- Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju
- Hanya di Jakarta Fair 2026, Produk Furniture Diskon hingga 60 Persen
- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
Pria Inisial W Warga Kalideres Jakbar Tega Cabuli Keponakan, Berhasil Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Ilustrasi.net
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Seorang Pria berinisial W (53) diduga tega cabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun, prilaku bejat tersebut akhirnya diketahui oleh inisial T yakni bibi korban bersama keluarga hingga melaporkan kepada polisi setempat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas, Kompol Aryono mengatakan, dari laporan yang diterima, Selasa (17/10/2023) disebutkan bahwa kejadian terjadi pada Minggu, (20/8/2023) sekira pukul 11:00 WIB di sebuah penginapan yang ada di wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Atas laporan itu, personil anggota unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga langsung mendatangi lokasi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap, Kompol Aryono. Sabtu, (21/10/2023)
Baca Lainnya :
- Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju
- Hanya di Jakarta Fair 2026, Produk Furniture Diskon hingga 60 Persen
- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
Dijelaskan, pelaku dan sejumlah barang bukti seperti hasil visum, pakaian korban dan kendaraan bermotor jenis metik merk Yamaha Mio berhasil diamankan dan langsung di bawa ke Kapolsek Teluknaga guna proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini langsung ditangani oleh unit pelayanan prempuan dan Anak (PPA) dan berkordinasi dengan pihak P2TP2A Kecamatan Teluknaga termasuk melibatkan dokter psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban," jelasnya.
Diakhir Kasi Humas menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku diancam dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Jo 80 (2) UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan 15 tahun penjara. ** (San)











.jpg)





