Breaking News
- 10 Propemperda 3 di Prakarsa DPRD Kabupaten Bandung.
- Bupati Shalahuddin Apresiasi Pandangan Fraksi PKB terhadap Raperda Perubahan APBD 2026
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Pemkab Barito Utara Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait APBD-P 2026
- Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil CBD Dan Ciputat Patroli Kamtibmas Malam.
- Bupati Barito Utara Minta Penyelesaian Batas Desa Mea dan Tongka Dipercepat
- Kodim 0506/Tangerang Gelar Sosialisasi PSDN, Dorong Kesadaran Bela Negara dan Penguatan Komcad.
- Babinsa Cireundeu Hadiri Penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten 2026.
- Catat Tanggalnya, Pemkot Tangerang Buka Layanan KB Gratis 15–18 September 2026.
- Akses Pedestrian Jadi Prioritas, Trotoar Jalan Bouraq-Lio Baru Kota Tangerang Diperbaiki.
Pergelangan Tangan Remaja Putus Dibacok Geng Motor di Majalengka

MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Penyerangan terhadap sekelompok remaja kembali terjadi di Kabupaten Majalengka, aksi tersebut bertempat di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya Majalengka Jawa Barat. Minggu, (20/03/2022) dini hari. Salah satu remaja berinisial KZA (21) dalam penanganan medis akibat pembacokan, karena pergelangan tangan korban terputus terkena senjata tajam yang dilakukan oleh kelompok pemuda lainya, tak menunggu lama pelaku beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan. "Aksi pertikaian tersebut merupakan dua kelompok remaja yang diduga merupakan geng motor, yaitu Moonraker dan XTC. Latar belakang pertikaian diduga bermotif dendam," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat konferensi pers dihalaman Satreskrim Polres Majalengka. Senin, (21/03/2022) Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari menerangkan bahwa terjadi pada pukul 02.00 WIB di sebuah teras warung milik Yaya Cahyadi warga Desa Bongas Wetan Sumberjaya Majalengka. "Identitas korban yakni K Z A (21) dan D A H (18) mereka keduanya Penduduk Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah YS (22) dan AS (23) yang juga warga Kecamatan Sumberjaya beserta barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya. Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka atas tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis celurit. "Dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman penjara Lima Tahun Enam Bulan Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara Sepuluh Tahun," tegas Kapolres. Diakhir Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menegaskan dengan menghimbau kepada semua lapisan masyarakat di wilayah hukum Polres Majalengka agar bersama sama memantau setiap kegiatan terhadap dua kelompok tersebut dan segera melaporkan kepada polisi. "Karena kedua kelompok tersebut yakni Moonraker dan XTC dinilai sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat, kami akan menyisir keberadaan mereka dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera menginformasikan kepada kami," pungkasnya. ** (Agit)


.jpg)




.jpg)
.jpg)







