- Hadapi Musim Kemarau, MUI Depok Terbitkan Imbauan Salat Istisqa
- Cek Pelebaran Jalan Bersama Bupati, Wabup Felix Tekankan Koordinasi dan Kualitas Pekerjaan
- Kabid PAUDIKMAS Akan Cek Ulang Papan Panitia P2SP di Rajagaluh
- Bupati Shalahuddin Serap Aspirasi Lahei Barat, Air Bersih hingga Ambulans Air Jadi Perhatian
- Bupati Shalahuddin Konsolidasikan Pembangunan Infrastruktur, Langsung Cek Pelebaran Jalan di Muara Teweh
- Koramil 07 Pondok Aren Bersihkan Lapangan SMA BINS Terdampak Abu Vulkanik.
- Sachrudin: Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Perkuat Pendidikan
- Kembali Gelar Uji Emisi, Maryono: Jaga Kualitas Udara dan Budayakan Kendaraan Terawat.
- Bersama OJK, Sekda Dorong Pegawai Cerdas Kelola Keuangan, Bijak Berinvestasi
- Bersama OJK, Sekda Dorong Pegawai Cerdas Kelola Keuangan, Bijak Berinvestasi
Satresnarkoba Polres Blitar Kota Tangkap Kurir Sabu Asal Kota Malang

Keterangan Gambar : Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu. Dia adalah MAS(27 tahun) alias Kriting warga Bandung Rejosari Kecamatan Sukun dan NDA(25tahun) warga kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Dua pelaku ini membawa sabu 3,22 Gram dari wilayah Malang untuk dibawa ke Kota Blitar akan dibuat pesta bersama teman-temannya.
Kasat Satreskoba Polres Blitar AKP Wardi Waluyo mengatakan, barang tersebut merupakan pesanan dari temannya, yang akan digunakan bersama-sama dengan kedua pelaku namun kedua pelaku saat sampai di wilayah Kecamatan Kesamben, sudah diringkus polisi.
Baca Lainnya :
- Kabid PAUDIKMAS Akan Cek Ulang Papan Panitia P2SP di Rajagaluh
- BBWS Jatim Warning Penambang Galian C Ilegal Acam Kurungan Penjara.
- Antisipasi Abu Vulkanik, Camat Kelapa Dua Dadang Sudrajat Turun Langsung Bagikan Masker
- Kepala SD Sangkanhurip II Punya Harapan Besar Usai Revitalisasi Rp 1 Miliar
- Bupati Eman Pastikan Jalan Payung-Sadarehe Capai 80 Persen
“Dari kegiatan Operasi Tumpas tahun 2023 ini, kita berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, kita mendapat informasi ada pengiriman barang dari Malang ke arah Blitar,” kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo, Rabu 23/08/2023.
Untuk mengelabui supaya tidak ketahuan petugas kedua pelaku membungkus sabu-sabu tersebut dengan menggunakan rokok, namun saat digeledah dan dilakukan pengecekan handphone milik pelaku, petugas menemukan sabu sabu.
“Saat dilakukan penggledahan kita mendaptkan barang tersebut dibungkus dengan bungkus rokok,” imbuhnya.
Sementara itu NDA alias kriting di hadapan petugas mengaku jika narkotika tersebut rencananya akan digunakan untuk pesta bersama-sama temannya di Kota Blitar.
“Iya, itu pesanan teman saya rencananya akan kami gunakan sendiri,” jelasnya.
Sabu dengan berat 3,22 gram tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Malang, dengan pembelian sistem ranjau.
“Saya dapat dari orang tidak dikenal dengan sistem ranjau,” katanya.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa paket sabu seberat 3,22 gram dan hanphone diamankan di Polres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (za/mp)














