Breaking News
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
- Patroli Malam, Koramil /Tangerang Sisir Sejumlah Ruas Jalan Cegah Gangguan Kamtibmas.
- Komisi II DPRD Kota Blitar Tunggu Hasil Uji Lab Material Bangunan Sebelum Rekomkan Sangsi.
- DPRD Barito Utara Siap Dukung Tambahan Anggaran Penanganan Karhutla
- Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan
- Bupati Shalahuddin Tegaskan APBD-P Harus Transparan dan Akuntabel
- Bupati Shalahuddin, APBD-P 2026 Harus Jadi Ruang Evaluasi Substantif
- Pemkab Barito Utara Petakan Pemerataan Sarana Pendidikan dan Kesehatan
- Bupati Shalahuddin Siapkan Penguatan Sektor Pariwisata Barito Utara
Pewarta Sulit Mengakses Informasi di Kecamatan Rajeg, Ada Apa?

MEGAPOLITANPOS.COM-Kabupaten Tangerang-Pewarta atau pencari berita yang ingin mendapatkan informasi dan mengakses informasi di kantor Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, kesulitan untuk mengakses informasi. Bukan cuma sulit, wartawan yang hendak mengejar informasi dari pejabat dikantor pelayanan publik tersebut juga dilarang untuk memasuki areal lingkungan kecamatan dengan alasan sebelumnya wajib membuat janji kepada pejabat yang hendak dituju. "Saya dihadang oleh salah seorang staf PPAT, pasang wajah yang kurang bersahabat bilang ke kami kalau belum ada janji ngga bisa ketemu, dan yang anehnya lagi saya dilarang untuk masuk ke areal itu," kata Sarinan salah seorang pewarta harian cetak Pelita Baru selasa (5/4/2022). Ia mengaku, prosedur yang diterapkan untuk mencari informasi pada kantor kecamatan Rajeg terkesan mengada-ada dan kurang pas diterapkan pada kantor yang dibangun dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat. "Aneh bener jangankan duduk, masuk aja ngga boleh oleh petugas PPAT yang menghadang kami, malah dia nyuruh kami untuk meninggalkan nomer telepon untuk selanjutnya pergi menunggu kabar dari camat atau sekcam bersedia menemui kita," ujarnya. Ia menilai, prosedur yang ditetapkan tersebut hanya pantas diterapkan di istana negara atau minimal kantor bupati dan tidak pantas diterapkan dikantor pelayanan publik sekelas kecamatan, pasalnya informasi yang saat ini tengah digali selain memerlukan keakuratan data, kecepatan juga menjadi perhitungannya. "Ini kita dikejar deadline, sekelas Bupati aja kita tunggu didepan ruangnya untuk doorstop masa iya sekelas camat melebihi Pak Zaki, atau jangan - jangan ada yang disembunyikan oleh mereka," ujar Sarinan.Jhn


.jpg)







.jpg)





