- Digitalisasi ASN Dipercepat, Majalengka Terapkan E-Kinerja BKN untuk Perkuat Transparansi
- Ungkap Industri Vape Etomidate di Tangerang, Ribuan Cartridge Disita Resnarkoba PMJ
- BAZNAS: Kartini Bukan Seremoni, Tapi Gerakan Besar Pemberdayaan Perempuan
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka : Perempuan Penopang Utama Peradaban Bangsa
- Ketua Komisi III DPRD, Apresiasi Kinerja Polres Barito Utara, 3 Terduga Pelaku Pembantaian Satu Keluaraga, Berhasil Diringkus
- Makna Kartini Masa Kini, DPR Soroti Pendidikan Perempuan dan Ketahanan Keluarga
- Ketua DPRD Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Jadi Arena Uji Gagasan, Majalengka Didorong Lebih Unggul
- Musrenbang Majalengka RKPD 2027 Serap 2.164 Usulan, Infrastruktur - Ekonomi Jadi Prioritas, Kemiskinan Turun
- Peringatan Hari Kartini 2026, PKS Majalengka Soroti Peran Strategis Perempuan untuk Bangsa
- Hari Kartini, Wamendikdasmen Tinjau Sekolah di Majalengka dan Tegaskan Program Revitalisasi
Polsek Neglasari Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

Keterangan Gambar : Polsek Neglasari Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang – Jajaran Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial N (21) diamankan petugas bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Exymer.
Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Azis Al Rais, S.H pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan 130 butir Tramadol dan 90 butir Exymer, uang tunai Rp37.000 hasil penjualan, serta satu unit handphone. Obat-obatan tersebut siap untuk diedarkan oleh pelaku,” ungkap Kapolsek.
Baca Lainnya :
- Digitalisasi ASN Dipercepat, Majalengka Terapkan E-Kinerja BKN untuk Perkuat Transparansi
- BAZNAS: Kartini Bukan Seremoni, Tapi Gerakan Besar Pemberdayaan Perempuan
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka : Perempuan Penopang Utama Peradaban Bangsa
- Ketua DPRD Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Jadi Arena Uji Gagasan, Majalengka Didorong Lebih Unggul
- Musrenbang Majalengka RKPD 2027 Serap 2.164 Usulan, Infrastruktur - Ekonomi Jadi Prioritas, Kemiskinan Turun
Pelaku mengaku menjual obat keras tersebut tanpa izin resmi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 453 dan atau 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Neglasari. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Laporkan segera jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSI berkomitmen akan terus melakukan tindakan hukum bagi pengedar obat terlarang untuk menjamin aman dan tertibnya Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Tangerang Kota, dan apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan kamtibmas, pelanggaran hukum dapat menghubungi Call Center bebas pulsa di 110
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut.(**)

















