Breaking News
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
- Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
Polisi Berhasil Ungkap dan Menangkap 2 Pelaku Kasus Pembunuhan Berencana di Legok, Kabupaten Tangera

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap pria inisial S (59) yang jenazahnya ditemukan dalam karung di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SY (35) dan MYM (18). "Tim gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Selasa 31/5) berhasil mengungkap kasus kejahatan berencana yang mengakibatkan korban S meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/6/2022). Adapun motif para pelaku melakukan kejahatan itu, terang Zulpan, karena sakit hati terhadap korban. Awalnya para pelaku dan korban terlibat cekcok usai menonton film dewasa. "Kejahatan berencana itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum kejadian, para pelaku bersama korban berkumpul di rumah korban pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian mereka ngopi bersama juga menonton video porno yang berasal dari handphone pelaku SY," ungkap Zulpan. Saat itu, kata Zulpan, korban mengucapkan kalimat yang dianggap menyinggung perasaan pelaku berinisial SY. "Korban ini meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak korban mau enggak Rp300 ribu dipakai pelaku," beber Zulpan. "Merasa tersinggung dengan perkataan korban kemudian pelaku SY menghantam bagian kepala korban dengan menggunakan kapak yang ada di rumah korban, pelaku mencekik dan menghajar korban hingga tewas," lanjut Zulpan. Kemudian, tambah Zulpan, tersangka SY dibantu oleh MYM membuang jenazah korban serta membawa kabur mobil korban. "Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing yang tak jauh dari lokasi kejadian," ujarnya. Barang bukti yang disita Polisi dari kasus ini adalah, barbel beton, ikat pinggang, karung, tali sepatu, tali rafia, plastik kresek, tali karet ban, tali kain, lakban, sepatu kets, 1 unit motor dan 1 unit Handphone milik Suryana. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 338 Ayat 3 dan atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Sebelumnya warga di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (31/5/2022) dihebohkan dengan penemuan mayat laki-laki di dalam karung pada bekas galian pasir.




.jpg)





.jpg)






