Perangi Rokok Tanpa Cukai, Satpol PP Gelar Kuda Lumping Sosialisasi DBHCHT

By Johan MP 11 Okt 2022, 19:39:36 WIB Jawa Timur
Perangi Rokok Tanpa Cukai, Satpol PP Gelar Kuda Lumping Sosialisasi DBHCHT

Keterangan Gambar : Perangi Rokok Tanpa Cukai, Satpol PP Gelar Kuda Lumping Sosialisasi DBHCHT


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Berbagai macam cara ditempuh oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagai fungsi penegakan  hukum Peraturan Daerah, dalam perannya Satpol PP khususnya untuk menekan peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai. Kasatpol PP Kabupaten Blitar melakukan sosialisasi Ketentuan Barang Kena Cukai BKC melalui media pertunjukan kuda lumping di lapangan desa Jugo Kecamatan Kesamben Senin malam (10/10/22).

Dalam sosialisasi dijelaskan kepada masyarakat oleh Kabid Gakda Suyanto tentang penetapan jenis barang kena cukai sesuai Undang-Undang no. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai,  menutup kemungkinan perubahan jenis Barang Kena Cukai.



Baca Lainnya :

"Barang siapa menyimpan memperdagangkan rokok ilegal atau rokok bodong maka akan dikenakan sangsi pidana atau denda, maka dari itu saya mohon bantuan kepada pedagang asongan, palen, kelontong agar menolak bila ada orang menawarkan agar menjual rokok tanpa dilekati pita cukai," ujar Suyanto.

Pada acara Sosialisasi malam itu dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Kesamben dan petugas dari kantor Bea Cukai Blitar. Kepada masyarakat selain untuk tidak memperdagangkan rokok polosan, masyarakat juga dihimbau agar lapor kepada  aparat keamanan setempat bila menemukan orang yang merayu agar mau menjual rokok ilegal

"Kami sampaikan selain sosialisasi, Satpol PP Kabupaten Blitar juga melakukan penindakan, ini kami lakukan sesuai SOP untuk menekan jumlah peredaran rokok ilegal, ingat rokok polos merugikan negara karena tidak membayar pajak ke negara,"tandasnya.



Bersama masyarakat, Kepala Satpol PP Drs.Rustin Setyabudi pada acara sosialisasi sebelumnya sangat mewanti wanti kepada masyarakat, para tokoh di Kabupaten Blitar, bahwa akibat peredaran rokok putihan ada pabrik rokok di Blitar terpaksa tutup karena tidak sanggup membayar pekerja nya. hasil Cukai Tembakau Dana Alokasi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau sebesar 50 persennya adalah untuk kesejahteraan pekerja tembakau, sisanya untuk menunjang pembangunan dan penegakan hukum.(adv/za/mp)




  • Gelar Penguatan HAM bersama Kementerian HAM RI, Wali Kota Blitar Minta Pelayanan Publik Harus Junjung Nilai HAM

    🕔08:01:33, 12 Jun 2025
  • Pantia Kusus IV DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rasus Bahas Tentang Tiga Ranpeda Tentang Desa

    🕔11:27:35, 12 Jun 2025
  • Polres Blitar gelar Razia :Tumpas Pekat Miras, Sajam, Narkoba, Knalpot Brong, dan 3c

    🕔15:03:29, 12 Jun 2025
  • Polres Blitar Tindak Tegas Anggota Perguruan Yang Melanggar Maklumat Suro 2025

    🕔16:07:22, 09 Jun 2025
  • Kejari Kabupaten Blitar Bagikan Ribuan Kantong Daging Kurban

    🕔16:11:14, 09 Jun 2025
  • 34°CHujan sedangJakarta - Hari Ini

    Jum'at

    34°C

    Sabtu

    32°C

    Minggu

    29°C

    Senin

    31°C

    Selasa

    31°C

    Rabu

    29°C


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.