- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
PKB Usulkan Penguatan Peran Keagamaan dalam RPJMD Barito Utara 2025–2029

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Barito Utara mengusulkan penambahan poin terkait penguatan peran keagamaan dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan RPJMD yang digelar di DPRD Barito Utara,Jumat (06/03/2026).
Anggota DPRD Barito Utara dari Fraksi PKB, H. Parmana Setiawan, mengatakan bahwa dalam dokumen yang dibahas saat ini baru tercantum penguatan kelembagaan adat. Karena itu, pihaknya mengusulkan agar penguatan peran keagamaan juga dimasukkan sebagai bagian penting dalam arah pembangunan daerah.
Menurut Parmana, hal tersebut selaras dengan misi Bupati terpilih yang menekankan upaya mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang religius dan berakhlak.
“Dalam misi Bupati disebutkan ingin mewujudkan SDM yang religius dan meningkatkan kualitas manusia yang berakhlak. Bagaimana kita bisa mencetak manusia yang berakhlak jika penguatan peran keagamaan tidak dimasukkan dalam RPJMD,” ucapnya.
Pada prinsipnya, lanjut Parmana, Fraksi PKB menerima seluruh usulan program dalam RPJMD. Namun pihaknya memberikan catatan agar pemerintah daerah memprioritaskan program-program yang bersifat strategis dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Salah satu yang disoroti adalah persoalan pembebasan lahan kebun masyarakat yang masih masuk dalam kawasan hutan. Menurutnya, persoalan tersebut harus segera diselesaikan agar program peningkatan ekonomi melalui sektor perkebunan dapat berjalan maksimal.
Ia menjelaskan, dalam misi Bupati juga terdapat program peningkatan produktivitas perekonomian masyarakat melalui sektor perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit. Namun, program tersebut akan sulit direalisasikan apabila status lahan masyarakat masih berada dalam kawasan hutan.
“Bagaimana pemerintah bisa memaksimalkan program perkebunan jika lahan kebun yang dicanangkan masih masuk kawasan hutan. Bantuan seperti bibit sawit misalnya, hanya bisa diberikan jika lahannya sudah clean and clear dan memiliki legalitas kepemilikan yang sah,” jelas Parmana saat ditemui di ruang kerjanya (06/03/2026)
Ia juga menyoroti bahwa di Kabupaten Barito Utara masih terdapat cukup banyak area kebun masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan. Bahkan, menurutnya, tidak hanya lahan masyarakat, tetapi ada pula beberapa fasilitas atau kantor pemerintahan yang berada dalam kawasan tersebut.
“Memang pengurusannya melalui proses, tetapi jika dibiarkan hingga lima tahun ke depan, dikhawatirkan program unggulan pemerintah daerah tidak bisa direalisasikan karena terkendala masalah kawasan hutan,” tambahnya.
Sementara itu, Parmana menilai sejumlah program lainnya seperti pendidikan 16 tahun, pemberian gaji bagi marbot, serta program BPJS pada dasarnya sudah berjalan dengan baik. Hanya saja, implementasinya tetap harus disesuaikan dan disinergikan dengan kebijakan pemerintah provinsi agar pelaksanaannya lebih efektif.
Fraksi PKB berharap berbagai masukan tersebut dapat menjadi perhatian dalam penyempurnaan dokumen RPJMD, sehingga arah pembangunan Kabupaten Barito Utara lima tahun ke depan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan visi dan misi kepala daerah.
(A)
# dilarang copas berita tanpa ijin penulis.
















