- Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
- Hadiri Job Fair 2026, Komisi IV DPRD Bogor Dorong Penurunan Pengangguran
- Tak Berizin, DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah
Polisi Berhasil Gulung 296 Pelaku Kriminal di Wilayah Hukum Polda Metro selama Januari 2023

Keterangan Gambar : Penampakan ratusan pelaku kriminal yang berhasil digulung jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya periode Januari 2023.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan target Curanmor, Curat dan Curas modus begal selama 30 hari dari 17 Januari hingga 15 Februari 2023, dengan jumlah tersangka 296 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas dan mencegah segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
"Tujuan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal berupa curanmor, curat dan curas modus begal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas diwilayah hukum Polda Metro Jaya," tutur Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2023).
Baca Lainnya :
- Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
- Hadiri Job Fair 2026, Komisi IV DPRD Bogor Dorong Penurunan Pengangguran
- Tak Berizin, DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Lanjut Trunoyudo, jumlah pengungkapan ada 199 kasus, jumlah tersangka ada 296 orang dengan rincian residivis 24 orang, anak dibawah umur 10 orang, positif urine 14 orang, genk motor 3 kelompok.
"Sedangkan jenis kasus curas ada 12 kasus, curat 36 kasus, curanmor 37 kasus, dengan jumlah korban 1 orang meninggal dunia, luka ringan 7 orang dan luka berat 1 orang," terang Trunoyudo.
Total barang bukti yang disita mobil 8 unit, motor 121 unit, senpi 3 pucuk, sajam 18 bilah, handphone 111 unit, uang Rp 15 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka curas dijerat Pasal 365 pidana penjara paling lama 9 tahun, dan curat Pasal 363 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

















