- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Lomba Kreasi Layang - Layang Ajarkan Generasi Muda Produktif dan Lebih Berkegiatan Positif
- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
Polisi Bongkar Markas Judi Online Cuaca 77 di Teluk Naga Kabupaten Tangerang, 11 Orang Ditangkap

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar markas judi online di wilayah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 11 orang atau pengelola ditangkap dalam pengungkapan bisnis judi online yang bernama Cuaca 77 itu.
"Ada sebelas (11) orang yang ditangkap oleh Subdit Resmob, terdiri dari pengelola, customer service, SEO, dan admin website judi online bernama Cuaca 77 dengan website cuaca77.com," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin sore (30/4/2024).
Sebelumnya Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jum'at (26/4/2024) telah melakukan penggerebekan sebuah rumah mewah yang dijadikan markas judi online di Cluster Dallas, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Lainnya :
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
Wira menyebut kesebelas orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial M, H, RRUS, GRW, MWS, GSL, HAR, GSW, AR, R, dan YAO. Para pelaku, lanjutnya, yang terlibat dalam menjalankan bisnis judi online tersebut mempunyai peran masing-masing.
"Ada yang bertugas menyediakan website kemudian menyediakan tempat atau kantor kemudian menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana kemudian merekrut dan melakukan pelatihan pada para karyawan," beber Wira.
Diungkap Wira, bisnis tersebut beroperasi mulai tahun 2024. Hingga saat ini, para pelaku telah meraup keuntungan hingga Rp 10 miliar.
"Semenjak beroperasi 4 bulan ini (ditaksir) mencapai Rp 10 miliar," ujar Wira.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 6 monitor, 3 unit CPU, 9 unit laptop dan 27 unit ponsel.
Atas perbuatannya, kesebelas pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronika (ITE), dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Adapun ancaman hukuman pasal ITE itu diancam maksimal 10 tahun penjara. Untuk pasal pencucian uang paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. ** (Anton)




.jpg)












