Breaking News
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
- Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
- Ramadhan Berbagi, Dr H. Amrullah: Hadirkan Kebahagiaan Lintas Agama
- Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
- Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis
- DPRD Barito Utara Hadir di Batu Raya I, Serap Aspirasi Warga Lewat Safari Ramadhan
- Wisata Belanja Ramadhan 2026, 819 Anak di Barito Utara Dapat Bantuan Belanja Lebaran
- Pemkab Barito Utara Gelar Pasar Murah dan Bagikan Sembako Gratis, Upaya Tekan Inflasi Jelang Idul Fitri
Pergelangan Tangan Remaja Putus Dibacok Geng Motor di Majalengka

MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Penyerangan terhadap sekelompok remaja kembali terjadi di Kabupaten Majalengka, aksi tersebut bertempat di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya Majalengka Jawa Barat. Minggu, (20/03/2022) dini hari. Salah satu remaja berinisial KZA (21) dalam penanganan medis akibat pembacokan, karena pergelangan tangan korban terputus terkena senjata tajam yang dilakukan oleh kelompok pemuda lainya, tak menunggu lama pelaku beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan. "Aksi pertikaian tersebut merupakan dua kelompok remaja yang diduga merupakan geng motor, yaitu Moonraker dan XTC. Latar belakang pertikaian diduga bermotif dendam," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat konferensi pers dihalaman Satreskrim Polres Majalengka. Senin, (21/03/2022) Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari menerangkan bahwa terjadi pada pukul 02.00 WIB di sebuah teras warung milik Yaya Cahyadi warga Desa Bongas Wetan Sumberjaya Majalengka. "Identitas korban yakni K Z A (21) dan D A H (18) mereka keduanya Penduduk Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah YS (22) dan AS (23) yang juga warga Kecamatan Sumberjaya beserta barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya. Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka atas tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis celurit. "Dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman penjara Lima Tahun Enam Bulan Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara Sepuluh Tahun," tegas Kapolres. Diakhir Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menegaskan dengan menghimbau kepada semua lapisan masyarakat di wilayah hukum Polres Majalengka agar bersama sama memantau setiap kegiatan terhadap dua kelompok tersebut dan segera melaporkan kepada polisi. "Karena kedua kelompok tersebut yakni Moonraker dan XTC dinilai sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat, kami akan menyisir keberadaan mereka dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera menginformasikan kepada kami," pungkasnya. ** (Agit)

















