- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
Sebarkan Vidio Syur di Sosmed Pelaku di Bekuk Tim Polres Blitar TSK Dijerat Pasal Berlapis

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Polres Blitar berhasil menangkap seorang pelaku penyebaran video syur yang meresahkan masyarakat. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KBP alias Raffa (27 tahun) di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, menyampaikan bahwa pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi melalui media sosial, yang merupakan pelanggaran Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui oleh UU No. 19 Tahun 2016.
Dandim 0808/Blitar Instruksikan Kewaspadaan Pasca Hujan…
Baca Lainnya :
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- Diduga Lalai Mematikan Kompor LPG Warung Pujasera Istana Gebang Nyaris Ludes Terbakar
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
1 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Dukung Kerja Sama Swasembada…
31 Okt 2024
Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Blitar Dihentikan…
31 Okt 2024
“Setelah penangkapan, pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap pelaku yang berdomisili di Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar,” kata Ipda Putut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11).
Dari penangkapan, sambung Ipda Putut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit handphone merk Realme RMX1851 beserta kartu memori yang berisi video pornografi, satu potong celana dalam warna biru tua merk WODA dan satu potong celana pendek warna abu-abu merk Volcom.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuat dan menyebarkan video tersebut melalui akun media sosial Facebook. Ia mengaku menyebarkan video tersebut karena merasa sakit hati setelah hubungan asmara dengan kekasihnya, berinisial TS, berakhir.” imbuhnya. ** (za/mp/hms)









.jpg)





