- Ketua MUI Periuk Yang Baru KH.Muhammad Yasin ,S.Pd Silaturahmi Ke Empat Tokoh Masyarakat
- Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi
- Pemerintah Perkuat Keamanan Penerbangan Perintis Usai Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo
- DPR Apresiasi BNN dan Polda Jatim Usai Gagalkan Peredaran 3,37 Ton Ganja di Gresik
- Ratusan Mahasiswa LSPR Tampilkan Ekosistem Project-Base Learning melalui COMMFEST 2026 di SMESCO
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
- Maruarar Siraid : Oktober BRI Segera Luncurkan Pinjaman KUR Tanpa Bunga untuk UMKM
- Kunjungan Menteri PKP Berkah untuk Warga Blitar, Tambah Kuota 444 Unit RTLH
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Diskon Besar di Jakarta Fair 2026, Smart Lock hingga Perabot Rumah Dijual Mulai Rp10 Ribuan
Pelaku Jambret Spesialis Korban Perempuan Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Unit Reskrim Polsek Ponggok Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku penjambretan demgan korban ibu-ibu TKP di Desa Karangbendo.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Unit Reskrim Polsek Ponggok Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku penjambretan demgan korban ibu-ibu TKP di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Tersangka adalah seorang residivis yaitu, DA (26), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
"Tersangka merupakan residivis kasus sama. Dia baru keluar penjara pada 2023 ini," kata Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota, Iptu Agus Prayitno, dalam konferensi pers, Jumat (25/8/2023).
Baca Lainnya :
- Maruarar Siraid : Oktober BRI Segera Luncurkan Pinjaman KUR Tanpa Bunga untuk UMKM
- Kunjungan Menteri PKP Berkah untuk Warga Blitar, Tambah Kuota 444 Unit RTLH
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
Tersangka beraksi pada siang hari. Tersangka naik sepeda motor membuntuti korban sejak dari Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Ketika itu, korban naik sepeda motor dari rumahnya di Desa Modangan hendak pergi ke Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Saat sampai di jalan umum Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tersangka kemudian memepet sepeda motor korban.
Selanjutnya tersangka yang beraksi sendiri menarik tas korban. Seketika korban terjatuh dari sepeda motornya.
Tersangka berhasil membawa kabur tas berisi ponsel, uang tunai Rp 500.000,- dan surat-surat kendaran bermotor.
"Tersangka ini memepet korban saat kondisi jalan sepi. Pelaku menarik tas korban. Korban terjatuh dan tersangka membawa kabur tas milik korban," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain kasus penjambretan, Unit Reskrim Polsek Ponggok Polres Blitar Kota juga mengungkap dua kasus pencurian di wilayah.
Polisi menangkap FM (24), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Tersangka FM telah membobol apotek di Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Pelaku menggasak uang tunai Rp 8,7 juta dan ponsel di dalam apotek.
"Tersangka ini juga residivis kasus sama. Modusnya menyasar rumah dan toko kosong dalam aksi pencuriannya," katanya.
Tersangka FM dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Unit reskrim Polsek Ponggok juga berhasil menangkap KS (48), warga Kelurahan/Kecamatan Nglegok.
Tersangka KS mencuri handphone milik warga Desa Pojok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar saat ditinggal korbannya tidur. KS juga residivis kasus pencurian.
Tersangka KS dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ** (za/mp)















