- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
- Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Marsiana Muhlis,PAUD Fondasi Utama Pembentukan Karakter dan Kesiapan Belajar Anak
- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
Pelaku pembunuhan Wanita Bertato Mengambang di Cisadane Merupakan WNA

Keterangan Gambar : Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang menangkap tiga tersangka pelaku pembunuhan wanita bertato kupu-kupu berinisial ES (49) yang ditemukan di Sungai Cisadane, Tangerang, pada Rabu (14/12/2022) lalu
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang,- Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang menangkap tiga tersangka pelaku pembunuhan wanita bertato kupu-kupu berinisial ES (49) yang ditemukan di Sungai Cisadane, Tangerang, pada Rabu (14/12/2022) lalu.
Pelaku utama pembunuhan merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Srilangka inisial SRH. Du tersangka lainnya merupakan penadah hasil kejahatan, yakni inisial AM alias Sion dan MK.
"Kita sudah mengamankan tiga orang pelaku di dua tempat yakni di Jakarta dan Solo. Satu pelaku itu adalah orang asing, dua adalah warga negara Indonesia yang merupakan penadah mobil, handphone dan barang berharga milik korban," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho saat menggelar Konferensi pers di halaman Mapolres, Jumat (30/12).
Baca Lainnya :
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
Berdasarkan hasil penyelidikan saat diinterogasi, para pelaku dan korban diketahui sudah saling mengenal sebelumnya.
"Dari pengakuan sementara, tersangka telah mengenal korban saat masih di Bali. Dimana dalam pengakuan tersangka, korban dibuang dari atas jembatan di daerah Cisauk Tangerang Selatan," jelas Kapolres.
Terkait hal tersebut, pihak kepolisian masih terus mendalami motif pembunuhan yang dilakukan terhadap korban.
"Kita masih terus melakukan pendalaman untuk motifnya. Apakah itu terkait adanya hubungan asmara atau murni karena keinginan menguasai harta benda milik korban," bebernya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti 2 unit kendaraan roda 4 milik korban dan kendaraan milik tersangka.
"Dua kendaraan, handphone dan barang bukti lainnya berhasil kita sita dari para tersangka untuk dijadikan sebagai barang bukti," lanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Serta pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan.
Untuk diketahu kasus tersebut bermula saat korban ES ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan mengambang di Sungai Cisadane, Tangerang, Rabu (14/12/2022).
"Jasad perempuan bertato ditemukan dalam kondisi tertutup seprai warna hitam dan tangannya diikat ke belakang menggunakan lakban. pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari ikan menggunakan perahu," jelas Zain.
Diakhir, Ia menambahkan dengan menjelaskan bahwa saat ditemukan ciri-ciri wanita tersebut di tengkuk belakang bagian leher terdapat tato gambar kupu-kupu dan tatto teratai di dada kiri dengan luka memar dibagian pipi dan leher. ** (Yohan)
















