Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 460 Bangli di Pakuhaji

By Sigit 07 Jun 2024, 12:18:20 WIB Tangerang Kabupaten
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 460 Bangli di Pakuhaji

MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang-Sebanyak 100 orang personel Dari Satuan polisi Pamong Praja ( Satpol PP) kabupaten Tangerang yang langsung dikomandoi oleh Kasatpol PP H. Agus Suryana, memimpin langsung dilapangan kegiatan penertiban 460 bangunan liar yang berisi diatas garis sepadan sungai (GSS) saluran pembuang Jiban Kecamatan Pakuhaji.

Penertiban bangli dilokasi perbatasan antara desa Kohod dan dea Keramat  kecamatan Pakuhaji kabupaten Tangerang  sepanjang 1,7 kilometer  berlangsung tertib aman dan lancar pada Kamis ( 6 Juni 2024). Penertiban dilakukan dengan menggunakan alat berat dan manual oleh para personel Satpol PP kabupaten Tangerang. Hadir Kabid SDA Rizal Rizki, Kepala UPTD  SDA wilayah 6 H.Suhanda, camat Pakuhaji H. Muhammad Supriyatna, Kapolsek Pakuhaji AKP H.I Gusti Moch  Sugiarto serta anggota personil dari Mapolres metro Tangerang Kota.

Menurut Kasatpol PP kabupaten Tangerang H.Agus Suryana yang ditemui dilokasi penertiban mengatakan, kegiatan pemerintahan Bangli disepanjang saluran pembuangan Jiban secara umum dilapangan kondusif, kalau kendala pasti ada, namun bisa diatasi.

Baca Lainnya :

Sebelum dilakukan penertiban  pembongkaran Bangli kami sudah memberikan surat teguran sebanyak dua kali, kita berikan ipi agar warga melakukan penertiban dan pembongkaran Bangli secara mandiri, hingga akhirnya pihak satpol PP  kabupaten yang melakukan penertiban bangli ini," jelas H. Agus.


" Mudah - mudahan  penertiban bangli ini selesai hingga sore ini, kalau memang tidak selesai, maka akan dilanjutkan besok hari Jumat (7 Juni 2024). Harapan saya masyarakat memahami kondisi peraturan daerah, terutama peraturan daerah no 12 Tahun 2006  mengenai garis sepadan sungai 10 meter, garis batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as tepi Saluran," ungkap Kasatpol PP.

Menurut kepala UPTD SDA wilayah 6 Dinas DBMSDA Kabupaten Tangerang  H.suhanda mengatakan penertiban bangli disepanjang lauran pembuang Jiban yang dilakukan Satpol PP kabupaten ini untuk melakukan penegakan perda No 12 Tahun 2006 tentang garis sepadan sungai sepanjang 10 meter dari As tepi saluran pembuang," jelas H. suhanda.

Untuk tahap kedepannya pihak DInas akan memasang papan himbauan dilarang mendirikan bangunan dan memanfaatkan sepadan sungai," jelas kepala UPTD 6.

Dan untuk selanjutnya baru diprogram untuk normalisasi dan pelebaran dimensi Karena ini merupakan saluran pembuangan kelaut," tukasnya. ** (dia/Jhn)




  • Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang dan Keluarga Pasien Sepakat Selesaikan Kesalahpahaman Lewat Musyawarah, Tegaskan Video Viral Tidak Benar

    🕔18:50:00, 09 Feb 2026
  • Klarifikasi Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang atas Video Viral dan Tuduhan Penolakan Pasien BPJS Kesehatan

    🕔12:59:27, 08 Feb 2026
  • Cetak Generasi Disiplin dan Berkarakter, Danrem 052/Wkr Buka Persami KKRI 2026

    🕔16:05:10, 07 Feb 2026
  • JMSI Banten Gelar Santunan Yatim Hingga Tanam Pohon di Sungai Cisadane

    🕔12:32:48, 05 Feb 2026
  • Direktur SLI: Beri Kami Kesempatan Berusaha

    🕔21:46:23, 04 Feb 2026