PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029

By Sigit 15 Okt 2026, 15:33:52 WIB Jawa Barat
PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029

Keterangan Gambar : Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, H. Karna Sobahi, M.M.Pd., bersama pengurus partai.


MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Konflik internal PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menyatakan tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili sengketa internal partai yang melibatkan Hamzah. Putusan tertanggal 14 Oktober 2026 itu menjadi pukulan telak bagi upaya membawa polemik internal PDIP ke ranah pengadilan umum.

Dalam putusannya, PN Majalengka menerima eksepsi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka terkait kewenangan absolut. Pengadilan juga menolak permohonan provisi penggugat untuk menunda proses pergantian antarwaktu (PAW) serta gugatan pokok sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers pihak partai.

Putusan tersebut langsung direspons DPC PDI Perjuangan Majalengka dengan mengalihkan fokus dari sengketa ke konsolidasi organisasi. Partai menyatakan siap memperkuat barisan hingga tingkat bawah dan mulai memanaskan mesin politik menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029.

Baca Lainnya :

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, H. Karna Sobahi, M.M.Pd., menegaskan sikap itu dalam konferensi pers bersama jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan, Kamis (15/10/2026).

Menurut Karna, sengketa yang berlangsung hampir dua tahun tersebut berkaitan dengan proses PAW. Dengan keluarnya putusan PN Majalengka, DPC PDIP Majalengka menyatakan tidak ingin terus tersandera polemik internal dan memilih kembali bekerja untuk organisasi serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.

"Putusan ini menjadi momentum bagi kami untuk kembali fokus membangun kekuatan partai, memperkuat konsolidasi, dan menyiapkan langkah politik menuju Pileg 2029," demikian sikap yang disampaikan jajaran partai.

Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Prio Darmo Utomo, menjelaskan bahwa PN Majalengka menerima eksepsi partai mengenai kewenangan absolut. Artinya, pengadilan umum tidak berwenang memeriksa dan mengadili perselisihan internal partai tersebut.

Namun, putusan itu perlu dipahami secara proporsional. Pernyataan pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa internal partai tidak serta-merta berarti seluruh substansi persoalan telah diperiksa, diuji, dan dibenarkan oleh pengadilan.

DPC PDI Perjuangan Majalengka masih menunggu salinan resmi putusan untuk mengetahui pertimbangan hukum secara lengkap. Di sisi lain, penggugat tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Terlepas dari proses hukum yang masih terbuka, DPC PDI Perjuangan Majalengka menyatakan akan memperkuat konsolidasi hingga tingkat bawah, merapikan barisan internal, dan mempersiapkan organisasi menghadapi Pileg 2029.

Partai juga menegaskan komitmennya mendukung program pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bagi PDIP Majalengka, putusan ini bukan alasan untuk berhenti bergerak, melainkan sinyal untuk mengakhiri tarik-menarik polemik dan kembali menghidupkan mesin politik di tengah masyarakat. ** (Agit)




  • PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029

    🕔15:33:52, 15 Okt 2026
  • Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan.

    🕔11:31:28, 15 Okt 2026
  • Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi

    🕔11:25:16, 14 Okt 2026
  • Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu

    🕔19:47:09, 12 Okt 2026
  • Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam

    🕔12:20:39, 12 Okt 2026