- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Majalengka Ajukan RAPBD tahun 2026

Keterangan Gambar : Bupati Majalengka H Eman Suherman usai Rapat di Kantor DPRD Majalengka. Selasa, (30/09/2025)
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengajukan Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026 di hadapan DPRD Kabupaten Majalengka dalam acara Rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian RAPBD tahun 2026.
Acara yang di hadiri anggota DPRD Kabupaten Majalengka, dibuka langsung Ketua DPRD Majalengka, H. Didi Supriadi yang berlangsung di Gedung Bhineka Yudha Sawala DPRD Majalengka. Selasa (30/09/2025).
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman dalam pengantar Pidatonya mengatakan sebelum menyampaikan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2026, perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 311 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah, Kepala Daerah - wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan Dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang - undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
Baca Lainnya :
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Sosok Politisi Ini Tegaskan Kawal Program MBG, Jika Tidak Bisa Jadi Ancaman Anggaran Negara
- Jebol Sungai Cimanuk di Majalengka, Area Pertanian dan Rumah Warga Terendam Banjir
- Kwarcab Pramuka Majalengka 2025 -2030 Dikukuhkan, Komitmen Memperkuat Peran Pramuka Membina Generasi Muda
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Tegaskan Poin Penting ke Pemerintah Soal Nasib Supir Angkot
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang akan diawali dari sisi pendapatan Daerah, dan Pendapatan Daerah Pada APBD Tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp.3,055 Triliun atau turun 0,55 % jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 sebesar Rp.3,072 Triliun.
Pendapatan Asli Daerah Pada APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 670,459 miliar atau naik 2,17 % jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 656,194 miliar.
Pendapatan tersebut berasal dari pajak daerah sebesar Rp.259,102 miliar atau naik sebesar 1,38% jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 Sebesar Rp 255,578 miliar.
Retribusi Daerah dianggarkan sebesar Rp. 392,251 miliar atau naik Sebesar 3,19% jika dibandingkan dengan tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 380,115 miliar.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dianggarkan sebesar Rp 8,089 miliar atau turun sebesar 15,18% jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 mencapai Rp. 9,609 miliar.
Selain itu Pemkab Majalengka juga mencari PAD yang sah sebesar Rp. 11,016 miliar atau naik 1,14 % jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 sebesar Rp 10,891 miliar.
" Pendapatan transfer antar daerah pada APBD tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp.143,576 miliar atau naik 1,50% jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 141,454 miliar." tutur Bupati.
Bupati berharap berdasarkan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2026 dalam struktur defisit antara pendapatan dan belanja, meskipun demikian nilai defisit yang terjadi masih di bawah batas maksimal defisit yang ditetapkan perundangan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah.
"Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati bersama sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2026, hal ini dimaksudkan agar Pembangunan daerah dapat dilakukan tepat waktu, tepat sasaran serta dapat memberikan multiplier efek terhadap kehidupan ekonomi masyarakat," ungkap Bupati. ** (Agit)











.jpg)




