- Dua Pria Pelaku Pembunuhan Berencana di Pinang Ranti Jaktim Berhasil Ditangkap
- Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah.
- Menkop Kukuhkan Prof. Yudi Azis Sebagai Rektor IKOPIN University
- Anggaran BPJS Kesehatan Disorot DPRD Kota Bogor
- Anggaran BPJS Kota Bogor Menjadi Sorotan DPRD Kota Bogor
- Soal Video AI Prof Djokosoetono, Mintarsih: Tiga Pendiri Blue Bird Hilang
- Jangkau Lokasi Sempit, Babinsa Dan Komduk Patroli Malam Gunakan Motor.
- TMMD 130 Jadi Kado Istimewa HUT Kab Tangerang Ke-394.
- Banten Investment Forum 2026 Dorong Investasi Asing dan Domestik, Pacu Ekonomi Daerah.
- BRI Life Perkuat Integrasi Layanan Kesehatan Lewat Kerja Sama KAPJ
Polisi Ungkap Rencana Sepasang Kekasih Bunuh Mantan Pacar di Kota Tangerang

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap pria inisial BS (19), yang terjadi di Jalan Puri, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam ungkap kasus ini polisi menangkap 2 pelaku masing-masing berinisial FR (pria 21 tahun) dan DF (perempuan 18 tahun).
"Ini pelaku kasus pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban BS," kata Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (3/6/2022).
Baca Lainnya :
- Anggaran BPJS Kesehatan Disorot DPRD Kota Bogor
- Hadiri Talk show Perlindungan Anak, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
- Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam
- Baznas Majalengka Siapkan 10 Masjid Jadi Motor Penggerak Ekonomi Umat
Peran FR dalam kasus ini, terang Zulpan, sebagai eksekutor dan pengatur strategi pembunuhan, sedangkan yang perempuan berperan sebagai pembantu eksekutor.
"Kejahatan tersebut dilakukan kedua pelaku pada Rabu, 1 Juni 2022," terang Zulpan.
Lanjut Zulpan mengatakan, aksi pembunuhan ini direncanakan oleh kedua pelaku karena dilatarbelakangi oleh perasaan sakit hati dan cemburu terhadap korban.
"Rasa sakit hati dan amarah karena kekasihnya diajak untuk berhubungan intim oleh korban," terang Zulpan.
Kesal dengan sikap korban, kedua pelaku kemudian merencanakan aksi pembunuhan.
"Sudah mulai diatur di sini strategi dan peran DF membantu FR," ujar Zulpan.
Rencana jahat itu diawali FR dengan meminta DF menelepon korban serta memancing korban untuk melakukan pertemuan.
Ajakan FR kemudian disetujui oleh korban, dan korban pun menemui DF di Perumahan Fortune, Cilandak. Selanjutnya mereka jalan menuju Jl. Puri 11, di sana FR sudah menunggu untuk menghabisi nyawa korban. Saat tersangka FR dan korban bertemu DF kabur dengan motor milik FR, kemudian FR langsung menyemprotkan cairan carbon cleaner ke muka korban.
Saat korban sedang membersihkan mukanya dari cairan yang disemprotkan, FR langsung mengambil martil atau palu yang sudah disiapkan di tas. FR pun langsung memukul palu itu ke kepala korban sebanyak 3 kali yang membuat korban jatuh dan tak sadarkan diri.
Setelah itu, tersangka langsung mendorong korban ke semak-semak dan mengambil satu unit ponsel milik korban di saku jaket korban. FR kemudian kabur menggunakan motor korban. FR sempat kembali lagi guna memastikan korban meninggal dunia dengan menyayat muka dan leher korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP atau 365 ayat 3 KUHP atau pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini diantaranya, beberapa pakaian, sim card, topi warna hitam, satu buah palu besi, pisau cutter, satu buah kunci sepeda motor, kemudian 2 sepeda motor.





.jpg)

.jpg)



.jpg)




