Polisi di Majalengka Amankan Tiga Anak di Bawah Umur Diduga Gegara Bawa Senjata Tajam

By Sigit 19 Mar 2023, 13:40:11 WIB Jawa Barat
Polisi di Majalengka Amankan Tiga Anak di Bawah Umur Diduga Gegara Bawa Senjata Tajam

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan jajaran saat konferensi pers. Minggu, (19/03/2023)


MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka,- Sebanyak 3 (tiga) orang diketahui anak masih berusia dibawah umur diamankan Polres Majalengka Polda Jabar. Mereka diamankan gegara membawa Senjata Tajam (Sajam) atau tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau penusuk.


Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan jajaran saat konferensi pers dihadapan insan media menerangkan kronologi penangkapan.

Baca Lainnya :

"Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (18/3/2023), tepatnya di Gang Sersan Hartawan di Blok Lebe, Desa Parapatan Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka," kata. Minggu, (19/3/2023).


Disebutkan, diantara mereka berinisial SR (15) asal warga dari Kabupaten Brebes Provinsi Jateng, GPK (16) warga Kabupaten Cirebon. Diketahui, SR dan GPK ini merupakan Santri di Pondok Pesantren yang ada di Kecamatan Leuwimunding Majalengka.

"Sadangkan satunya lagi yang berinisial MBA (15) asal Kabupaten Majalengka dan statusnya ini seorang pelajar. Ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Sumberjaya," terang, kapolres.

Kapolres menjelaskan sekaligus mengungkap bahwa upaya ini merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polres Majalengka terhadap aksi Fenomena Tawuran Pelajar di wilayah Hukum Polres Majalengka.


"Didapat berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu saya perintahkan kepada jajaran disetiap polsek untuk antisipasi, pengamanan dan penangkapan biar tidak terjadi tawuran. Dari jumlah keseluruhan telah kita amankan 152 orang pelajar. Mereka itu sedang berkumpul kemarin diwilayah Kecamatan Palasah dan Kadipaten," ungkapnya.

Kapolres menambahkan, diduga dan terindikasi kuat akan melakukan tawuran atau penyerangan terkait pelajar yang memiliki senjata tajam

"Dari jumlah tersebut yang diamankan, dilakukan bentuk tindakan pembinaan dengan menghadirkan orang tuanya," jelasnya.

Diakhir, AKBP Edwin menghimbau meminta kepada masyarakat untuk turut serta dalam rangka pembinaan karakter anak anak. Dan ada tiga elemen penting dalam siapa yang membina karakter, disebutkan. Yang pertama lingkungan keluarga, lalu lingkungan sekolah dan masyarakat.


"Dengan menguatkan sinergitas serta kerjasama dengan masyarakat, Polres Majalengka dapat mengantisipasi tawuran pelajar. Saat ini pun, Polres Majalengka juga sedang melaksanakan Operasi Pekat dan ini salah satunya adalah tawuran pelajar," pungkasnya.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana setinggi-tingi nya selama 10 Tahun penjara. ** (Agit)