- Proyek Jaringan Irigasi Disorot, Dugaan Penyimpangan Menguat di Majalengka
- Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga
- Bupati Eman : Prestasi IPM 71,37 Tercapai, Tapi ATS Jadi PR Besar
- Gagal Kabur! Pencuri Motor Diringkus Warga Usai Kepergok Dorong Scoopy
- Ratusan Pil Obat Keras Digulung! Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Ilegal di Kampung
- Kado Hardiknas dari Sekolah Ambruk, Bupati Eman Suherman : Momentum Bangkit dan Benahi Pendidikan
- Hardiknas 2026 : H Iing Misbahuddin Serukan Revolusi Pendidikan Berbasis Karakter!
- Sosok Mohammad Novianto, Pebisnis Landscape Muda yang Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Lamongan
- Fauzi Arfan Resmi Jadi Ketum AASI Periode 2026 - 2029
- Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas Akibat Senpi, Tragedi Berdarah Di Teweh Timur
Perangi Rokok Tanpa Cukai, Satpol PP Gelar Kuda Lumping Sosialisasi DBHCHT

Keterangan Gambar : Perangi Rokok Tanpa Cukai, Satpol PP Gelar Kuda Lumping Sosialisasi DBHCHT
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Berbagai macam cara ditempuh oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagai fungsi penegakan hukum Peraturan Daerah, dalam perannya Satpol PP khususnya untuk menekan peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai. Kasatpol PP Kabupaten Blitar melakukan sosialisasi Ketentuan Barang Kena Cukai BKC melalui media pertunjukan kuda lumping di lapangan desa Jugo Kecamatan Kesamben Senin malam (10/10/22).
Dalam sosialisasi dijelaskan kepada masyarakat oleh Kabid Gakda Suyanto tentang penetapan jenis barang kena cukai sesuai Undang-Undang no. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai, menutup kemungkinan perubahan jenis Barang Kena Cukai.

Baca Lainnya :
- Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga
- Bupati Eman : Prestasi IPM 71,37 Tercapai, Tapi ATS Jadi PR Besar
- Gagal Kabur! Pencuri Motor Diringkus Warga Usai Kepergok Dorong Scoopy
- Ratusan Pil Obat Keras Digulung! Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Ilegal di Kampung
- Kado Hardiknas dari Sekolah Ambruk, Bupati Eman Suherman : Momentum Bangkit dan Benahi Pendidikan
"Barang siapa menyimpan memperdagangkan rokok ilegal atau rokok bodong maka akan dikenakan sangsi pidana atau denda, maka dari itu saya mohon bantuan kepada pedagang asongan, palen, kelontong agar menolak bila ada orang menawarkan agar menjual rokok tanpa dilekati pita cukai," ujar Suyanto.
Pada acara Sosialisasi malam itu dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Kesamben dan petugas dari kantor Bea Cukai Blitar. Kepada masyarakat selain untuk tidak memperdagangkan rokok polosan, masyarakat juga dihimbau agar lapor kepada aparat keamanan setempat bila menemukan orang yang merayu agar mau menjual rokok ilegal
"Kami sampaikan selain sosialisasi, Satpol PP Kabupaten Blitar juga melakukan penindakan, ini kami lakukan sesuai SOP untuk menekan jumlah peredaran rokok ilegal, ingat rokok polos merugikan negara karena tidak membayar pajak ke negara,"tandasnya.

Bersama masyarakat, Kepala Satpol PP Drs.Rustin Setyabudi pada acara sosialisasi sebelumnya sangat mewanti wanti kepada masyarakat, para tokoh di Kabupaten Blitar, bahwa akibat peredaran rokok putihan ada pabrik rokok di Blitar terpaksa tutup karena tidak sanggup membayar pekerja nya. hasil Cukai Tembakau Dana Alokasi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau sebesar 50 persennya adalah untuk kesejahteraan pekerja tembakau, sisanya untuk menunjang pembangunan dan penegakan hukum.(adv/za/mp)
















