- Robot Wudhu Otomatis hingga Robot Sumo, Wapres Gibran Tinjau Karya Santri Didampingi PRSI
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
- PLN UID Jakarta Raya Perkuat Ketahanan Air Tanah Lewat Bantuan 12 Mesin Bor
- Persatuan Perempuan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Suarakan Perdamaian Untuk Pimpinan Sidoarjo
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan
- 117 Kilometer Jalan Dikebut, Warga Majalengka Sambut Mudik Tanpa Waswas
- PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi
- Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman
- Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien
Polresta Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Berisi Obat Keras Senilai Rp 42,5 Miliar

Keterangan Gambar : Konferensi Pers Polresta Bandara Soetta
MEGAPOLITANPOS.COM, Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar jaringan peredaran cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate, dengan nilai ekonomi mencapai Rp42,5 miliar. Pengungkapan ini disebut sebagai yang terbesar di Indonesia untuk kasus sejenis.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan bahwa empat tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah ASW, KH, dan CW tiga warga negara asing asal Malaysia serta SY, seorang warga Indonesia.
"Para pelaku diamankan di wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat dengan barang bukti sebanyak 8.500 cartridge vape berisi cairan etomidate," ungkap Ronald, Rabu (12/11/2025).
Baca Lainnya :
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- 117 Kilometer Jalan Dikebut, Warga Majalengka Sambut Mudik Tanpa Waswas
- Safari Ramadan 1447 H, Bupati Eman Suherman Hadirkan Kehangatan dan Semangat SAE Keun di Putridalem
- Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro, Siap Layani 1.500 Paket MBG
- Langkah Besar Transformasi Digital, Diskominfo Majalengka Tebar WiFi Gratis
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang berinisial B (DPO) di Malaysia.
"Kami berhasil menyelamatkan sekitar 34 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
"Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika, demi melindungi masyarakat dari dampak yang merusak," ungkap Michael.
Menanggapi keberhasilan tersebut, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto memberikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi jajaran Polresta Bandara Soetta.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika yang meresahkan masyarakat," tegasnya.
Budhi juga menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong seluruh jajaran untuk aktif berkolaborasi dengan masyarakat dan instansi lain dalam mencegah penyalahgunaan obat keras.
"Keberhasilan seperti ini bukan hanya hasil penegakan hukum, tapi juga bukti kuatnya dukungan masyarakat terhadap Polri," pungkasnya.(*/Anton)

















