Polisi Tangkap ART di Kawasan Grand Lake City Kasus Curi Uang Majikan, Rekannya Buron

Keterangan Gambar : ART dugaan Curi Uang Majikan
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Asisten rumah tangga (ART) diduga mencuri uang majikannya di Cluster Crown Jalan Crown M, Kawasan Grand Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Diketahui, pelaku tersebut berinisial BY (24) yang berhasil ditangkap Polisi Polsek Cipondoh. Tepatnya di wilayah Bekasi Timur, sementara rekan lainnya berinisal KY masih buron.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pada hari Kamis, 23 Maret 2023 di rumah korban TCL (43).
Baca Lainnya :
- Menteri UMKM Lepas Ekspor Ikan Layur ke China Melalui Program Holding UMK
- BNI Hadirkan Wondrful Experience Rayakan 20 Tahun Java Jazz
- BNI dan Kementerian UMKM Jalin Kerja Sama Perkuat Layanan Keuangan Pelaku Usaha
- Annisa Mahesa Tegaskan Komitmen Gerindra atas KEM-PPKF 2026
- Jaga Sinergitas, Danramil 12/Rajeg Rapat Koordinasi Forkopimcam
"Menurut keterangan korban, pencurian diduga sudah direncanakan oleh BY Cs. Adapun besaran kerugian korban senilai uang tunai Rp. 20 juta yang tersimpan dilemari. Pelaku dengan sengaja mengambil lalu kabur bersama temannya itu," terang, Zain kepada wartawan. Selasa, (04/04/2023).
Dijelaskan, korban pun melaporkan ke Mapolsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Reskrim Polsek Cipondoh bersama dengan Kapolsek Kompol Aryono kemudian mendatangi lokasi kejadian guna dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi-saksi.
"Hasil penyelidikan, pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur, di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Mustika Jaya hingga berhasil diamankan petugas pada Minggu 2 April 2023 sekira jam 04.30 WIB," ujarnya.
Kepada polisi BY mengakui bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya KY sesama ART dan hasil uang curian dibagi dua. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui itu.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman8 maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.** (Jhn)
