- Musrenbang RKPD 2027 Resmi Dibuka, Bupati Barito Utara Tekankan Perencanaan Terarah dan Prioritas Pembangunan
- Ketua DPRD Barito Utara Musrenbang RKPD Jadi Wadah Menyelaraskan Aspirasi Masyarakat
- Taufik Nugraha Dorong Revisi RTRWK dan Peningkatan Layanan Pendidikan - Kesehatan
- Hj. Henny Rosgiaty Usulkan Lokasi Strategis Pembangunan Jembatan Lahei
- Salurkan 200 Becak Listrik Banpres Presiden ini Pesan Bupati Blitar Rijanto
- Indonesia–Rusia Perkuat Hubungan Teknologi, PRSI Hadiri Pertemuan di Kedubes Rusia
- Sorot Anggaran Lift Rp 1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki
- DPD PSI Majalengka Turun ke Masyarakat, Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Struktur Partai
- RoboSports Bangun Ekosistem Olahraga Robotik Modern
- Kolaborasi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
Pasca Putusan Bawaslu, KPU DKI Menerima Perbaikan Dukungan Calon Perseorangan

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta –Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri langsung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.
"Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon" kata Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya, Kamis(4/7/2024).
Baca Lainnya :
- KPU Daerah Khusus Jakarta Sosialisasikan PKPU PAW 2025, Tekankan Kepatuhan Regulasi dan Akurasi Data Parpol
- KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025
- KPU dan Akademisi Soroti Tantangan E-Counting, Kepercayaan Publik Jadi Faktor Penentu
- Ada Apa Dengan MK, PHPU PILKADA BARUT, PUTUSAN MK TELAH MENZHOLIMI PASLON 01
- PN Muara Teweh Jatuhi Vonis 36 Bulan Kepada Tiga Terdakwa OTT Jelang PSU Barito Utara, Dua Terdakwa Lainnya DPO
Perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1x24 jam mulai tanggal 3 Juli 2024 pukul 13:00 WIB sampai dengan tanggal 4 Juli 2024 pukul 13:00 WIB.
“Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI” tambahnya.
Selanjutnya KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi data perbaikan mulai tanggal 5 Juli 2024 sampai dengan 9 juli 2024.
“Dalam hal Bakal Calon melakukan perbaikan syarat dukungan diluar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat” imbuhnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).














