- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
Polres Majalengka Gerebek Penimpunan BBM Bersubsidi, 450 Liter Disita

Keterangan Gambar : Polres Majalengka Gerebek Penimpunan BBM Bersubsidi, 450 Liter Disita
MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jawa Barat menyita 450 liter BBM Subsidi jenis Solar yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Adapun barang bukti dan palaku telah diamankan guna proses hukum lebihlanjut.
Identitas pelaku diketahui berjumlah 2 (dua) orang warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, mereka dengan sengaja mendapatkan jumlah liter BBM jenis Solar dari hasil mengumpulkan dengan membeli ditiap SPBU yang ada di sekitaran wilayahnya.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM IPDA Mardiyono menjelaskan bahwa aksi para pelaku ini terbilang cukup lama yakni sejak bulan Januari 2022 mendapatkan BBM jenis Solar bersubsidi untuk meraup keuntungan yang berlebih.
Baca Lainnya :
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- Akses Jalan Bendungan Lahor Ditutup Ribuan Massa Gelar Aksi Tolak
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
"Cara mendapatkannya dengan membeli disetiap SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Cikijing, lalu dikumpulkan menggunakan drum diangkut kendaraan truk box tertutup dan menjualnya kembali. Dalam hal tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti kendaraan beko (excavator)," kata, kapolres saat konferensi pers di halaman Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka. Senin, (05/09/2022)
Kapolres menyebutkan, pelaku berinisial MR (22) dan AD (40). Mereka bekerja setiap hari sekali untuk mengisi solar di SPBU dan dikumpulkan dan dijual dengan harga Non Subsidi dan kita akan melaksanakan pengembangan lebih lanjut terkait dengan mekanisme pembelian di SPBU.
"Diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman selama - lamanya 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- ( Enam Puluh Miliar Rupiah )." tegas, AKBP Edwin Affandi.
Diakhir, kapolres menegaskan lebih jauh bahwa pihaknya akan terus melaksanakan pemantauan dan penindakan terhadap kegiatan penyelewengan BBM Subsidi ini karena dengan kenaikan harga BBM ini tentunya masyarakat butuh mendapatkan BBM dengan cepat dan mudah di SPBU. ** (Sigit)








.jpg)








