PN Muara Teweh Jatuhi Vonis 36 Bulan Kepada Tiga Terdakwa OTT Jelang PSU Barito Utara, Dua Terdakwa Lainnya DPO

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh- Muara Teweh - Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh kembali gelar Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw dengan agenda membacakan putusan atas tiga terdakwa
1, Muhammad Al Gazali ( Deden),
2. Tajali Rahman Barson(43) dan terdakwa 3. Widiana TriWibowo (22).
Digelar di ruang sidang PN Muara Teweh, dengan Hakim Ketua ,M. Ridwansyah, serta didampingi dua hakim anggota, jaksa penuntut umum, panitera. Senin ( 21/04/2025)
Baca Lainnya :
- Presiden Resmikan 80 Ribu Kopdes Merah Putih, LPDB Siapkan Dukungan Pembiayaan Operasional
- Matangkan Kesiapan PSU, KPU Barito Utara Gelar Sosialisasi Dan Uji Publik Hasil pencermatan data Pemilih
- Kapolda Metro Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan 4 Kapolres
- Sinergitas, Peltu Arif Bedi Hadiri Sertijab Camat Sukadiri
- Pimpin Apel, Maryono Minta Perangkat Daerah Gerak Cepat
Majelis Hakim secara bergantian telah membacakan dakwaan, serta pertimbangan - pertimbangan berdasarkan keterangan yang diberikan para saksi dan juga hasil barang bukti.
Hakim telah membuktikan dakwaan dan ketiganya secara sah telah melanggar undang undang pemilu RI tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota.
Adapun tuntutan terhadap ke tiga terdakwa tersebut diatas bahwa ketiganya telah terbukti bekerja sama melakukan tindak pidana pemilu, secara bersama sama dengan berbagai peran dengan dibantu oleh dua orang yang saat ini masih DPO yaitu Lala Mariska dan juga Kiki.
Terdakwa 1 dan terdakwa 2 memperlihatkan Spacemen surat suara bergambar paslon 02 bertuliskan Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya, sementara paslon 01 hanya siluet.
Mereka berdua berperan sambil memberikan uang dan mengatakan UANG INI ADALAH UANG AMANAH, TOLONG COBLOS PASLON 02, INSHA ALLAH BAIK, JANGAN SAMPAI KELUAR GAMBAR.
Sementara terdakwa 3 memberikan tanda contreng kedua pada daftar nama sebagai tanda bukti bahwa nama tersebut telah menerima uang.
Adapun terdakwa yang telah menerima uang terebut yaitu Rahmat Diatul Halim dan Harus Fadilah, yang pada persidangan sebelumnya divonis 6 bulan kurungan.
Maka dengan demikian unsur melakukan dan menyuruh melakukan, turut serta melakukan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Sedangkan menurut saksi ahli yang telah dihadirkan sebelumnya , unsur terpenuhinya delik atau tindak pidana praktik uang sebagaimana yang diatur dalam pasal 187 A ayat 1, tidak harus dibuktikan, apakah pemilih tersebut benar memilih paslon tertentu sebagai mana yang telah diperintahkan oleh pemberi, akan tetapi cukup dengan terpenuhinya alat bukti tersebut berupa uang yang telah diberikan dan telah diterima oleh pemilih, dan diberikan perintah oleh pemberi tersebut, secara jelas yang pada intinya agar memilih salah satu paslon sesuai dengan perintah yang memberikan, maka hal tersebut telah memenuhi unsur Delik atau pidana.
Dengan demikian unsur menjanjikan memberikan uang / materil lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara RI, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar menggunakan maupun tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Majelis hakim PN Muara Teweh menjatuhkan pidana penjara masing - masing terdakwa selama Tiga puluh enam bulan, dikurangi masa tahanan dengan denda dua ratus juta rupiah, Subsider 1 bulan kurungan.
Atas vonis Hakim tersebut kuasa hukum terdakwa, Jubendri Luspernado dan dua lainnya menyatakan pikir - pikir.
(A)
