Polisi Berhasil Gulung 296 Pelaku Kriminal di Wilayah Hukum Polda Metro selama Januari 2023

By Anton 16 Feb 2023, 23:03:52 WIB Metropolitan
Polisi Berhasil Gulung 296 Pelaku Kriminal di Wilayah Hukum Polda Metro selama Januari 2023

Keterangan Gambar : Penampakan ratusan pelaku kriminal yang berhasil digulung jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya periode Januari 2023.(Ist)


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan target Curanmor, Curat dan Curas modus begal selama 30 hari dari 17 Januari hingga 15 Februari 2023, dengan jumlah tersangka 296 orang. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas dan mencegah segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. 

"Tujuan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal berupa curanmor, curat dan curas modus begal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas diwilayah hukum Polda Metro Jaya," tutur Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2023). 

Baca Lainnya :

Lanjut Trunoyudo, jumlah pengungkapan ada 199 kasus, jumlah tersangka ada 296 orang dengan rincian residivis 24 orang, anak dibawah umur 10 orang, positif urine 14 orang, genk motor 3 kelompok. 

"Sedangkan jenis kasus curas ada 12 kasus, curat 36 kasus, curanmor 37 kasus, dengan jumlah korban 1 orang meninggal dunia, luka ringan 7 orang dan luka berat 1 orang," terang Trunoyudo. 

Total barang bukti yang disita mobil 8 unit, motor 121 unit, senpi 3 pucuk, sajam 18 bilah, handphone 111 unit, uang Rp 15 juta. 

Atas perbuatannya, para tersangka curas dijerat Pasal 365 pidana penjara paling lama 9 tahun, dan curat Pasal 363 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)




  • Penjelasan Pertamina Patra Niaga terkait Isu Beli BBM Subsidi Wajib Pakai STNK

    🕔10:38:11, 04 Sep 2026
  • BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius

    🕔13:15:26, 03 Agu 2026
  • Bank Jakarta Boyong Dua Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

    🕔19:42:46, 23 Apr 2026
  • Pendatang Baru Wajib Lapor 1x24 Jam, Dukcapil Siapkan Layanan Jemput Bola

    🕔20:06:09, 04 Apr 2026
  • Ucapkan Bela Sungkawa, Kapolres Jakbar Sambangi Rumah Ustadz di Kebon Jeruk yang Tewas Ditikam

    🕔22:22:17, 24 Mei 2024