Pelaku Korupsi DD-ADD Desa Tuliskriyo Diringkus Polres Blitar Kota

By Johan MP 21 Mar 2022, 22:49:16 WIB Headline
Pelaku Korupsi DD-ADD Desa Tuliskriyo Diringkus Polres Blitar Kota

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Setelah dua tahun menjadi buron, akhirnya Polres Blitar Kota berhasil meringkus pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Senin (21/3/2022) digelar di aula Polres. Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi mengatakan, pengungkapan ini atas kerja keras Satreskrim Polres Blitar Kota, dan akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti kasus itu ke penyidik Kejari Blitar. Menurut Kapolres tersangka adalah seorang perempuan berinisial YE (41), yang menjabat sebagai Bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. "Kasusnya sudah dinyatakan P21 dan hari ini tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar," kata Argowiyono Masih kata Kapolres, tersangka ini diduga menyelewengkan Dana Desa dan Alokasi dana Desa di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018 dengan kerugian sebesar Rp 797 juta. Tersangka hanya merealisasikan dana desa dan alokasi dana desa untuk beberapa kegiatan pada tahap satu sekitar Rp 307 juta. Tersangka melakukan penyimpangan anggaran sebesar Rp 489 yang tidak direalisasikan. "Dari hasil audit BPK RI, terdapat kerugian negara dalam pengelolaan dana desa dan Alokasi dana desa di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018 sebesar Rp 489 juta," ujar AKBP Argowiyono AKBP Argowiyono juga menyampaikan bahwa YE sempat buron sejak Polres Blitar Kota menyelidiki kasus tersebut pada 2019 dan baru tertangkap pada tahun 2021 di Kota Malang. Satreskrim Polres Blitar Kota masih mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk meminta keterangan Kepala Desa Tuliskriyo yang menjabat ketika dugaan tindak korupsi itu terjadi pada 2018. "Saat ini masih kita kembangkan untuk kasus ini," kata Argo. Tersangka dijerat dengan pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (za/mp)




  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026
  • Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026

    🕔11:35:56, 03 Mar 2026
  • Dewas BPJS 2026-2031 Terpilih, Forum Jamsos Minta Pengawasan Jangan Formalitas

    🕔03:55:46, 06 Feb 2026
  • Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek

    🕔18:49:46, 27 Jan 2026
  • Saskia Chadwick Dijuluki The Next Ratu Horor Indonesia, Bersinar di Film Kolaborasi Korea

    🕔02:32:38, 14 Jan 2026