- PRSI Ucapkan Selamat Nyepi, Perkuat Komitmen Program Robotika untuk Negeri
- Pastikan Kesiapan Lebaran, Bupati Barito Utara Cek Tiga Pos Strategis
- Politisi Nasdem, Hj Nety Herawati Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan
- Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret
- Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu 21 Maret
- Kemenhub Berangkatkan 303 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 Ramah Anak dan Disabilitas Moda Kereta Api
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- DI Pasar, Babinsa Cek Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran
- Sambut Tahun Baru Saka 1948, Umat Hindu Tempek Kelapadua Depok Gelar Persembahyangan
Satlantas Polres Wonogiri Tindak Pelanggar Lalin Lewat Tilang Elektronik

Keterangan Gambar : Sat Lantas Polres Wonogiri melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas baik secara langsung maupun menggunakan Tilang elektronik ETLE Electronic Traffic Enforcement Jum'at 12/5/2023
MEGAPOLITANPOS.COM - Sat Lantas Polres Wonogiri melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas baik secara langsung maupun menggunakan Tilang elektronik ETLE Electronic Traffic Enforcement Jum'at 12/5/2023
Kasat Lantas Polres Wonogiri AKP Maryono SH mengatakan dalam rangka menekan kecelakaan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap patuh dalam berlalu lintas dan menghindari pelanggaran lalu lintas sekecil apapun, utamakan keselamatan dijalan raya.
Baca Lainnya :
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- KNPI Majalengka Konsolidasi Besar, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- IR H Ateng Sutisna Tegaskan Peran Strategis Jurnalis, Jadi Penyambung Lidah Rakyat
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
Maryono menyebutkan bahwa jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh ETLE bukan pelanggaran tidak menggunakan Helm saja, tetapi ada 10 jenis pelanggaran yang bisa di tindak menggunakan ETLE diantaranya sebagai berikut
1. Melanggar rambu dan marka jalan
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi menggunakan HP
4. Melanggar batas kecepatan.
5. Menggunakan plat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan 3 / bontong
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Penerapan tilang elektronik nasional merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas,baik bagi masyarakat maupun petugas. Tilang elektronik ini beroperasi dengan bantuan kamera CCTV yang ditempatkan dititik titik pantauan, selain menggunakan kamera CCTV juga menggunakan ETLE Mobile Handheld dengan menggunakan HP dimana cara kerjanya Petugas berboncengan patroli menggunakan Sepeda Motor dan kendaraan mobil patroli apabila ada pelanggaran kata Maryono
Jadi jika pelanggaran tercapture atau tertangkap kamera baik Etle mobile atau kamera Elte Statis. pelanggar tidak dihentikan . Tetapi akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan oleh kurir khusus mengirim surat konfirmasi etle bernama Gosigap maupun Kantor Pos ujar Maryono
Terkait cara penyelesaian tilang ETLE pelanggar dapat secara langsung datang ke Kantor Tilang Sat Lantas Polres Wonogiri ataupun dengan penyelesaian On Line dimana pelanggar bisa membayar denda tilangnya melalui teller BRI, transfer ke bank BRI, M-Banking atau ATM namun pelanggar terlebih dahulu menghubungi petugas kami ke nomer HP yang tercantum di surat konfirmasi yang dikirim.
"Hati-hati adanya penipuan yg mengatas namanakan tilang ETLE," tutup Maryono. ** (Rosidi)

















