- Bupati Eman Hadir, Makom Albab Majalengka Siap Tancap Gas 2026-2031
- Anggaran Kementerian dan Lembaga Dipotong 30 Persen per 8 Oktober, Begini Instruksi Menkeu!
- Koramil 09/Mauk Gelar Patroli Malam, Antisipasi Daerah Rawan Begal.
- Wujud Sinergi TNI dan Komduk, Dibangun Dengan Jaga Keamanan .
- Transformasi Bank DKI Jadi Bank Jakarta, Pemprov DKI Dorong Ekspansi Bisnis
- Kisah Inspiratif Dwi Suswanti Raih Gelar Doktor, Meski Sang Ibu Tak Lulus SD
- 174 Pelajar Ikuti Persami KKRI 2026 di Menarhanud 10/ABC.
- Rampas Mobil Taksi Online, Pelaku Berhasil Dibekuk Jatanras PMJ di Rangkasbitung
- Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit.
- Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak.
Polisi Tangkap ART di Kawasan Grand Lake City Kasus Curi Uang Majikan, Rekannya Buron

Keterangan Gambar : ART dugaan Curi Uang Majikan
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Asisten rumah tangga (ART) diduga mencuri uang majikannya di Cluster Crown Jalan Crown M, Kawasan Grand Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Diketahui, pelaku tersebut berinisial BY (24) yang berhasil ditangkap Polisi Polsek Cipondoh. Tepatnya di wilayah Bekasi Timur, sementara rekan lainnya berinisal KY masih buron.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pada hari Kamis, 23 Maret 2023 di rumah korban TCL (43).
Baca Lainnya :
- Transformasi Bank DKI Jadi Bank Jakarta, Pemprov DKI Dorong Ekspansi Bisnis
- Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak.
- Evaluasi Maturitas SPIP 2026, Kantah Kabupaten Tangerang Terima Kunjungan BPKP dan Biro OrtalaMR Kementerian ATR/BPN.
- BNI Hadirkan Promo dan Kemudahan Transaksi di MotoGP Mandalika 2026
- Kepala Kantah Kab Tangerang Ikuti Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Kinerja di Lingkungan Kanwil BPN Banten.
"Menurut keterangan korban, pencurian diduga sudah direncanakan oleh BY Cs. Adapun besaran kerugian korban senilai uang tunai Rp. 20 juta yang tersimpan dilemari. Pelaku dengan sengaja mengambil lalu kabur bersama temannya itu," terang, Zain kepada wartawan. Selasa, (04/04/2023).
Dijelaskan, korban pun melaporkan ke Mapolsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Reskrim Polsek Cipondoh bersama dengan Kapolsek Kompol Aryono kemudian mendatangi lokasi kejadian guna dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi-saksi.
"Hasil penyelidikan, pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur, di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Mustika Jaya hingga berhasil diamankan petugas pada Minggu 2 April 2023 sekira jam 04.30 WIB," ujarnya.
Kepada polisi BY mengakui bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya KY sesama ART dan hasil uang curian dibagi dua. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui itu.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman8 maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.** (Jhn)









.jpg)
.jpg)





