Polisi Berhasil Ungkap dan Menangkap 2 Pelaku Kasus Pembunuhan Berencana di Legok, Kabupaten Tangera

By Anton 02 Jun 2022, 18:24:47 WIB Megapolitan
Polisi Berhasil Ungkap dan Menangkap 2 Pelaku Kasus Pembunuhan Berencana di Legok, Kabupaten Tangera

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap pria inisial S (59) yang jenazahnya ditemukan dalam karung di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SY (35) dan MYM (18). "Tim gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Selasa 31/5) berhasil mengungkap kasus kejahatan berencana yang mengakibatkan korban S meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/6/2022). Adapun motif para pelaku melakukan kejahatan itu, terang Zulpan, karena sakit hati terhadap korban. Awalnya para pelaku dan korban terlibat cekcok usai menonton film dewasa. "Kejahatan berencana itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum kejadian, para pelaku bersama korban berkumpul di rumah korban pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian mereka ngopi bersama juga menonton video porno yang berasal dari handphone pelaku SY," ungkap Zulpan. Saat itu, kata Zulpan, korban mengucapkan kalimat yang dianggap menyinggung perasaan pelaku berinisial SY. "Korban ini meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak korban mau enggak Rp300 ribu dipakai pelaku," beber Zulpan. "Merasa tersinggung dengan perkataan korban kemudian pelaku SY menghantam bagian kepala korban dengan menggunakan kapak yang ada di rumah korban, pelaku mencekik dan menghajar korban hingga tewas," lanjut Zulpan. Kemudian, tambah Zulpan, tersangka SY dibantu oleh MYM membuang jenazah korban serta membawa kabur mobil korban. "Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing yang tak jauh dari lokasi kejadian," ujarnya. Barang bukti yang disita Polisi dari kasus ini adalah, barbel beton, ikat pinggang, karung, tali sepatu, tali rafia, plastik kresek, tali karet ban, tali kain, lakban, sepatu kets, 1 unit motor dan 1 unit Handphone milik Suryana. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 338 Ayat 3 dan atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Sebelumnya warga di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (31/5/2022) dihebohkan dengan penemuan mayat laki-laki di dalam karung pada bekas galian pasir.




  • Kodam Jaya Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir Kapuk Muara Penjaringan

    🕔04:51:22, 24 Jan 2026
  • Empat Alumni API BPSDMP Banyuwangi Jadi Pegawai Bandara Haneda Jepang

    🕔08:23:39, 16 Jan 2026
  • Personel SAR Detasemen Perintis Terjang Banjir Cilincing Evakuasi Warga Korban Banjir

    🕔01:23:20, 13 Jan 2026
  • DPW Jembatan Kemajuan Bangsa DKI Jakarta Resmi Daftar ke Kesbangpol, Siap Bangun Sinergi dengan Pemprov

    🕔00:21:08, 07 Jan 2026
  • Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Luncurkan Kartu Debit Visa

    🕔18:04:16, 05 Jan 2026