- Warga Cium Bau Tak Sedap, Ustaz Latif Ditemukan Meninggal Diperkirakan Sudah 3 Hari
- Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana
- Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi.
- Intensifkan Patroli Malam, Babinsa bersama Komduk Sasar Lokasi Rawan.
- Kepala Kantah Kab Tangerang Ikuti Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Kinerja di Lingkungan Kanwil BPN Banten.
- Bedah Masalah, Sachrudin: Bahas Tuntas dan Segera Ditangani.
- HUT ke-31, Tirta Benteng Genjot Pelayanan dan Tawarkan Sambungan Baru Rp237 Ribu.
- Jiham Nur Hadiri Groundbreaking Jembatan Lahei, Dorong Infrastruktur Buka Akses Ekonomi Masyarakat
- Jembatan Lahei Dibangun, Plt Damang Apresiasi, Sebut Jembatan Jadi Kebutuhan Masyarakat
- Titiek Soeharto Dorong Pemerintah Serap Telur Peternak dan Atasi Kelangkaan Jagung
Pelaku Begal Handphone Penjual Pecel Lele di Neglasari Berhasil Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya akhirnya meringkus A alias Jengit (20) pelaku begal bersenjata celurit
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang,- Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya akhirnya meringkus A alias Jengit (20) pelaku begal bersenjata celurit yang merampas handphone milik korban Cristian (52).
Peristiwa perampasan handphone milik korban itu terjadi pada Minggu 25 Desember 2022 lalu, diketahui sekira pukul 04.30 WIB. Usai korban berjualan pecel lele di Jalan Eretan 1, Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku A alias Jengit ditangkap setelah 18 hari melarikan diri (buron,red) usai merampas handphone milik korban penjual pecel lele di wilayah hukum Polsek Neglasari.
Baca Lainnya :
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Polisi Turun Tangan, Harga Beras di Majalengka Dipantau Ketat
- BAZNAS Majalengka Raih Penghargaan, Gerakan Zakat Makin Berdampak
- Polisi Bongkar Curat di Maja, Pelaku Ditangkap di Sumedang
"Pelaku ditangkap pada Kamis (12/1/2023) malam, karena diduga kuat telah melakukan pencurian dengan kekerasan, merampas ponsel dengan melukai korban penjual pecel lele menggunakan sajam celurit," ungkap Zain kepada wartawan, Jum'at (13/1/2023).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu buah handphone, tas selempang dan sebilah celurit.
"Pelaku kita amankan di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang tepatnya di kawasan Pergudangan 2000 Blok A28. Kini pelaku dan barang bukti berada di Polsek Neglasari guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun. ** (Jhn)














