- Maman Imanul Haq Ungkap Alasan Rocky Gerung Layak Dekat Prabowo
- Patroli Malam, Babinsa Bersatu Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman.
- Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat.
- Wamen UMKM Helvi Moraza Dorong UMKM Sumbar Bangkit dan Naik Kelas Pascabencana
- Patroli Malam Babinsa dan Komduk, Bentuk Nyata Kemanunggalan TNI Dengan Rakyatnya.
- Dorong Wartawan Berkualitas, PWI Jaya Gelar UKW Angkatan ke-66, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Menjangkau Siberut Memperkuat Wirausaha Terdampak Bencana
- Status Tanggap Darurat Karhutla Barito Utara Diperpanjang hingga 15 Oktober
- Pemkab Barut Tegaskan Arah Kebijakan RAPBD 2027
- Sport City Jadi Strategi Baru Kota Tangerang Gerakkan Hotel, UMKM dan Tingkatkan Ekonomi.
PWI Majalengka Minta Penegak Hukum Segera Tindaklanjuti LP PWI Kota Depok

Keterangan Gambar : PWI Majalengka Minta Penegak Hukum Segera Tindaklanjuti LP PWI Kota Depok
MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Pardi Supardi turut mengecam aksi dugaan fitnah yang dilontarkan penggiat media sosial. Ia menegaskan agar aparat penegak Kepolisian RI segera menindaklanjuti laporan PWI Kota Depok.
"Kami juga mendukung langkah tegas tim advokasi PWI Depok yang membawa kasus tersebut ke ranah hukum, karena sudah mencederai dan memfitnah PWI sebagai organisasi jurnalis," tegasnya. Selasa, (13/09/2022)
Pai sapaan akrabnya selaku Ketua PWI Majalengka berharap pihak berwajib bisa segera merespon laporan yang dilayangkan tim advokasi PWI Depok, agar hal tersebut tidak terulang dikemudian hari.
Baca Lainnya :
- Maman Imanul Haq Ungkap Alasan Rocky Gerung Layak Dekat Prabowo
- Polisi Bongkar Curanmor Majalengka, Motor Korban Ditemukan di Garut
- Sulthan Saddan Buka Kartu di Musda KNPI : 1000 Persen Maju!
- Babak Baru DPRD Majalengka, Sandi Fahmi Resmi Jadi Wakil Rakyat
- 7 Tersangka Diciduk, Narkoba Diduga Menyasar Pekerja Industri
"Ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat. Harus bijak dalam berkomunikasi di media sosial (Medsos). Kalau tidak, maka ancaman hukuman akan menanti, melalui aturan hukum yang tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 di antaranya pencemaran nama baik dan ancaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.
Seperti diketahui bahwa Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, melalui Seksi Bidang Advokasi disampaikan Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo didampingi Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede SH menegaskan bahwa telah membuat laporan polisi (LP) atas fitnah keji, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan Ketua PWI Kota Depok.
Laporan tersebut ditujukan kepada dua oknum pengiat medsos Info Depok dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal Selasa, 13 September 2022.
"Terlontar dari unggahan kalimat di media sosial Facebook dengan memplesetkan singkatan PWI menjadi Persatuan Wanipiro, tudingan kantor PWI Kota Depok melindungi koruptor dan pembuat berita-berita hoax yang meresahkan," ungkap, Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede SH.
Semua bukti-bukti fitnah terhadap PWI Depok di medsos tersebut sudah di screenshoot dan diserahkan ke polisi. Juga ada saksi-saksi yang melihat Kantor PWI Kota Depok di datangi orang tak dikenal.
"Kedua oknum tersebut kami laporkan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. Laporan perkara UU ITE tersebut sudah sangat tegas untuk aparat kepolisian segera menangkap kedua pelaku," pungkasnya. ** (Sigit)


.jpg)












