Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot

By Sigit 15 Okt 2026, 20:36:05 WIB Jawa Barat
Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman


MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman memaparkan pengungkapan tiga perkara kriminal yang ditangani jajaran Polres Majalengka. Kasus tersebut meliputi dugaan kekerasan seksual terhadap anak, dugaan penadahan dua telepon genggam, serta dugaan pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor dan telepon genggam.

Pemaparan disampaikan langsung kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (15/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ngadiman, Kasat Reskrim AKP Udiyanto, Kanit PPA, Kasi Humas AKP Yayan Suripna, serta personel yang menangani perkara terkait.

Dari ketiga perkara tersebut, dugaan kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius karena melibatkan korban yang masih di bawah umur. Sementara dua perkara lainnya berkaitan dengan dugaan penadahan barang elektronik dan pencurian kendaraan bermotor beserta telepon genggam milik pedagang.

Baca Lainnya :

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Empat Anak

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap empat anak di wilayah Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial IM (35) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan perkara yang dipaparkan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026. Peristiwa itu diduga terjadi ketika pelaku berada dalam lingkungan kegiatan pembelajaran keagamaan dan memanfaatkan situasi saat mengajarkan gerakan salat. Kasus laporan tersebut tercatat pada tanggal 13 Oktober 2026.

Dalam penanganannya, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau ketentuan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara kepolisian.

Perkara ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak, termasuk di lingkungan pendidikan dan kegiatan keagamaan. Penanganan kasus harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta ruang aman selama proses hukum berlangsung.

Identitas korban maupun informasi mengenai lokasi spesifik yang berpotensi mengarah pada pengungkapan jati diri mereka tidak dicantumkan demi menjaga privasi dan keselamatan anak.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan terhadap tersangka tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku.

Dua Telepon Genggam Diduga Hasil Penadahan

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan penadahan dua telepon genggam di Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial R alias M (32) pada 13 Oktober 2026. Pengungkapan tersebut berawal dari penelusuran aktivitas digital pada dua perangkat yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Dua telepon genggam yang berkaitan dengan perkara tersebut masing-masing berupa iPhone 15 berwarna merah muda dan Tecno Spark 30C berwarna hitam.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua perangkat itu diduga ditemukan oleh pria tersebut di area persawahan kosong pada 5 dan 6 Oktober 2026. Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun laporan awal terkait kehilangan barang tersebut tercatat pada 16 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di wilayah Dusun III, RT 001/RW 002, Desa Pagandon.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana penadahan, termasuk asal-usul barang dan pengetahuan pihak yang menguasainya mengenai status barang tersebut. Dua telepon genggam beserta kotaknya turut diamankan sebagai barang bukti.

Pembuktian unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan. Karena itu, status hukum pihak yang diperiksa harus merujuk pada hasil penyidikan dan perkembangan perkara selanjutnya.

Sepeda Motor dan Ponsel Pedagang Semangka Raib

Sementara itu, perkara ketiga merupakan dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah kios pedagang semangka di Jalan Pangeran Muhammad, Blok Kliwon, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

Korban diketahui bernama Aban Badrujaman (22), seorang pedagang semangka. Ia baru mengetahui sepeda motor dan telepon genggamnya hilang pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 05.00 WIB.

Berdasarkan keterangan perkara, korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega R berwarna merah dengan nomor polisi E-6277-AY di sekitar kios pada pukul 01.00 WIB, kemudian beristirahat.

Saat menyadari kehilangan, sepeda motor dan telepon genggam Oppo A16 miliknya sudah tidak berada di tempat. Polisi menduga pelaku masuk ke area kios melalui pintu gulung yang dalam keadaan terbuka.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua pria berinisial M.A. dan D.S. untuk menjalani proses penyidikan. Laporan polisi tercatat pada 15 Oktober 2026 di Polsek Rajagaluh.

Sejumlah barang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan, antara lain sepeda motor Yamaha Vega R berwarna merah, telepon genggam Oppo A16, sepeda motor Honda PCX berwarna merah tanpa pelat nomor, beberapa telepon genggam lainnya, kunci-kunci, sebilah golok dalam sarung kayu, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

Kerugian korban dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 8,5 juta.

Atas dugaan pencurian dengan pemberatan itu, kepolisian menyampaikan bahwa penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam keterangan perkara. Penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana selanjutnya mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban Jadi Perhatian

Pengungkapan tiga perkara tersebut menunjukkan beragam persoalan kriminal yang ditangani jajaran Polres Majalengka, mulai dari kejahatan terhadap anak hingga dugaan kejahatan terhadap harta benda.

Penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan pengamanan terduga pelaku dan barang bukti, tetapi juga harus memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, hak setiap pihak terlindungi, serta korban memperoleh penanganan yang layak.

Khusus perkara yang melibatkan anak, kerahasiaan identitas dan perlindungan psikologis korban menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Pemberitaan perlu berfokus pada proses penegakan hukum dan kepentingan publik, bukan pada detail yang berpotensi menambah beban korban.

Seluruh pihak yang diamankan dalam ketiga perkara tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penetapan kesalahan hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan yang sah.

Keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan, status hukum para terduga, serta proses penanganan korban dapat merujuk pada informasi resmi kepolisian sesuai perkembangan masing-masing perkara. ** (Agit)




  • Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot

    🕔20:36:05, 15 Okt 2026
  • PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029

    🕔15:33:52, 15 Okt 2026
  • Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan.

    🕔11:31:28, 15 Okt 2026
  • Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi

    🕔11:25:16, 14 Okt 2026
  • Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu

    🕔19:47:09, 12 Okt 2026