- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
- Dari UMKM hingga Pantai Teluk Nipah, Relawan Bakti BUMN Tinggalkan Manfaat untuk Desa Bulok
- Sinergi DPRD dan Pemkab Perkuat Arah Pembangunan melalui Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
- Polda Metro Ungkap Sindikat Peredaran Meterai Palsu, Dirjen Pajak Beri Penghargaan
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- DPRD Dukung Langkah Penguatan Penanganan Karhutla dan BBM di Barito Utara
- Wakil Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- DPRD Barito Utara Hadiri Seluruh Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Pimpin Rapat Karhutla dan BBM, Bupati Tekankan Bangun Koordinasi dan Kumonikasi Yang Cepat
Pelaku pembunuhan Wanita Bertato Mengambang di Cisadane Merupakan WNA

Keterangan Gambar : Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang menangkap tiga tersangka pelaku pembunuhan wanita bertato kupu-kupu berinisial ES (49) yang ditemukan di Sungai Cisadane, Tangerang, pada Rabu (14/12/2022) lalu
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang,- Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang menangkap tiga tersangka pelaku pembunuhan wanita bertato kupu-kupu berinisial ES (49) yang ditemukan di Sungai Cisadane, Tangerang, pada Rabu (14/12/2022) lalu.
Pelaku utama pembunuhan merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Srilangka inisial SRH. Du tersangka lainnya merupakan penadah hasil kejahatan, yakni inisial AM alias Sion dan MK.
"Kita sudah mengamankan tiga orang pelaku di dua tempat yakni di Jakarta dan Solo. Satu pelaku itu adalah orang asing, dua adalah warga negara Indonesia yang merupakan penadah mobil, handphone dan barang berharga milik korban," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho saat menggelar Konferensi pers di halaman Mapolres, Jumat (30/12).
Baca Lainnya :
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Sebanyak 19 Ribu keluarga Miskin PBP Kota Blitar Menerima Bantuan
- Dandim 0808 Blitar Usai Upacara HUT RI ke 81 Lanjut Ziarah ke Makam Bung Karno
Berdasarkan hasil penyelidikan saat diinterogasi, para pelaku dan korban diketahui sudah saling mengenal sebelumnya.
"Dari pengakuan sementara, tersangka telah mengenal korban saat masih di Bali. Dimana dalam pengakuan tersangka, korban dibuang dari atas jembatan di daerah Cisauk Tangerang Selatan," jelas Kapolres.
Terkait hal tersebut, pihak kepolisian masih terus mendalami motif pembunuhan yang dilakukan terhadap korban.
"Kita masih terus melakukan pendalaman untuk motifnya. Apakah itu terkait adanya hubungan asmara atau murni karena keinginan menguasai harta benda milik korban," bebernya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti 2 unit kendaraan roda 4 milik korban dan kendaraan milik tersangka.
"Dua kendaraan, handphone dan barang bukti lainnya berhasil kita sita dari para tersangka untuk dijadikan sebagai barang bukti," lanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Serta pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan.
Untuk diketahu kasus tersebut bermula saat korban ES ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan mengambang di Sungai Cisadane, Tangerang, Rabu (14/12/2022).
"Jasad perempuan bertato ditemukan dalam kondisi tertutup seprai warna hitam dan tangannya diikat ke belakang menggunakan lakban. pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari ikan menggunakan perahu," jelas Zain.
Diakhir, Ia menambahkan dengan menjelaskan bahwa saat ditemukan ciri-ciri wanita tersebut di tengkuk belakang bagian leher terdapat tato gambar kupu-kupu dan tatto teratai di dada kiri dengan luka memar dibagian pipi dan leher. ** (Yohan)

















