- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
Polresta Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Berisi Obat Keras Senilai Rp 42,5 Miliar

Keterangan Gambar : Konferensi Pers Polresta Bandara Soetta
MEGAPOLITANPOS.COM, Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar jaringan peredaran cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate, dengan nilai ekonomi mencapai Rp42,5 miliar. Pengungkapan ini disebut sebagai yang terbesar di Indonesia untuk kasus sejenis.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan bahwa empat tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah ASW, KH, dan CW tiga warga negara asing asal Malaysia serta SY, seorang warga Indonesia.
"Para pelaku diamankan di wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat dengan barang bukti sebanyak 8.500 cartridge vape berisi cairan etomidate," ungkap Ronald, Rabu (12/11/2025).
Baca Lainnya :
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Sebanyak 19 Ribu keluarga Miskin PBP Kota Blitar Menerima Bantuan
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang berinisial B (DPO) di Malaysia.
"Kami berhasil menyelamatkan sekitar 34 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
"Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika, demi melindungi masyarakat dari dampak yang merusak," ungkap Michael.
Menanggapi keberhasilan tersebut, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto memberikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi jajaran Polresta Bandara Soetta.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika yang meresahkan masyarakat," tegasnya.
Budhi juga menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong seluruh jajaran untuk aktif berkolaborasi dengan masyarakat dan instansi lain dalam mencegah penyalahgunaan obat keras.
"Keberhasilan seperti ini bukan hanya hasil penegakan hukum, tapi juga bukti kuatnya dukungan masyarakat terhadap Polri," pungkasnya.(*/Anton)
















