- Menkop: 103 Titik Percontohan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap Diresmikan 21 Juli 2025
- Menkop: Harkopnas ke-78, Tahun 2025 Sebagai Momentum Kebangkitan Gerakan Koperasi
- Lepas KKN Mahasiswa Unisba, Wali Kota Blitar Berharap Jadi Kader Calon Pemimpin Berbudi Pekerti Luhur
- Sah, Kurniawan Terpilih Sebagai Ketua RW 011 VTE Periode 2025-2028
- Anggota KPU RI, Idham Holik, Jadikan PSU Kada Barito Utara Sebagai Moment Untuk Memperbaiki Diri
- Bupati Terima Audiensi HMI Cabang Kisaran-Asahan
- Bupati Asahan Serahkan Fasilitas Bantuan Sosial Pembangunan Ekonomi Masyarakat Tahun Anggaran 2025
- Bupati Asahan Tinjau Jalan Longsor dan Progres Perbaikan Infrastruktur
- Empat Anggota PPS Pengganti Untuk Pelaksanaan PSU Kepala Daerah Barito Utara Resmi Dilantik
- Komsos dengan masyarakat, Babinsa tekankan Masalah Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
Satlantas Polres Wonogiri Tindak Pelanggar Lalin Lewat Tilang Elektronik

Keterangan Gambar : Sat Lantas Polres Wonogiri melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas baik secara langsung maupun menggunakan Tilang elektronik ETLE Electronic Traffic Enforcement Jum'at 12/5/2023
MEGAPOLITANPOS.COM - Sat Lantas Polres Wonogiri melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas baik secara langsung maupun menggunakan Tilang elektronik ETLE Electronic Traffic Enforcement Jum'at 12/5/2023
Kasat Lantas Polres Wonogiri AKP Maryono SH mengatakan dalam rangka menekan kecelakaan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap patuh dalam berlalu lintas dan menghindari pelanggaran lalu lintas sekecil apapun, utamakan keselamatan dijalan raya.
Baca Lainnya :
- Komsos dengan masyarakat, Babinsa tekankan Masalah Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
- Menjaga Kondusifitas Wilayah, Babinsa Lakukan Komsos dengan Warga Binaan
- Cegah Judi Online dan Pinjaman Online, Kasiops Korem 052/Wkr Sidak di Kalangan Prajurit
- Ditressiber Polda Metro Rilis Kasus Penipuan Data COD Ninja Xpress, 2 Pelaku Ditangkap dan 1 DPO
- Pemkab Asahan Sambut Kedatangan Jamaah Haji dengan Penuh Haru
Maryono menyebutkan bahwa jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh ETLE bukan pelanggaran tidak menggunakan Helm saja, tetapi ada 10 jenis pelanggaran yang bisa di tindak menggunakan ETLE diantaranya sebagai berikut
1. Melanggar rambu dan marka jalan
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi menggunakan HP
4. Melanggar batas kecepatan.
5. Menggunakan plat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan 3 / bontong
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Penerapan tilang elektronik nasional merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas,baik bagi masyarakat maupun petugas. Tilang elektronik ini beroperasi dengan bantuan kamera CCTV yang ditempatkan dititik titik pantauan, selain menggunakan kamera CCTV juga menggunakan ETLE Mobile Handheld dengan menggunakan HP dimana cara kerjanya Petugas berboncengan patroli menggunakan Sepeda Motor dan kendaraan mobil patroli apabila ada pelanggaran kata Maryono
Jadi jika pelanggaran tercapture atau tertangkap kamera baik Etle mobile atau kamera Elte Statis. pelanggar tidak dihentikan . Tetapi akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan oleh kurir khusus mengirim surat konfirmasi etle bernama Gosigap maupun Kantor Pos ujar Maryono
Terkait cara penyelesaian tilang ETLE pelanggar dapat secara langsung datang ke Kantor Tilang Sat Lantas Polres Wonogiri ataupun dengan penyelesaian On Line dimana pelanggar bisa membayar denda tilangnya melalui teller BRI, transfer ke bank BRI, M-Banking atau ATM namun pelanggar terlebih dahulu menghubungi petugas kami ke nomer HP yang tercantum di surat konfirmasi yang dikirim.
"Hati-hati adanya penipuan yg mengatas namanakan tilang ETLE," tutup Maryono. ** (Rosidi)
