Polisi Ungkap Rencana Sepasang Kekasih Bunuh Mantan Pacar di Kota Tangerang

By Anton 04 Jun 2022, 00:12:34 WIB Megapolitan
Polisi Ungkap Rencana Sepasang Kekasih Bunuh Mantan Pacar di Kota Tangerang

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap pria inisial BS (19), yang terjadi di Jalan Puri, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam ungkap kasus ini polisi menangkap 2 pelaku masing-masing berinisial FR (pria 21 tahun) dan DF (perempuan 18 tahun).

"Ini pelaku kasus pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban BS," kata Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (3/6/2022).

Baca Lainnya :

Peran FR dalam kasus ini, terang Zulpan, sebagai eksekutor dan pengatur strategi pembunuhan, sedangkan yang perempuan berperan sebagai pembantu eksekutor.

"Kejahatan tersebut dilakukan kedua pelaku pada Rabu, 1 Juni 2022," terang Zulpan.

Lanjut Zulpan mengatakan, aksi pembunuhan ini direncanakan oleh kedua pelaku karena dilatarbelakangi oleh perasaan sakit hati dan cemburu terhadap korban.

"Rasa sakit hati dan amarah karena kekasihnya diajak untuk berhubungan intim oleh korban," terang Zulpan.

Kesal dengan sikap korban, kedua pelaku kemudian merencanakan aksi pembunuhan.

"Sudah mulai diatur di sini strategi dan peran DF membantu FR," ujar Zulpan.

Rencana jahat itu diawali FR dengan meminta DF menelepon korban serta memancing korban untuk melakukan pertemuan.

Ajakan FR kemudian disetujui oleh korban, dan korban pun menemui DF di Perumahan Fortune, Cilandak. Selanjutnya mereka jalan menuju Jl. Puri 11, di sana FR sudah menunggu untuk menghabisi nyawa korban. Saat tersangka FR dan korban bertemu DF kabur dengan motor milik FR, kemudian FR langsung menyemprotkan cairan carbon cleaner ke muka korban.

Saat korban sedang membersihkan mukanya dari cairan yang disemprotkan, FR langsung mengambil martil atau palu yang sudah disiapkan di tas. FR pun langsung memukul palu itu ke kepala korban sebanyak 3 kali yang membuat korban jatuh dan tak sadarkan diri.

Setelah itu, tersangka langsung mendorong korban ke semak-semak dan mengambil satu unit ponsel milik korban di saku jaket korban. FR kemudian kabur menggunakan motor korban. FR sempat kembali lagi guna memastikan korban meninggal dunia dengan menyayat muka dan leher korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP atau 365 ayat 3 KUHP atau pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini diantaranya, beberapa pakaian, sim card, topi warna hitam, satu buah palu besi, pisau cutter, satu buah kunci sepeda motor, kemudian 2 sepeda motor.




  • Kodam Jaya Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir Kapuk Muara Penjaringan

    🕔04:51:22, 24 Jan 2026
  • Empat Alumni API BPSDMP Banyuwangi Jadi Pegawai Bandara Haneda Jepang

    🕔08:23:39, 16 Jan 2026
  • Personel SAR Detasemen Perintis Terjang Banjir Cilincing Evakuasi Warga Korban Banjir

    🕔01:23:20, 13 Jan 2026
  • DPW Jembatan Kemajuan Bangsa DKI Jakarta Resmi Daftar ke Kesbangpol, Siap Bangun Sinergi dengan Pemprov

    🕔00:21:08, 07 Jan 2026
  • Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Luncurkan Kartu Debit Visa

    🕔18:04:16, 05 Jan 2026