Penjelasan Pemilik CV Sitka Oceanna Advertising Usai Dilaporkan ke Polda Metro

By Anton 22 Jul 2023, 17:02:34 WIB Hukum
Penjelasan Pemilik CV Sitka Oceanna Advertising Usai Dilaporkan ke Polda Metro

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Proses Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh direktur serta pemilik CV. Sitka Oceanna Advertising, yakni Sitka Rue Ola yang mulai berjalan di Polda Metro Jaya, dimana 14 pengusaha yang melaporkan kasus tersebut telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Dalam keterangannya kepada awak media korban Yusman Afandy dari PT Bicom Mitra Solusindo mengatakan bahwa Laporan terhadap pelaku ini begitu banyak dari tahun 2020 sampai sekarang dan terlapor diduga masih melakukan modus tindakan penipuan dan mencari korban baru. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dan efek jera terhadap pelaku terlapor. SRO terkesan kebal hukum dan mengkondisikan perbuatan seakan menjadi kasus perdata padahal modus dan unsur penipuan jelas pidana yg dilakukan oleh tersangka begitu jelas dan berulang ulang dari tahun ke tahun, Yusmana juga menuturkan jika Para korban telah melakukan upaya musyawarah namun tidak pernah digubris oleh pelaku hingga bertahun-tahun sehingga membuat para korban geram atas tindakan pelaku yang telah mengakibatkan kerugian hampir Rp 2,8 miliar dari 21 korban yang melaporkan.

Sementara itu, Neneng Nuraeni yang juga jadi korban mempertanyakan jika dirinya sebagai pelapor/korban tidak mengerti kendalanya dimana. Dari informasi yang terdapat di website Kejaksaan terlihat ada 14 SPDP atas nama pelaku yang sama. Tapi hingga sekarang kasus tersebut tidak pernah masuk ke persidangan.

Baca Lainnya :

Menindaklanjuti dari statement kedua korban tersebut, Sitka Rue Ola, pemilik CV.Sitka Oceanna Advertising yang diduga menjadi tersangka memberikan klarifikasi dan menjelaskan,  sehubungan dengan pemberitaan diberbagai media massa pada Kamis, 21 Juli 2023, dirinya merasa keberatan akan pemberitaan yang beredar.

Menurut Ola, pada Tahun 2019 CV. Sitka Oceanna Advertising belum beroperasi sehingga yang dikatakan tidak benar adanya laporan-laporan.

"Di tahun 2020-2021 sudah sebagian saya selesaikan secara baik kepada pelapor dengan melakukan pembayaran. Begitu pula di Resto Bekasi dan Jakarta Barat, Laporan tersebut sudah saya selesaikan di tahun 2022 kepada pelapor," jelas Ola dalam surat hak jawab yang dibagikan, Jum'at (21/7/2023) kemarin.

Sampai berita ini dirilis pun dirinya masih menjalankan cicilan-cicilan kepada vendor vendor tersebut. 

"Saya masih menanggapi bentuk komunikasi via whatsapp dan tatap muka secara langsung, Saya selalu mengajukan cicilan pembayaran sesuai kesanggupan yang saya bisa, dikarenakan posisi saya di tahun 2021 dan 2022 pun terkena penipuan. Sehingga terjadi macet bayar seperti yang diberitakan," ungkap Ola.

Sedangkan untuk seluruh laporan kepolisian yang diterima, Ia selalu kooperatif untuk hadir dan menyampaikan kesanggupan untuk penyelesaian.

"Saya belum dapat melunasi para korban sekaligus, namun saya lakukan satu- persatu hingga lunas," jelasnya

"Bahwa di tahun 2020 tidak benar adanya laporan kepolisian yang saya terima, pun jika dilaporkan saya melunasi piutang tersebut dengan pembayaran bertahap dan atau pengembalian barang," lanjutnya.

Untuk pemberitaan yang dikatakan 14 SPDP tapi tidak sampai ke ranah persidangan dikarenakan laporan-laporan tersebut saya bayarkan satu per satu. 

"Begitupun terhadap Neneng dan Dafril yang saya cicil untuk pembayarannya, dan pun sudah pernah saya sampaikan bahwasanya kesanggupan saya melunasi satu per satu tidak sekaligus," jelasnya

"Kemudian juga kepada Bapak  Yusman dari PT. BICOM sudah pernah saya sampaikan, niat saya me-retur barang barang sesuai dengan purchase order yang saya keluarkan. Namun butuh waktu jika ingin sekaligus, mengingat user saya sampai detik ini belum memiliki itikad baik," sambungnya. 

Ola menuturkan jika ia akan segera membuat laporan kepolisian kepada user-user nya yang sampai detik ini tidak memiliki itikad baik sehingga membuat ada diposisi saat ini.

Dikatakan, CV. Sitka Oceanna Advertising masih beroperasi hingga saat ini untuk menyelesaikan piutang kepada setiap supplier satu per satu. Dan untuk seluruh supplier yang merasa di rugikan, secara pribadi ia meminta maaf dan akan segera menemui vendor terkait satu per satu untuk memberikan agreement of letter terkait pembayaran CV. Sitka Oceanna Advertising kepada vendor-vendor terkait.

"Klarifikasi saya berikan agar berita yang ada tidak menjadi simpang siur, adanya terkait hal-hal atau pun omongan yang menyatakan saya kebal hukum dan lainnya. Laporan saya di kepolisian ditutup karena saya sudah menyelesaikan tanggung jawab saya kepada pelapor dan akan terus saya lakukan penyelesaian satu per satu," tutupnya.(*)




  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK

    🕔09:00:59, 05 Mar 2026
  • Didampingi LBH Matasiri, Istri Korban Pembunuhan di Tapos Datangi POMAL Minta Pelaku Dihukum Berat.

    🕔10:50:30, 13 Jan 2026
  • Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara

    🕔12:26:08, 16 Des 2025
  • Kuasa Hukum Mentan: Media Tempo Melanggar Etik Dewan Pers

    🕔11:09:28, 18 Nov 2025
  • Penasehat Hukum: Putusan PN Jaksel Membuka Peluang Dasar Gugatan Mentan Amran Makin Kuat

    🕔21:10:50, 18 Nov 2025