- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- DPRD Dukung Langkah Penguatan Penanganan Karhutla dan BBM di Barito Utara
- Wakil Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- DPRD Barito Utara Hadiri Seluruh Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Pimpin Rapat Karhutla dan BBM, Bupati Tekankan Bangun Koordinasi dan Kumonikasi Yang Cepat
- Diduga Lalai Mematikan Kompor LPG Warung Pujasera Istana Gebang Nyaris Ludes Terbakar
- Warung Tiwul hingga Sate Taichan Ludes, UMKM Rasakan Manfaat Kumpul Bersama Rakyat
- Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
PWI Majalengka Minta Penegak Hukum Segera Tindaklanjuti LP PWI Kota Depok

Keterangan Gambar : PWI Majalengka Minta Penegak Hukum Segera Tindaklanjuti LP PWI Kota Depok
MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Pardi Supardi turut mengecam aksi dugaan fitnah yang dilontarkan penggiat media sosial. Ia menegaskan agar aparat penegak Kepolisian RI segera menindaklanjuti laporan PWI Kota Depok.
"Kami juga mendukung langkah tegas tim advokasi PWI Depok yang membawa kasus tersebut ke ranah hukum, karena sudah mencederai dan memfitnah PWI sebagai organisasi jurnalis," tegasnya. Selasa, (13/09/2022)
Pai sapaan akrabnya selaku Ketua PWI Majalengka berharap pihak berwajib bisa segera merespon laporan yang dilayangkan tim advokasi PWI Depok, agar hal tersebut tidak terulang dikemudian hari.
Baca Lainnya :
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Sebanyak 19 Ribu keluarga Miskin PBP Kota Blitar Menerima Bantuan
- Dandim 0808 Blitar Usai Upacara HUT RI ke 81 Lanjut Ziarah ke Makam Bung Karno
"Ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat. Harus bijak dalam berkomunikasi di media sosial (Medsos). Kalau tidak, maka ancaman hukuman akan menanti, melalui aturan hukum yang tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 di antaranya pencemaran nama baik dan ancaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.
Seperti diketahui bahwa Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, melalui Seksi Bidang Advokasi disampaikan Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo didampingi Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede SH menegaskan bahwa telah membuat laporan polisi (LP) atas fitnah keji, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan Ketua PWI Kota Depok.
Laporan tersebut ditujukan kepada dua oknum pengiat medsos Info Depok dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal Selasa, 13 September 2022.
"Terlontar dari unggahan kalimat di media sosial Facebook dengan memplesetkan singkatan PWI menjadi Persatuan Wanipiro, tudingan kantor PWI Kota Depok melindungi koruptor dan pembuat berita-berita hoax yang meresahkan," ungkap, Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede SH.
Semua bukti-bukti fitnah terhadap PWI Depok di medsos tersebut sudah di screenshoot dan diserahkan ke polisi. Juga ada saksi-saksi yang melihat Kantor PWI Kota Depok di datangi orang tak dikenal.
"Kedua oknum tersebut kami laporkan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. Laporan perkara UU ITE tersebut sudah sangat tegas untuk aparat kepolisian segera menangkap kedua pelaku," pungkasnya. ** (Sigit)





.jpg)











