Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Digelar, Penetapannya Tunggu MK, Begini Penjelasan KPU Kota Kediri

By Sigit 28 Feb 2024, 15:29:11 WIB Jawa Timur
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Digelar, Penetapannya Tunggu MK,  Begini Penjelasan KPU Kota Kediri

Keterangan Gambar : Perolehan suara pada 3 (tiga) Kecamatan, mulai Kecamatan Mojoroto, Kota dan Kecamatan Pesantren, di lingkup wilayah Kediri Kota,


MEGAPOLITANPOS.COM Kediri - Perolehan suara pada 3 (tiga) Kecamatan, mulai Kecamatan Mojoroto, Kota dan Kecamatan Pesantren, di lingkup wilayah Kediri Kota,  Jawa Timur mulai direkapitulasi.

Termasuk data pemilih dan hasil perolehan perhitungan suara  mulai Pemilihan Presiden  dan Wakil Presiden, (Pilpres),  DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Kediri.

Hal ini disampaikan Pusporini Endah Palupi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Kediri saat pelaksanakan rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Tingkat Kota Kediri. 

Baca Lainnya :

Acara ini berlangsung di Grand Surya Hotel, Kota Kediri, pada Rabu (28/2/2024). Menyaksikan perhelatan tahapan pemilu serentak 2024 ini,  antara lain saksi, perwakilan peserta pemilu, Bawaslu Kota Kediri, PPK, Panwas, serta pemantau dan organisasi masyarakat.

Pusporini Endah Palupi menyampaikan bahwa agenda utama hari ini adalah rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Tingkat Kota Kediri.

"Tahapan pemilu hari ini adalah rekapitulasi hasil pemilu di Kota Kediri, "tuturnya.

Namun demikian, dilanjutkan Dia,  untuk penetapannya tidak dapat dilakukan hari ini karena masih menunggu buku register dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada proses yang masih kita tunggu lagi yakni registri dari MK, "lanjutnya.

Sementara,  masih dikatakan Pusporino,  KPU Kota Kediri ingin proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Buku register dari Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu langkah penting dalam menyelesaikan proses penetapan hasil Pemilu di Kota Kediri,"katanya.

Ditambahkan Pusporini,  bila nantinya di Kota Kediri sudah dinyatakan tidak ada sengketa maka tiga hari setelah itu baru kita melaksanakan penetapan. 

"Rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat Kota Kediri hanya butuh waktu satu hari saja, setelah itu menunggu 3 (tiga) hari dari sekarang bila tidak ada gugatan bisa langsung penetapan," pungkas Pusporini Endah Palupi. ** (hamzah)




  • Gubernur Lemhanas : Peringati Hari Jadi Ke-60 Lemhanas RI Siap Cetak Kader Pemimpin Prifesional dan Handal

    🕔10:40:36, 16 Mei 2025
  • Ratusan Booth Pemerintah Kota Ramaikan Indonesia City Expo (ICE) Ke-21 di Kota Surabaya

    🕔12:28:43, 15 Mei 2025
  • Pemerintahan Desa Selorejo Salurkan BLT DD Bagi 34 Keluarga Penerima Manfaat ini Pesan Suwadi

    🕔15:52:58, 14 Mei 2025
  • BPDP Raih Penghargaan Mitra Utama APEKSI Atas Dedikasi Pembangunan UKM di Indonesia

    🕔16:54:47, 14 Mei 2025
  • Pemdesa Desa Jeding Kecamatan Sanankulon Sambut Baik Program Koperasi Merah Putih, Ini Alasanya

    🕔15:59:24, 14 Mei 2025