Pedagang 13 Ribu Konten Porno di Telegram Ditangkap Siber Polda Metro, Polisi Ungkap Keprihatinan Ini

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Siber Polda Metro menangkap seorang pria yang memperdagangkan 13.336 konten video pornografi di media sosial Telegram.
"Tersangka berinisial CSH berjenis kelamin laki-laki berhasil ditangkap pada Jum'at (31/1/2025) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolda Metro, Jakarta, Jum'at (21/2/2025).
Penangkapan CSH merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan penyidik patroli Siber Polda Metro terhadap perdagangan konten pornografi di akun medsos Telegram. Bahkan, yang menjadi prihatin adalah dijual konten video porno yang melibatkan anak dibawah umur atau Sekolah Dasar (SD).
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Berbagi Praktik Baik Ekosistem UMKM Inklusif di Indonesia
- Kemenkop dan ITB Kerja Sama Dukung Kopdes, Kel Merah Putih Industrialisasi Berbasis Desa
- Melalui Penjaminan Mutu, Kementan Tingkatkan Kualitas Pelatihan Pertanian
- Survei LSI: Revisi RUU KUHAP Didesak Hadirkan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dan Reformasi Upaya Paksa
- Wakil Bupati Asahan Tutup Marching Festival ke-III Tahun 2025
"Yang sangat memprihatinkan adalah yang ditawarkan ada konten pornografi (melibatkan) anak. Foto dan video pornografi anak. Saat pelaku memasarkan atau memarketingkan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD," terang Ade Ary.
Modus operandi, lanjut Ade Ary, dengan menyebarluaskan dan memperdagangkan konten pornografi termasuk anak dengan cara melalui akun media sosial Telegram dengan delapan group channel yang disediakan oleh pelaku.
"Apabila ada yang mau bergabung ke dalam channel Telegram yang berisikan konten pornografi, peserta atau member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 yang dikirimkan melalui akun bank milik pelaku," tambah Ade Ary.
Atas perbuatannya, tersangka CSH dijerat dua Pasal yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
“Ini sekali lagi kita disadarkan untuk sama-sama bergerak. Jadi pengungkapan ini atau penanggulangan terkait pristiwa ini tidak hanya dilakukan oleh jajaran reserse (polisi) saja," pungkasnya. ** (Anton)
