- Satpol PP Jaktim Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Sejumlah Ruas Jalan Utama
- 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
- Chandra Terpilih Secara Aklamasi, Lurah Cipondoh Makmur Segera Membuat SK Ketua RW 11
- SIAL Interfood 2026 Kembali Digelar di JIExpo Kemayoran, Perkuat Posisi Indonesia di Industri Pangan Global
- Komisi III DPRD Bongkar Krisis Sampah Majalengka, DLH Disorot
- Kebun Binatang Bandung Segera Punya Pengelola Baru, Pemkot Targetkan Hasil 29 Mei
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- Dekranasda Bersama Kemenkop Bersinergi Bantu Usaha Lokal Di Kalbar Untuk Siap Ekspor
- Patroli Malam Kodim 0506/Tgr Hadirkan Rasa Aman di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Pastikan Data Pemilih Yang Akurat Terkait PSU Pilkada Barito Utara, KPU Akan Gelar Uji Publik Di Desa Malawaken

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara akan melaksanakan Uji Publik data pemilih dan Sosialisasi persiapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara Tahun 2024.
Adapun rencana kegiatan tersebut akan dilaksanakan di pasar Mingguan Km 14, desa Malawaken, jalan lintas Kaltim - Muara Teweh, kecamatan Teweh Baru, Sabtu (15/03/2025)
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data pemilih yang Akurat dan memberikan Informasi terkait proses PSU yang akan dilaksanakan.
Baca Lainnya :
- KPU Daerah Khusus Jakarta Sosialisasikan PKPU PAW 2025, Tekankan Kepatuhan Regulasi dan Akurasi Data Parpol
- KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025
- Ketua PWI DKI: Pokja Adalah Mitra Strategis Instansi Publik untuk Menjaga Transparansi Informasi
- KPU dan Akademisi Soroti Tantangan E-Counting, Kepercayaan Publik Jadi Faktor Penentu
- KPU Barito Utara Laksanakan Coktas, Verifikasi Pemilih Usia di Atas 100 Tahun di Desa Bintang Ninggi
Adapun pelaksanaan kegiatan ini
sebagai tindak lanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor: 493/PL.02-SD/06/2025 tertanggal 4 Maret 2025 terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
Hasil putusan MK yang dibacakan pada 24 Februari 2025 memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan PSU di dua tempat, yakni di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru.
Dikatakan oleh Siska sebelum pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret mendatang, terlebih dahulu KPU melaksanakan Sosialisasi dan Uji Publik data pemilih.
"Sosialisasi dan uji publik data pemilih PSU ini akan diadakan di Pasar Mingguan Km 14, desa Malawaken, Jalan Lintas Kaltim (Muara Teweh-Benangin).," terang Siska, Kamis (13/03/2025)
Selain itu Siska juga menegaskan akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini agar proses PSU berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
(A)





.jpg)










