- Gelar Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025 DPRD Berikan 20 Catatan penting
- Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA
- Diwarnai Kontroversi, Penjaringan PAW Kades Jambewangi Disinyalir Tidak Transparan
- Polres Metro Jakarta Pusat Bekuk Pelaku Jambret Ponsel Milik WNA Jerman
- PDIP Majalengka Konsolidasi 343 Desa, Kekuatan Fraksi DPRD Disiapkan Bertambah
- Momentum Hari Buku Sedunia, H. Iing Misbahuddin Serukan Literasi Jadi Tameng Bangsa!
- Menkop Siapkan Kopdes Merah Putih Jadi Garda Terdepan Kedaulatan Pangan
- Bank Jakarta Boyong Dua Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026
- Polri Tangkap 2 Tersangka Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools
- Dari Afrika hingga Amerika Latin, Perebutan Kursi Tertinggi PBB Resmi Dimulai
Rapat Paripurna DPRD Kab Blitar, Penjelasan Bupati Nota Keuangan Perubahan APBD 2025

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar,– DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Selasa, 9 September 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua I, H. M. Rifa’i, Wakil Ketua II, Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari, S.S., S.H., M.Kn., dan Wakil Ketua III, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP. Turut hadir pula Sekretaris DPRD, Haris Susianto, S.H., M.Si.
Selain jajaran pimpinan DPRD, rapat juga dihadiri oleh Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, M.M., beserta Wakil Bupati, H. Beky Herdihansah. Sejumlah pejabat Forkopimda, pimpinan OPD, anggota DPRD, hingga tamu undangan mengikuti jalannya rapat paripurna tersebut.
Baca Lainnya :
- Gelar Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025 DPRD Berikan 20 Catatan penting
- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
- Surani : Truck Banpres Semangat dan Harapan Baru KDMP Desa Tambarekjo Berjaya
- Greget Bupati Blitar Akan Manfaatkan 6 Aset Tidur 2027 Topang Peningkatan PAD
- DPRD Kota Bogor Apresiasi BIIFest: ICMI Berhasil Gabungkan Syiar Agama dan Penguatan Ekonomi
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Nomor B/900/345/409.6.2/2025 tertanggal 4 September 2025. Surat tersebut memuat Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Perubahan APBD, serta Ranperkada mengenai Penjabaran Perubahan APBD.

“Rapat ini merupakan forum penting untuk mendengarkan penjelasan Bupati Blitar terkait Nota Keuangan Perubahan APBD 2025. Selanjutnya DPRD akan menindaklanjuti melalui pembahasan bersama agar kebijakan anggaran benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” jelas Supriadi.
Sementara Dalam rapat tersebut, Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, M.M., memaparkan secara langsung isi Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan bahwa penyusunan perubahan anggaran dilakukan dengan memperhatikan perkembangan pendapatan daerah, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan transfer.
“Perubahan ini kami susun dengan cermat agar tetap sejalan dengan pencapaian sasaran RPJMD. Selain itu, kami juga memperhatikan dinamika pendapatan daerah serta memastikan alokasi belanja lebih efektif dan tepat sasaran,” ungkap Rijanto.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa rancangan perubahan APBD juga mempertimbangkan masukan dari DPRD, yang sudah mulai dibahas sejak proses Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.
“Kami selalu terbuka terhadap saran dari DPRD, karena itu merupakan bagian dari komitmen bersama dalam membangun Kabupaten Blitar,” tambahnya.
Menutup penyampaiannya, Bupati Rijanto berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar.
“Harapan kami, DPRD dan Pemerintah Daerah bisa bersama-sama melahirkan kebijakan anggaran yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung kesejahteraan di Kabupaten Blitar,” pungkasnya.(adv/za/mp )















