Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab Muslimah

By Sigit 18 Okt 2026, 15:03:01 WIB Nasional
Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab Muslimah

Keterangan Gambar : Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. KH. Maman Imanulhaq, MM


MEGAPOLITANPOS.COM JAKARTA - Kebebasan beragama kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. KH. Maman Imanulhaq, MM, mendesak pemerintah Azerbaijan mencabut larangan penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim dan menghentikan kebijakan yang berpotensi mendiskriminasi warga berdasarkan keyakinan agama.

Maman menegaskan, persoalan jilbab bukan sekadar menyangkut pakaian atau simbol keagamaan. Lebih dari itu, isu tersebut berkaitan dengan hak asasi manusia, kebebasan menjalankan agama, kesetaraan perempuan, serta komitmen dunia dalam melawan Islamofobia.

"Saya mendesak pemerintah Azerbaijan segera mencabut larangan jilbab. Jangan sampai kebijakan negara justru membatasi hak perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinannya. Kebebasan beragama adalah hak fundamental, bukan privilese yang boleh diberikan atau dicabut oleh kekuasaan," tegas Maman dalam siaran persnya, Minggu (18/10/2026).

Baca Lainnya :

Menurut Maman, negara tidak seharusnya menjadikan ekspresi keagamaan sebagai alasan untuk membatasi hak warga dalam mengakses pendidikan, memperoleh pekerjaan, mendapatkan pelayanan publik, maupun berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

Ia menilai, setiap kebijakan yang membatasi kebebasan beragama harus diuji berdasarkan prinsip hak asasi manusia, kebutuhan yang sah, proporsionalitas, dan larangan diskriminasi.

Jangan Jadikan Jilbab Alasan Membatasi Hak Perempuan

Maman menekankan, demokrasi dan modernisasi seharusnya berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap keberagaman. Pemerintah Azerbaijan, menurutnya, perlu menunjukkan komitmen nyata dengan meninjau kembali kebijakan yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan perempuan Muslim dalam menjalankan keyakinannya.

Ia juga mendorong pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan aspirasi tersebut secara diplomatik kepada pemerintah Azerbaijan.

Selain itu, Maman meminta Kedutaan Besar Azerbaijan di Indonesia meneruskan desakan tersebut kepada otoritas terkait agar persoalan kebebasan beragama dapat dibahas melalui jalur dialog antarnegara.

"Hubungan baik antarnegara harus menjadi ruang untuk membangun dialog dan menyampaikan prinsip-prinsip kemanusiaan secara tegas. Indonesia perlu mengambil sikap yang jelas bahwa diskriminasi berbasis agama tidak dapat dibenarkan dan kebebasan beragama harus dihormati di mana pun," ujarnya.

Peringatan untuk Demokrasi dan Kemanusiaan

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, Maman menilai perlindungan kebebasan beragama merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, damai, dan bermartabat.

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI dan Dewan Syura DPP PKB, ia juga menegaskan pentingnya memperjuangkan keadilan, toleransi, serta penghormatan terhadap hak setiap manusia tanpa diskriminasi.

Maman mengingatkan bahwa kebijakan negara semestinya melindungi hak warga, bukan justru menciptakan pembatasan berdasarkan keyakinan agama.

"Jilbab bukan ancaman bagi negara. Diskriminasi terhadap perempuan karena keyakinannya justru menjadi ancaman bagi nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan. Azerbaijan harus mencabut larangan tersebut dan mengembalikan hak perempuan Muslim untuk menjalankan agamanya secara bebas dan bermartabat," pungkasnya.

Desakan tersebut menjadi seruan agar kebebasan beragama dan perlindungan hak perempuan ditempatkan sebagai prinsip utama dalam penyusunan kebijakan publik. Namun, rincian mengenai aturan jilbab yang dipersoalkan, termasuk cakupan dan penerapannya di Azerbaijan, perlu diverifikasi lebih lanjut agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut. ** (Agit)




  • Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab Muslimah

    🕔15:03:01, 18 Okt 2026
  • Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah.

    🕔00:28:48, 14 Okt 2026
  • Brigjen Aries Syahbudin Resmi Menjabat Kepala Korlantas Polri

    🕔20:40:49, 12 Okt 2026
  • Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta

    🕔17:30:21, 07 Okt 2026
  • Taklimat Presiden Prabowo kepada 800 Pati TNI-Polri: Perkuat Soliditas Hadapi Tantangan

    🕔16:40:56, 07 Okt 2026