Provokasi Tawuran lewat Medsos, 9 Tersangka Digulung Patroli Siber Polda Metro

By Anton 18 Sep 2023, 17:08:27 WIB Hukum
Provokasi Tawuran lewat Medsos, 9 Tersangka Digulung Patroli Siber Polda Metro

Keterangan Gambar : Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasubdit Siber PMJ AKBP Ardian Satrio saat ungkap kasus penghasutan atau provokasi tawuran lewat media sosial.


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Sembilan tersangka tindak pidana penghasutan atau dugaan provokasi tawuran di beberapa akun media sosial (medsos) berhasil ditangkap oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya. Kesembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial RK, GR, TH, MM, DWK, AN, GR, WYRP, dan MFD.

“(Ditangkap) Dua dari sembilan tersangka merupakan anak di bawah umur,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).

Penangkapan para tersangka bermula saat tim penyidik melakukan patroli siber, menemukan beberapa akun yang menyebarkan konten provokasi. 

Baca Lainnya :

"Mereka melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," beber Ade.

Kemudian, lanjut Ade, terjadi perkelahian antar kelompok masyarakat yang juga diunggah akun tersebut. Selain itu para pelaku melakukan tawuran menggunakan senjata tajam dan pengakuan para tersangka senjata tajam tersebut didapat dari salah satu akun yang menjualnya.

“Saat ditanya, para pelaku mengaku bahwa motifnya untuk ketenaran agar dikenal dan banyak followers,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Ayat (1), Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnatie Tijdelike Bijzondere Stafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1945 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK

    🕔09:00:59, 05 Mar 2026
  • Didampingi LBH Matasiri, Istri Korban Pembunuhan di Tapos Datangi POMAL Minta Pelaku Dihukum Berat.

    🕔10:50:30, 13 Jan 2026
  • Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara

    🕔12:26:08, 16 Des 2025
  • Kuasa Hukum Mentan: Media Tempo Melanggar Etik Dewan Pers

    🕔11:09:28, 18 Nov 2025
  • Penasehat Hukum: Putusan PN Jaksel Membuka Peluang Dasar Gugatan Mentan Amran Makin Kuat

    🕔21:10:50, 18 Nov 2025