Pemkab Asahan Gelar Bimtek Penyusunan Pengembangan Kompetensi ASN

By Johan MP 26 Okt 2022, 17:52:50 WIB Sumut
Pemkab Asahan Gelar Bimtek Penyusunan Pengembangan Kompetensi ASN

Keterangan Gambar : Pemkab Asahan Gelar Bimtek Penyusunan Pengembangan Kompetensi ASN


MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan menggelar Bimtek Penyusunan Pengembangan Kompetensi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Umum Kepegawaian OPD dan Kecamatan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (26/10/2022).

Tujuan dari kegiatan ini agar peserta dapat memahami sekaligus mengisi formulir analisis kebutuhan pengembangan kompetensi ASN di OPD dan Kecamatan, sehingga menjadi pedoman bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi Kabupaten Asahan.

Baca Lainnya :

Ini disampaikan oleh Panitia Pelaksana Asnawati AP MSi Plt. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan saat menyampaikan laporannya dihadapan Asisten Administras Umum, Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan dan peserta bimtek dan tamu undangan lainnya.

Sementara, Bupati Asahan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin SE mengatakan pengembangan kompetensi ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi peningkatan pengetahuan, kemampuan, sikap dan kepribadian profesional ASN sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.

Khaidir Afrin juga mengatakan bimtek penyusunan pengembangan kompetensi yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Asahan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

“Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi Pemerintah,” ucap Khaidir Afrin.

Lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS Pasal 203, dijelaskan bahwa pengembangan kompetensi bagi setap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun, dan dalam rangka penyelenggaraan pengembangan kompetensi tersebut perlu ditetapkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi.

Pada kegiatan ini, para peserta bimtek diberikan materi oleh Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan Dr Janry HUP Simanungkalit SSi MSi tentang Perencanaan Pengembangan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. (DS)




  • Bupati Asahan Tutup Asahan Madrasah Expo 2024

    🕔17:19:11, 19 Des 2024
  • Kunjungan Kerja Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI di Kabupaten Asahan

    🕔18:21:43, 19 Des 2024
  • Bupati Asahan Pimpin Apel Bela Negara

    🕔20:24:00, 19 Des 2024
  • Bupati Asahan Terima Audiensi FORKALA

    🕔19:00:04, 18 Des 2024
  • Muscab Gerakan Pramuka Asahan Tahun 2024

    🕔19:02:43, 18 Des 2024
  • Loading....


    Kanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.