22).

Terutama berkaca dari kasus-kasus pencurian dan bocornya data-data di berbagai layanan secara daring, maka kehadirannya semakin dibutuhkan.

"Agar ada regulasi yang lebih kuat dan mengikat dalam menindak masalah di ruang siber ini,"pungkasnya. (Wahyu).




  • Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas

    🕔03:39:35, 11 Mar 2026
  • Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi

    🕔09:49:10, 11 Mar 2026
  • DPR Soroti Risiko Fiskal 2026, Program Makan Bergizi Gratis Bisa Disesuaikan

    🕔13:35:15, 09 Mar 2026
  • RoboSports Bangun Ekosistem Olahraga Robotik Modern

    🕔08:17:28, 07 Mar 2026
  • Indonesia–Rusia Perkuat Hubungan Teknologi, PRSI Hadiri Pertemuan di Kedubes Rusia

    🕔20:25:03, 07 Mar 2026