- Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga
- Bupati Eman : Prestasi IPM 71,37 Tercapai, Tapi ATS Jadi PR Besar
- Gagal Kabur! Pencuri Motor Diringkus Warga Usai Kepergok Dorong Scoopy
- Ratusan Pil Obat Keras Digulung! Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Ilegal di Kampung
- Kado Hardiknas dari Sekolah Ambruk, Bupati Eman Suherman : Momentum Bangkit dan Benahi Pendidikan
- Hardiknas 2026 : H Iing Misbahuddin Serukan Revolusi Pendidikan Berbasis Karakter!
- Sosok Mohammad Novianto, Pebisnis Landscape Muda yang Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Lamongan
- Fauzi Arfan Resmi Jadi Ketum AASI Periode 2026 - 2029
- Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas Akibat Senpi, Tragedi Berdarah Di Teweh Timur
- Bupati Majalengka Bongkar Dugaan Konstruksi Bermasalah di Balik Ambruknya Atap SD
Pengerusakan APK Digelar Kuasa Hukum Terdakwa (Y) Berharap Putusan Majelis Hakim Lebih Ringan ini Alasanya

Keterangan Gambar : Kuasa hukum tersangka (Y) Robert leonardus lumban Gaol, S.H dan Dadang H. Suwoto S.H., M.H
MEAPOLITANPOS.COM, Blitar - Sidang pertama dugaan kasus pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Jum'at (16/02/24) digelar bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jalan Imam Bonjol Sananwetan Kota Blitar.
Kuasa hukum tersangka (Y) Robert leonardus lumban Gaol, S.H dan Dadang H. Suwoto S.H., M.H. kepada wartawan menyampaikan. " Pada saat persidangan didepan majelis hakim klien kami di persidangan telah meminta maaf kepada pihak korban dan sudah dimaafkan. Hal ini perkaranya akan lebih ringan," ungkap, Dadang.
Sebagai Kuasa Hukum terdakwa inisial Y. Dadang juga menuturkan " Betul ini sidang pertama, kami menyambut baik, dan Supriadi dari pihak pemilik Alat Peraga Kampanye yang dirusak sudah memaafkan dan tidak mempermasalahkan," ujarnya," jelasnya.
Baca Lainnya :
- Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga
- Bupati Eman : Prestasi IPM 71,37 Tercapai, Tapi ATS Jadi PR Besar
- Gagal Kabur! Pencuri Motor Diringkus Warga Usai Kepergok Dorong Scoopy
- Ratusan Pil Obat Keras Digulung! Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Ilegal di Kampung
- Kado Hardiknas dari Sekolah Ambruk, Bupati Eman Suherman : Momentum Bangkit dan Benahi Pendidikan
Hal senada juga disampaikan oleh pengacara yang lain, Leo sesma kuasa hukum (Y) " Betul kami tim pengacara telah meloby pihak korban. Karena kasusnya sudah di pengadilan kita tunggu hasilnya saja. Klien kami pasti diputus seringan-ringanya atas pertimbangan pihak korban memaafkanya," imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih sidang masih berlangsung. Pada kesempatan ini sebanyak 8 orang saksi dihadirkan di persidangan.
Sidang berlangsung dua sesi, pertama dimintai keteramgan adalah Supriadi sebagai korban. Sidang di jeda sesaat karena harus melaksanakan sholat Jum'at. Dipastikan sidang lanjutan akan dilakukan Senin mendatang. (za/mp)
















