Breaking News
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
Pewarta Sulit Mengakses Informasi di Kecamatan Rajeg, Ada Apa?

MEGAPOLITANPOS.COM-Kabupaten Tangerang-Pewarta atau pencari berita yang ingin mendapatkan informasi dan mengakses informasi di kantor Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, kesulitan untuk mengakses informasi. Bukan cuma sulit, wartawan yang hendak mengejar informasi dari pejabat dikantor pelayanan publik tersebut juga dilarang untuk memasuki areal lingkungan kecamatan dengan alasan sebelumnya wajib membuat janji kepada pejabat yang hendak dituju. "Saya dihadang oleh salah seorang staf PPAT, pasang wajah yang kurang bersahabat bilang ke kami kalau belum ada janji ngga bisa ketemu, dan yang anehnya lagi saya dilarang untuk masuk ke areal itu," kata Sarinan salah seorang pewarta harian cetak Pelita Baru selasa (5/4/2022). Ia mengaku, prosedur yang diterapkan untuk mencari informasi pada kantor kecamatan Rajeg terkesan mengada-ada dan kurang pas diterapkan pada kantor yang dibangun dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat. "Aneh bener jangankan duduk, masuk aja ngga boleh oleh petugas PPAT yang menghadang kami, malah dia nyuruh kami untuk meninggalkan nomer telepon untuk selanjutnya pergi menunggu kabar dari camat atau sekcam bersedia menemui kita," ujarnya. Ia menilai, prosedur yang ditetapkan tersebut hanya pantas diterapkan di istana negara atau minimal kantor bupati dan tidak pantas diterapkan dikantor pelayanan publik sekelas kecamatan, pasalnya informasi yang saat ini tengah digali selain memerlukan keakuratan data, kecepatan juga menjadi perhitungannya. "Ini kita dikejar deadline, sekelas Bupati aja kita tunggu didepan ruangnya untuk doorstop masa iya sekelas camat melebihi Pak Zaki, atau jangan - jangan ada yang disembunyikan oleh mereka," ujar Sarinan.Jhn

.jpg)






.jpg)








