- Dari Beasiswa hingga Insentif Guru Ngaji, Ini Gebrakan BAZNAS
- Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab Muslimah
- 2.000 Pelari Ramaikan Metland Kertajati, Hadiah Utama Apartemen
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Bangun Sarana Air Bersih untuk Warga Desa Sumur Bandung.
- PWHI Desak Bupati Indramayu Usut Dugaan Penyalahgunaan Gedung Desa Kertawinangun Untuk Ajang Karaoke dan Pesta Mira.
- Estafet Kepemimpinan di Tubuh TNI Bergulir Pangkogabwilhan Il Hadiri Sertijab Wapang TNI Dan Kasad.
- Elim Tyu Samba: Peringatan HUT ke-75 Presiden Prabowo Diwujudkan Lewat Tiga Aksi Nyata di Blitar.
- Maraknya Panti Pijat Esek Esek di Pasar Kemis, Tindakan APH Belum Maksimal
- Polres Barito Utara Gelar Subuh Keliling, Serap Aspirasi Jemaah Masjid Darul Aman
- Safari Jumat di Montallat, Shalahuddin Tinjau Infrastruktur dan Salurkan Bantuan Pendidikan
Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab Muslimah

Keterangan Gambar : Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. KH. Maman Imanulhaq, MM
MEGAPOLITANPOS.COM JAKARTA - Kebebasan beragama kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. KH. Maman Imanulhaq, MM, mendesak pemerintah Azerbaijan mencabut larangan penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim dan menghentikan kebijakan yang berpotensi mendiskriminasi warga berdasarkan keyakinan agama.
Maman menegaskan, persoalan jilbab bukan sekadar menyangkut pakaian atau simbol keagamaan. Lebih dari itu, isu tersebut berkaitan dengan hak asasi manusia, kebebasan menjalankan agama, kesetaraan perempuan, serta komitmen dunia dalam melawan Islamofobia.
"Saya mendesak pemerintah Azerbaijan segera mencabut larangan jilbab. Jangan sampai kebijakan negara justru membatasi hak perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinannya. Kebebasan beragama adalah hak fundamental, bukan privilese yang boleh diberikan atau dicabut oleh kekuasaan," tegas Maman dalam siaran persnya, Minggu (18/10/2026).
Baca Lainnya :
- Dari Beasiswa hingga Insentif Guru Ngaji, Ini Gebrakan BAZNAS
- Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab Muslimah
- 2.000 Pelari Ramaikan Metland Kertajati, Hadiah Utama Apartemen
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- MHX Jakarta 2026 Hadirkan Lebih Banyak Rumah Sakit dan Pilihan Wisata Medis Unggulan
Menurut Maman, negara tidak seharusnya menjadikan ekspresi keagamaan sebagai alasan untuk membatasi hak warga dalam mengakses pendidikan, memperoleh pekerjaan, mendapatkan pelayanan publik, maupun berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Ia menilai, setiap kebijakan yang membatasi kebebasan beragama harus diuji berdasarkan prinsip hak asasi manusia, kebutuhan yang sah, proporsionalitas, dan larangan diskriminasi.
Jangan Jadikan Jilbab Alasan Membatasi Hak Perempuan
Maman menekankan, demokrasi dan modernisasi seharusnya berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap keberagaman. Pemerintah Azerbaijan, menurutnya, perlu menunjukkan komitmen nyata dengan meninjau kembali kebijakan yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan perempuan Muslim dalam menjalankan keyakinannya.
Ia juga mendorong pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan aspirasi tersebut secara diplomatik kepada pemerintah Azerbaijan.
Selain itu, Maman meminta Kedutaan Besar Azerbaijan di Indonesia meneruskan desakan tersebut kepada otoritas terkait agar persoalan kebebasan beragama dapat dibahas melalui jalur dialog antarnegara.
"Hubungan baik antarnegara harus menjadi ruang untuk membangun dialog dan menyampaikan prinsip-prinsip kemanusiaan secara tegas. Indonesia perlu mengambil sikap yang jelas bahwa diskriminasi berbasis agama tidak dapat dibenarkan dan kebebasan beragama harus dihormati di mana pun," ujarnya.
Peringatan untuk Demokrasi dan Kemanusiaan
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, Maman menilai perlindungan kebebasan beragama merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, damai, dan bermartabat.
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI dan Dewan Syura DPP PKB, ia juga menegaskan pentingnya memperjuangkan keadilan, toleransi, serta penghormatan terhadap hak setiap manusia tanpa diskriminasi.
Maman mengingatkan bahwa kebijakan negara semestinya melindungi hak warga, bukan justru menciptakan pembatasan berdasarkan keyakinan agama.
"Jilbab bukan ancaman bagi negara. Diskriminasi terhadap perempuan karena keyakinannya justru menjadi ancaman bagi nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan. Azerbaijan harus mencabut larangan tersebut dan mengembalikan hak perempuan Muslim untuk menjalankan agamanya secara bebas dan bermartabat," pungkasnya.
Desakan tersebut menjadi seruan agar kebebasan beragama dan perlindungan hak perempuan ditempatkan sebagai prinsip utama dalam penyusunan kebijakan publik. Namun, rincian mengenai aturan jilbab yang dipersoalkan, termasuk cakupan dan penerapannya di Azerbaijan, perlu diverifikasi lebih lanjut agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut. ** (Agit)

.jpg)






.jpg)






