- Polda Metro Ungkap Lima Perkara SDA dan Barang Bersubsidi, 12 Tersangka Diproses
- Moderasi Beragama Dan Ekoteologi Jadi Bekal PPPK, Kamenag Layani Masyarakat.
- Kepala BNPB Letjen Kristomei Tinjau Karhutla Jawa Timur dan Imbau Masyarakat Hentikan Pembakaran
- Siskamling Malam Sabtu, Babinsa Dan Komduk Jaga Kamtibmas.
- Pilkada Lewat DPRD Mengemuka, Rona Firmansyah Buka Suara
- Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Hadiri Pelantikan 55 Pejabat Pemkab Barito Utara
- Lantik 55 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Barito Utara Tegaskan Jabatan Harus Dibuktikan Dengan Kinerja
- Pemprov DKI, OJK, dan Bank Jakarta Perkuat Inklusi Keuangan Lewat Financial Festival 2026
- Barito Selatan Beri Akses Sekolah Enuma ke 33 TK dan SD, Perkuat Pembelajaran Digital
- BKPRMI DKI Dorong Sertifikat Juara FASI Bisa untuk Jalur Prestasi
Polsek Neglasari Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

Keterangan Gambar : Polsek Neglasari Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang – Jajaran Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial N (21) diamankan petugas bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Exymer.
Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Azis Al Rais, S.H pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan 130 butir Tramadol dan 90 butir Exymer, uang tunai Rp37.000 hasil penjualan, serta satu unit handphone. Obat-obatan tersebut siap untuk diedarkan oleh pelaku,” ungkap Kapolsek.
Baca Lainnya :
- Pilkada Lewat DPRD Mengemuka, Rona Firmansyah Buka Suara
- Tok, DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan Dua Perda, Pasar Rakyat dan Adminduk
- BRI Life Luncurkan Asuransi COZY, Premi Mulai Rp1.000 per Hari
- Majalengka Creative Festival 2026 Dorong UMKM Perluas Pasar
- Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta, Basaria Martha Juliana Raih Penghargaan 4th Indonesia Most Innovative CFO Awards 2026
Pelaku mengaku menjual obat keras tersebut tanpa izin resmi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 453 dan atau 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Neglasari. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Laporkan segera jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSI berkomitmen akan terus melakukan tindakan hukum bagi pengedar obat terlarang untuk menjamin aman dan tertibnya Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Tangerang Kota, dan apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan kamtibmas, pelanggaran hukum dapat menghubungi Call Center bebas pulsa di 110
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut.(**)





.jpg)










