Samanhudi Anwar Didampingi Tim Halo Sebagai Kuasa Hukum Gugat Praperadilan Polda Jatim

By Sigit 30 Jan 2023, 16:33:56 WIB Jawa Timur
Samanhudi Anwar Didampingi Tim Halo Sebagai Kuasa Hukum Gugat Praperadilan Polda Jatim

Keterangan Gambar : Tim Himpunan Advokad resmi telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar Organisasi


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar- Tim kuasa hukum Muhamad Samanhudi Anwar Halo (Tim Himpunan Advokad  Lintas Organisasi. Red) pada Senin siang (30/01/23) secara resmi telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar kepada tergugat Polda Jatim yang berkedudukan di jl.Ahmad Yani 116 Wonocolo Kota Surabaya, dengan surat gugatan praperadilan nomor : 1/pdt.pra/2023 /PN.Blt. Tim Halo yang berjumlah 8 orang itu

1. Ir. Joko Trisno Mudiyanto,S.H

2. Suyanto,S.H,M.H

Baca Lainnya :

3. Hendi Priono,S.H,M.H

4. Edi Teguh Wibowo,S.Sos,S.H,M.H

5. Agung Hadiono,S.H,M.H

6. Moh. Alfaris,S.H,M.H

7. Wahyu Chandra Triawan,S.H

8. Mohammad Hidayatus Sokheh,S.H.

Hendi Priono S.H,M.H usai mendaftarkan gugatan praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri jl. Imam Bonjol kota Blitar kepada wartawanenyampaikan sebsgai kuasa hukum Samanhudi Anwar melakukan pendaftaran Pra Peradilan atas penetapan kliennya Samanhudi Anwar sebagai tersangka terkait perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar Santoso yang diduga tidak memenuhi prosedural hukum.

"Hari ini Tim  Halo sebagai kuasa hukum klien kami Bapak Samanhudi Anwar telah megajukan permohonan Pra Peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka Bapak Samanhudi Anwar,"ungkap Hendi

Dijelaskan lebih lanjut oleh Hendi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi disitu tersirat, untuk menetapkan seorang menjadi tersangka harus memenuhi dua alat bukti yang di sertai dengan pemeriksaan tersangka.

"Sedangkan dalam konteks perkara klien kami Bapak Samanhudi Anwar mengaku kepada kami bila Dirinya belum pernah mendapat panggilan maupun pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut" bebernya.

Mekanisme penetapan sebagai tersangka didepan para awak media Hendi Priono menyebut, seharusnya untuk penetapan kliennya menjadi tersangka Penyidik Polda Jatim terlebih dahulu harus melakukan pemeriksaan kepada Samanhudi, dengan celah hukum itu yang menjadi alasan Tim Halo melakukan praperadilan.

"Melihat acuan dari Mahkamah konsitusi yang mensyaratkan untuk menetapkan tersangka harus dua hal, yakni alat bukti yang cukup, yang kedua  di sertai pemeriksaan, dan yang terjadi di lapangan klien kami Bapak Samanhudi ditangkap dalam posisi beliau sudah tersangka,  padahal Samanhudi itu belum pernah mendapat surat panggilan, belum pernah di periksa sebagai saksi," imbuhnya.

Ditempat yang sama Ir. Joko Trisno Mudiyanto,S.H yang menjadi kuasa hukum Samanhudi, pihaknya juga menjelaskan kepada awak media, Dari pemeriksaan Samanhudi pada hari Jumat (27/01/23) dari sekitar pukul 20.10 WIB hingga pukul 03.00 WIB Sabtu pagi, semua apa yang dituduhkan penyidik Polda Jatim kepada Samanhudi, dari klarifikasi dan pemeriksaan tersangka MJ itu semuanya di bantah oleh Samanhudi. ( MJ adalah tersangka yang sebelumnya telah ditangkap petugas Jatanras Polda Jatim.  Red ), yang dijadikan dasar penetapan Samanhudi sebagai tersaka oleh Polda Jatim hanya bukti pembicaraan, keterangan dari tersangka MJ.

" Terkait nanti, bila ada rilis dari Polda Jatim, bahwa Polda akan memperlihatkan barang bukti dan motif nya di media kan kita hanya merespon,  apa yang kita ketahui, tetapi pada saat nanti  di persidangan, akan kita buktikan bahwa Klien kami, tidak melakukan apa yang di tuduhkan oleh  Penyidik Polda Jatim, intinya klien kami tidak mengakui sangkaan penyidik bukan tidak mengakui tetapi klien kami tidak melakukan sangkaan itu,"pungkas Joko Trisno. ** (za/mp)