Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi Dideklarasikan di Jakarta

By Achmad Sholeh(Alek) 03 Nov 2024, 16:15:26 WIB Hukum
Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi Dideklarasikan di Jakarta

Keterangan Gambar : Dari kiri kekanan: Prof Astim (kiri), Ferdian Sutanto, SH, MH dan Dr. Asep Bambang Hermanto, SH, MH.


MEGAPOLITANPOS COM, Jakarta- Sejumlah ahli hukum dan pakar dari berbagai latar belakang profesi, mendeklarasikan wadah Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi (Assotiation of The Law of The Constitution Expert) di Jakarta, Jumat (1/11/2024). Ide lahirnya wadah ini diinisiasi oleh Prof. Dr. Drs. Astim Riyanto, SH, MH, Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi bersama Ferdian Sutanto, SH, MH dan beberapa teman lainnya.

"Dia (Prof. Astim Riyanto), adalah guru besar ilmu hukum konstitusi," ujar deklarator Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi  Ferdian Sutanto, SH, MH, kepada awak media, Minggu (3/11/2024).

Selain Ferdian, sejumlah deklarator Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi dan rekan lainnya tampak hadir di acara tersebut. Di antaranya Prof. Dr. Drs. Astim Riyanto, SH, MH beserta isteri, Prof. Dr. Arifah, M.Pd, Dr. Asep Bambang Hermanto, SH, MH, Rosando, S.IK, M.Si, MH, Husni Mubarak, SH, Lasden Luther Sihotang, SE, SH, M.Ak, MH.

Baca Lainnya :

Turut hadir Diah Damayanti, SH, MH, Andreas Sapta Finady, SH, Bansawan, SH, dengan dipandu oleh Master of Ceremony, Dr. Desnadya Anjani Putri, SH, S.Ikom, MH.

Secara akademis, disebutkan Ferdian, seorang guru besar dalam kajian pemikiran akademiknya harus melahirkan ilmu. Seiring berjalannya waktu menjadikan kemudian, terjadinya perkembangan antara Hukum Tata Negara dengan Konstitusi. Ilmu hukum konstitusi saat ini telah berdiri sendiri sebagai cabang ilmu hukum.

"Karena dia (Konstitusi) adalah pondasi, dasarnya. Semua negara ada konstitusinya. Konstitusi sifatnya tertulis, kalau di negara kita ada UUD 1945, kalau di Negara lain tentu ada perbedaan.

Ferdian berharap, Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi (assotiation of the law of the constitution expert) dapat berkontstribusi memberikan kontribusi kepada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, baik dengan karya-karya ilmiah, seminar, diskusi, FGD, kajian, pelatihan artikel dan lain. 

Tujuan dibentuknya Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi, menurut Ferdian sebagai wadah berhimpun dan kajian konstitusi serta advokasi yang berkaitan dengan hukum konstitusi. "Adapun kegiatan acaranya bisa dilakukan dengan seminar  warkshop dan pelatihan," ujarnya.

Ketika ditanyakan apa hal yang paling krusial sehingga perlu dibentuk wadah tersebut, Ferdian beralasan karena cabang ilmu hukum yang begitu luas. "Kita mengerucut mengambil hukum konstitusi sebagai ke khususan, ujarnya.

Dari terbentuknya Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi, Ferdian yakin wadah yang dibentuknya itu berharap akan go internasional. Alasannya, setiap negara ada konstitusinya sendiri. "Kita akan mengkritisi atau melakukan kajian dalam cakupan nasional maupun global," ucapnya menutup percakapan

Disebutkan Ferdian, Konstitusi sendiri memiliki tiga kaki, yaitu Hukum, Sosial, dan Politik. Organisasi ini diketuai oleh Ferdian Sutanto dengan Sekretaris Muhammad Farhan, SH, MH dan Dewan Pakar Dr. Asep Bambang Hermanto, SH, MH.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • Pegawai KPK Gadungan yang Tipu Mantan Bupati NTT Dijerat UU Pemalsuan Surat

    🕔12:53:09, 08 Feb 2025
  • Polri Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal dengan Kerugian Negara Capai 64 Miliar

    🕔22:34:50, 04 Feb 2025
  • Ketua Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah Menyayangkan Sikap Polsek Pakuhaji, Diduga Sepelekan Kasus Percobaan Pembunuhan

    🕔20:27:57, 20 Jan 2025
  • Kasus Tukar Pasangan dan Penyebaran Konten Pornografi Berhasil Diungkap Siber Polda Metro

    🕔13:16:14, 11 Jan 2025
  • Suhadi SH MH: Said Didu Sang Provokator di Proyek Strategi Nasional Kawasan PIK

    🕔19:22:57, 18 Des 2024