- PDAM Majalengka Kerahkan 20 Truk Air Bersih, Warga 8 Kecamatan Terbantu
- Sinergi TNI-Polri, Koramil 12/Rajeg Bersama Polsek Rajeg Gelar Patroli Antisipasi Begal.
- Sinergi Babinsa dan Komduk, Patroli Malam Perketat di Titik Rawan.
- Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam ke-42 di Surabaya, Resmi Dibuka
- Dari Beasiswa hingga Insentif Guru Ngaji, Ini Gebrakan BAZNAS
- Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab Muslimah
- 2.000 Pelari Ramaikan Metland Kertajati, Hadiah Utama Apartemen
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Bangun Sarana Air Bersih untuk Warga Desa Sumur Bandung.
- PWHI Desak Bupati Indramayu Usut Dugaan Penyalahgunaan Gedung Desa Kertawinangun Untuk Ajang Karaoke dan Pesta Mira.
- Estafet Kepemimpinan di Tubuh TNI Bergulir Pangkogabwilhan Il Hadiri Sertijab Wapang TNI Dan Kasad.
Polisi Bongkar Markas Judi Online Cuaca 77 di Teluk Naga Kabupaten Tangerang, 11 Orang Ditangkap

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar markas judi online di wilayah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 11 orang atau pengelola ditangkap dalam pengungkapan bisnis judi online yang bernama Cuaca 77 itu.
"Ada sebelas (11) orang yang ditangkap oleh Subdit Resmob, terdiri dari pengelola, customer service, SEO, dan admin website judi online bernama Cuaca 77 dengan website cuaca77.com," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin sore (30/4/2024).
Sebelumnya Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jum'at (26/4/2024) telah melakukan penggerebekan sebuah rumah mewah yang dijadikan markas judi online di Cluster Dallas, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Lainnya :
- PDAM Majalengka Kerahkan 20 Truk Air Bersih, Warga 8 Kecamatan Terbantu
- Dari Beasiswa hingga Insentif Guru Ngaji, Ini Gebrakan BAZNAS
- Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab Muslimah
- 2.000 Pelari Ramaikan Metland Kertajati, Hadiah Utama Apartemen
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
Wira menyebut kesebelas orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial M, H, RRUS, GRW, MWS, GSL, HAR, GSW, AR, R, dan YAO. Para pelaku, lanjutnya, yang terlibat dalam menjalankan bisnis judi online tersebut mempunyai peran masing-masing.
"Ada yang bertugas menyediakan website kemudian menyediakan tempat atau kantor kemudian menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana kemudian merekrut dan melakukan pelatihan pada para karyawan," beber Wira.
Diungkap Wira, bisnis tersebut beroperasi mulai tahun 2024. Hingga saat ini, para pelaku telah meraup keuntungan hingga Rp 10 miliar.
"Semenjak beroperasi 4 bulan ini (ditaksir) mencapai Rp 10 miliar," ujar Wira.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 6 monitor, 3 unit CPU, 9 unit laptop dan 27 unit ponsel.
Atas perbuatannya, kesebelas pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronika (ITE), dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Adapun ancaman hukuman pasal ITE itu diancam maksimal 10 tahun penjara. Untuk pasal pencucian uang paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. ** (Anton)

.jpg)













