- Luar Biasa Karya Seni Batik \" PUSPA DAHANA\" Sabet Penghargaan Inotek Award 2025
- Media Investigasi Nasional diduga serang Kementan setelah Penolakan Proposal Kerjasama
- Wali Kota Buka Forum Satu Data untuk Evidence-Based Policy di Kota Blitar
- Panen Bawang dan Melon, Sachrudin: Petani Sejahtera, Ketahanan Pangan Kota Terjaga
- Menteri Tito Tegaskan Komitmen Pemerintah, Wujudkan Pemerataan Pembangunan Daerah Perbatasan
- OKK PWI Jaya Angkatan XXIII Tahun 2025, dengan Sistem Penilaian Baru bagi Seluruh Calon Anggota
- Polri Siap Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Jabatan Sipil Bagi Anggota Aktif
- Kemenkop Ajak Aliansi Koperasi Internasional Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan
- Menkop Ferry dan Dirut Agrinas Optimis Target Pembangunan dan Operasional Selesai Tepat Waktu
- Penguatan SDM Pertanian: Mahasiswa UNM Kembangkan Model Evaluasi Pelatihan Operator Traktor
Satlantas Polres Wonogiri Tindak Pelanggar Lalin Lewat Tilang Elektronik

Keterangan Gambar : Sat Lantas Polres Wonogiri melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas baik secara langsung maupun menggunakan Tilang elektronik ETLE Electronic Traffic Enforcement Jum'at 12/5/2023
MEGAPOLITANPOS.COM - Sat Lantas Polres Wonogiri melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas baik secara langsung maupun menggunakan Tilang elektronik ETLE Electronic Traffic Enforcement Jum'at 12/5/2023
Kasat Lantas Polres Wonogiri AKP Maryono SH mengatakan dalam rangka menekan kecelakaan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap patuh dalam berlalu lintas dan menghindari pelanggaran lalu lintas sekecil apapun, utamakan keselamatan dijalan raya.
Baca Lainnya :
- 4 Program Inovasi, Bunda PAUD siap Wujudkan Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas dan Inklusif
- 30 Desa dan Kelurahan di Majalengka Dapat Pembinaan Sadar Hukum 2025, Berikut Ini Desa dan Kelurahannya
- LMPI Majalengka Sampaikan Aspirasi ke Komisi II DPRD Soal BPR KMI, Desak Tarik Ijinnya dan Tutup
- Jelang MTQ ke 55, Bupati Majalengka H Eman Suherman Melantik Dewan Hakim
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H Iing Misbahuddin : Infrastruktur Asal Asalan Jauh dari Langkung Sae
Maryono menyebutkan bahwa jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh ETLE bukan pelanggaran tidak menggunakan Helm saja, tetapi ada 10 jenis pelanggaran yang bisa di tindak menggunakan ETLE diantaranya sebagai berikut
1. Melanggar rambu dan marka jalan
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi menggunakan HP
4. Melanggar batas kecepatan.
5. Menggunakan plat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan 3 / bontong
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Penerapan tilang elektronik nasional merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas,baik bagi masyarakat maupun petugas. Tilang elektronik ini beroperasi dengan bantuan kamera CCTV yang ditempatkan dititik titik pantauan, selain menggunakan kamera CCTV juga menggunakan ETLE Mobile Handheld dengan menggunakan HP dimana cara kerjanya Petugas berboncengan patroli menggunakan Sepeda Motor dan kendaraan mobil patroli apabila ada pelanggaran kata Maryono
Jadi jika pelanggaran tercapture atau tertangkap kamera baik Etle mobile atau kamera Elte Statis. pelanggar tidak dihentikan . Tetapi akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan oleh kurir khusus mengirim surat konfirmasi etle bernama Gosigap maupun Kantor Pos ujar Maryono
Terkait cara penyelesaian tilang ETLE pelanggar dapat secara langsung datang ke Kantor Tilang Sat Lantas Polres Wonogiri ataupun dengan penyelesaian On Line dimana pelanggar bisa membayar denda tilangnya melalui teller BRI, transfer ke bank BRI, M-Banking atau ATM namun pelanggar terlebih dahulu menghubungi petugas kami ke nomer HP yang tercantum di surat konfirmasi yang dikirim.
"Hati-hati adanya penipuan yg mengatas namanakan tilang ETLE," tutup Maryono. ** (Rosidi)

















