- KPU Barito Utara Gelar Rapat Koordinasi Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 - 2029
- Terminal Humor Tempat Hiburan Keluarga Hadir di Jakarta
- Personil Koramil 05/Blj Monitoring Kegiatan Car Free Day
- DPR Puji Kehadiran BNI di Belanda: Berikan Layanan Terbaik ke Diaspora
- Gelar Kaderisasi Merah Putih, Dr. Nurdin : Siapkan Generasi Emas yang Menyebarkan Semangat Persatuan dan Cinta Tanah Air
- Diskusi Kebangsaan bersama Gen Alpha, Dr. Nurdin : Kalian Penentu Masa Depan Bangsa
- Danramil 01/Tgr Patroli Cipta Kondisi Paska Pencoblosan
- Serda Alex Hadiri Sosialisasi Pencegahan Narkoba
- Audiensi JMSI: Dukungan Penuh untuk Kebijakan HAM di Era Presiden Prabowo
- Dr. Nurdin Ajak Ormas Terus Berkontribusi bagi Kemaslahatan Kota
Sebarkan Vidio Syur di Sosmed Pelaku di Bekuk Tim Polres Blitar TSK Dijerat Pasal Berlapis
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Polres Blitar berhasil menangkap seorang pelaku penyebaran video syur yang meresahkan masyarakat. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KBP alias Raffa (27 tahun) di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, menyampaikan bahwa pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi melalui media sosial, yang merupakan pelanggaran Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui oleh UU No. 19 Tahun 2016.
Dandim 0808/Blitar Instruksikan Kewaspadaan Pasca Hujan…
Baca Lainnya :
- UPT Puskesmas Srengat Blitar hadirkan Inovasi Pemantauan Kesehatan Digital dari Aplikasi Dasboard MENTARI
- Forkopimda Tangerang Perpanjang 3 hari Masa Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang, Ini Alasannya
- Jelang Pilkada, Pjs Danramil 10/Sepatan Rapat Forkopimcam
- Fraksi PSI DKI Jakarta Soroti Prioritas APBD 2025: Pendidikan, Keamanan, Gizi Anak, dan Kesejahteraan Hewan di Jakarta
- Prabowo Bentuk Badan Inteligen Keuangan dibawah Kemenkeu, Perkuat Sistem Keuangan Negara
1 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Dukung Kerja Sama Swasembada…
31 Okt 2024
Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Blitar Dihentikan…
31 Okt 2024
“Setelah penangkapan, pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap pelaku yang berdomisili di Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar,” kata Ipda Putut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11).
Dari penangkapan, sambung Ipda Putut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit handphone merk Realme RMX1851 beserta kartu memori yang berisi video pornografi, satu potong celana dalam warna biru tua merk WODA dan satu potong celana pendek warna abu-abu merk Volcom.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuat dan menyebarkan video tersebut melalui akun media sosial Facebook. Ia mengaku menyebarkan video tersebut karena merasa sakit hati setelah hubungan asmara dengan kekasihnya, berinisial TS, berakhir.” imbuhnya. ** (za/mp/hms)