- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Polres Majalengka Gerebek Penimpunan BBM Bersubsidi, 450 Liter Disita

Keterangan Gambar : Polres Majalengka Gerebek Penimpunan BBM Bersubsidi, 450 Liter Disita
MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jawa Barat menyita 450 liter BBM Subsidi jenis Solar yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Adapun barang bukti dan palaku telah diamankan guna proses hukum lebihlanjut.
Identitas pelaku diketahui berjumlah 2 (dua) orang warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, mereka dengan sengaja mendapatkan jumlah liter BBM jenis Solar dari hasil mengumpulkan dengan membeli ditiap SPBU yang ada di sekitaran wilayahnya.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM IPDA Mardiyono menjelaskan bahwa aksi para pelaku ini terbilang cukup lama yakni sejak bulan Januari 2022 mendapatkan BBM jenis Solar bersubsidi untuk meraup keuntungan yang berlebih.
Baca Lainnya :
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
- Aliansi Blitar Bersatu Bakal Gelar Tandingan Apel Akbar Dukung Program MBG
"Cara mendapatkannya dengan membeli disetiap SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Cikijing, lalu dikumpulkan menggunakan drum diangkut kendaraan truk box tertutup dan menjualnya kembali. Dalam hal tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti kendaraan beko (excavator)," kata, kapolres saat konferensi pers di halaman Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka. Senin, (05/09/2022)
Kapolres menyebutkan, pelaku berinisial MR (22) dan AD (40). Mereka bekerja setiap hari sekali untuk mengisi solar di SPBU dan dikumpulkan dan dijual dengan harga Non Subsidi dan kita akan melaksanakan pengembangan lebih lanjut terkait dengan mekanisme pembelian di SPBU.
"Diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman selama - lamanya 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- ( Enam Puluh Miliar Rupiah )." tegas, AKBP Edwin Affandi.
Diakhir, kapolres menegaskan lebih jauh bahwa pihaknya akan terus melaksanakan pemantauan dan penindakan terhadap kegiatan penyelewengan BBM Subsidi ini karena dengan kenaikan harga BBM ini tentunya masyarakat butuh mendapatkan BBM dengan cepat dan mudah di SPBU. ** (Sigit)

















