Breaking News
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
- Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
Pengurus PSHT Cabang Blitar Menepis Tudingan, Pelaku Rasisme 1 Agustus Malam Bukan Anggotanya

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar- Segenap pengurus perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Teratai Cabang Kabupaten Blitar yang berada di padepokan Kecamatan Kanigoro pada Rabu (03/08/22) menggelar konferensi Pers menyatakan dengan tegas bahwa pelaku pengrusakan tindakan rasisme pada hari senin malam tanggal (01/ Agustus/2022 ) di Kanigoro pelakunya bukan anggota PSHT yang Ketua Umumnya adalah Kangmas Dr. Ir. H. Muhamad Taufiq Msc. Pernyataan ini disampaikan Bagas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono selaku Sekertaris PSHT Cabang Blitar didampingi Ketua Robby Marton, S.H dan Pengurus lainnya . PSHT Cabang Kabupaten Blitar dengan Ketua Umum Dr. Ir. H. Muhamad Taufiq Msc. yang telah mendapat legalitas berdasarkan putusan perdata no.1712/K/2020 Mahkamah Agung RI, Unto putusan Peninjauan Kembali no 68/PK/TUN/2022. "Kami kepengurusan PSHT Cabang Kabupaten Blitar pada tanggal 1 Agustus 2022 tidak melakukan kegiatan pengesahan warga baru PSHT. Kami melaksanakan pengesahan warga baru pada Jum'at malam (29/07/22) atau pada tanggal malam 1 Syuro. Sebelumnya kami bersurat kepada Forkopimda memberitahukan kalau Pada tanggal 1 Agustus 2022 kami akan mengadakan acara tasyakuran, namun kami tidak diijinkan oleh Forkopimda, dan rencana tasyakuran PSHT kami batalkan karena malam itu juga ada pengesahan warga barus yang mengatasnamakan PSHT Cabang Kabupaten Blitar di desa Sawentar Kanigoro dan yang itu bukan kepengurusan kami,"tandasnya. Selanjutnya Bagas Nanggolo juga menegaskan, apabila malam itu ada kejadian perbuatan melanggar hukum itu jelas bukan kepengurusan kami." Pada malam itu terjadi perbuatan melawan hukum terhadap warga masyarakat yang berkendara dijalan, dan pada pemberitaan face book yang kami temukan pada akun jurnal terate.com yang memberitakan kejadian tersebut yang disinyalir pelakunya adalah Korlab di Kabupaten Blitar dan kejadian itu tidak benar, karena kami tidak jadi melaksanakan kegiatan itu,"jlentrehnya. Dari insiden itu seperti pada unggahan di sosmed, Sekertaris PSHT mengerahui hasil unggahan itu seperti pengrusakan sebuah mobil, aksi pemukulan yang dilakukan kepada ibu hamil dan warga yang akan menuju tempat bekerja dan insiden itu berada diwilayah hukum Polres Blitar. "Kami tegaskan bahwa kejadian itu pelakunya bukan anggota kami, selanjutnya kami juga akan melaporkan hal tersbut ke Polres Blitar, PSHT hanya satu, sekali lagi PSHT hanya satu yakni diketuai Umum Dr. Ir. H. Muhamad Taufiq Msc, dan itu sudah mendapat legalitas resmi dari Pemerintah, kalau ada PSHT diluar itu, adalah bukan anggota kami,"pungkasnya. (za/mp)


.jpg)














