- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
PSHT Cabang Kota Blitar Serahkan Legalitas ke Bakesbangpol

Keterangan Gambar : PSHT Cabang Kota Blitar Serahkan Legalitas ke Bakesbangpol
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Setelah melalui proses panjang, ahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) hanya ada satu yang dilegalkan yakni dibawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc, atau yang akrab disa mas Taufik. Menindaklanjuti keputusan Kemenkumham maka PSHT Cabang Kota Blitar secara resmi menyerahkan legalitas organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Blitar, Selasa (26/08/25).
Penyerahan sekitar pukul 11.00 WIB Di kantor Bakesbangpol Jalan Kartini kota Blitar oleh Ketua PSHT Kota Blitar, Sriyono Wahyu Utomo, melalui Sekretaris Cabang, Hermawan, S.H, dan diterima Kepala Bakesbangpol Kota Blitar, Toto Robandiyo diruang kerjanya.
Disampaikan oleh Hermawan, penyerahan legalitas dan formatur kepengurusan PSHT cabang kota Blitar adalah bagian dari kewajiban secara administrasi persyaratan legalitas keberadaan PSHT kota Blitar yang harus dipenuhi.
Baca Lainnya :
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
“Alhamdulillah, hari ini kami menyerahkan legalitas PSHT yang sah di bawah kepemimpinan Kang Mas Taufik ke Bakesbangpol Kota Blitar untuk dicatatkan, dan diterima langsung oleh Kepala Bakesbang kota Blitar" Ungkap Hermawan.
Ditekankan oleh Hermawan, bahwa kepengurusan PSHT yang sah secara organisasi dan hukum, hanya ada satu yaitu PSHT kepemimpinan Kang Mas Taufik. Di Kota Blitar hanya kepemimpinan Kang Mas Sriyono yang sah, yang lainnya dapat dikatakan oknum atau organisasi tanpa bentuk.
“Kami mengajak siapapun semua warga PSHT kembali ke marwah, satu nafas bersatu di bawah kepemimpinan Kang Mas Taufik. Kami menerima dengan lapang dada semuanya, seperti yang telah diajarkan di organisasi kami,” tuturnya.
Menurut Hermawan, aturan di Bakesbangpol tidak memperbolehkan adanya dua organisasi dengan nama yang sama tercatat secara bersamaan.
“Dalam aturan di Bakesbangpol, tidak ada dua organisasi yang sama tercatat. Jadi selain PSHT dengan AHU 2025, jika ada yang sebelumnya tercatat, itu harus dibatalkan,” katanya.
Selain soal legalitas, PSHT Kota Blitar juga menyampaikan komitmennya untuk menjalin sinergi dengan pemerintah Kota Blitar dan aparat keamanan.
“Kita harus bersinergi dengan Pemerintah Kota Blitar, menjalin komunikasi dan guyub rukun demi terciptanya kamtibmas. Setelah ini kami juga akan bersinergi dengan Forkopimda Wali Kota Blitar, Polres, Kodim, dan lainnya menyelaraskan satu tujuan menjaga keharmonisan,” ungkap Hermawan.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Blitar, Toto Robandiyo, menyampaikan apresiasinya atas penyerahan legalitas resmi dari PSHT Cabang Kota Blitar.
“Terima kasih teman-teman PSHT Cabang Kota Blitar hari ini menyerahkan legalitas PSHT yang sah, kepemimpinan pusat Mas Taufik yang mendapat AHU 2025,” ujarnya.
Toto menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi sesuai panduan dari Kementerian Dalam Negeri.
Sesuai panduan dari Kemendagri kami akan melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapannya. Kami sejatinya akan selalu mengikuti instruksi dari Kemendagri, sesuai regulasi dan undang-undang yang berlaku. Itu yang kita akui sesuai keabsahan,” tutupnya. (za/mp)















