Pasca Putusan Bawaslu, KPU DKI Menerima Perbaikan Dukungan Calon Perseorangan

By Achmad Sholeh(Alek) 04 Jul 2024, 17:54:43 WIB DKI Jakarta
Pasca Putusan Bawaslu, KPU DKI Menerima Perbaikan Dukungan Calon Perseorangan

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta –Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.

Kegiatan ini dihadiri langsung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.

"Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon" kata Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya, Kamis(4/7/2024).

Baca Lainnya :

Perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1x24 jam mulai tanggal 3 Juli 2024 pukul 13:00 WIB sampai dengan tanggal 4 Juli 2024 pukul 13:00 WIB.

“Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI” tambahnya.

Selanjutnya KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi data perbaikan mulai tanggal 5 Juli 2024 sampai dengan 9 juli 2024.

“Dalam hal Bakal Calon melakukan perbaikan syarat dukungan diluar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat” imbuhnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali .

    🕔17:41:40, 24 Sep 2026
  • Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya.

    🕔17:59:38, 23 Sep 2026
  • Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI

    🕔08:00:28, 19 Sep 2026
  • Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.

    🕔20:17:21, 18 Sep 2026
  • Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan.

    🕔20:13:11, 18 Sep 2026