- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
Polisi Tangkap ART di Kawasan Grand Lake City Kasus Curi Uang Majikan, Rekannya Buron

Keterangan Gambar : ART dugaan Curi Uang Majikan
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Asisten rumah tangga (ART) diduga mencuri uang majikannya di Cluster Crown Jalan Crown M, Kawasan Grand Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Diketahui, pelaku tersebut berinisial BY (24) yang berhasil ditangkap Polisi Polsek Cipondoh. Tepatnya di wilayah Bekasi Timur, sementara rekan lainnya berinisal KY masih buron.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pada hari Kamis, 23 Maret 2023 di rumah korban TCL (43).
Baca Lainnya :
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
"Menurut keterangan korban, pencurian diduga sudah direncanakan oleh BY Cs. Adapun besaran kerugian korban senilai uang tunai Rp. 20 juta yang tersimpan dilemari. Pelaku dengan sengaja mengambil lalu kabur bersama temannya itu," terang, Zain kepada wartawan. Selasa, (04/04/2023).
Dijelaskan, korban pun melaporkan ke Mapolsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Reskrim Polsek Cipondoh bersama dengan Kapolsek Kompol Aryono kemudian mendatangi lokasi kejadian guna dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi-saksi.
"Hasil penyelidikan, pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur, di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Mustika Jaya hingga berhasil diamankan petugas pada Minggu 2 April 2023 sekira jam 04.30 WIB," ujarnya.
Kepada polisi BY mengakui bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya KY sesama ART dan hasil uang curian dibagi dua. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui itu.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman8 maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.** (Jhn)











.jpg)




