- Hearing DPRD Barito Utara Hasilkan Dua Kesimpulan Penting, Percepatan Raperda P4GN dan Dukungan Anggaran
- Naruk Saritani Sepakat, Hasil Hearing P4GN Jadi Langkah Bersama Perangi Narkoba
- Dukung Relawan Antinarkoba, Taufik Minta Kesbangpol Rinci Kebutuhan Anggaran
- Wamendesa Dorong Produk Unggulan Desa Tembus Pasar Internasional.
- Sachrudin-Baznas, Perkuat Peran Masjid Melalui TBMM.
- Kementerian UMKM Salurkan Bantuan Alat Produksi untuk Pulihkan Usaha Pascabencana di Aceh
- Ekspor Makanan RI Tembus US$4,49 Miliar, 500 Merek dari 13 Negara Ramaikan SIAL 2026
- Bupati Hasbi Sambut Menhan Sjafrie di Lebak, Yonif TP 840 Diminta Dukung Pembangunan Daerah.
- Hadapi Cuaca Ekstrem, Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026 polres Blitar Apel Siaga Bencana.
- 30 Tahun ke Depan, Sachrudin Siapkan Arah Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan.
Pansus RTH DPRD Kota Bogor Dorong Sanksi Tegas dalam Raperda, Data RTH Diminta Lebih Rinci

Megapolitanpos.com - Kota Bogor - Panitia Khusus (Pansus) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Bogor mendorong penguatan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan RTH agar memiliki daya paksa dan tidak berhenti pada imbauan semata.
Dorongan itu muncul dalam rapat pembahasan pasal demi pasal bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) yang digelar Selasa 24 Febuari 2026 kemarin, pukul 15.00 WIB di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Kota Bogor.
Baca Lainnya :
- Hearing DPRD Barito Utara Hasilkan Dua Kesimpulan Penting, Percepatan Raperda P4GN dan Dukungan Anggaran
- Naruk Saritani Sepakat, Hasil Hearing P4GN Jadi Langkah Bersama Perangi Narkoba
- Dukung Relawan Antinarkoba, Taufik Minta Kesbangpol Rinci Kebutuhan Anggaran
- Wamendesa Dorong Produk Unggulan Desa Tembus Pasar Internasional.
- Sachrudin-Baznas, Perkuat Peran Masjid Melalui TBMM.

Ketua Pansus RTH, Anggota DPRD Kota Bogor Devie P. Sultani (DPS), menegaskan pentingnya kejelasan data persentase RTH dari total wilayah Kota Bogor, baik RTH publik maupun privat, sebagai dasar implementasi Perda ke depan.
“Berapa persentasenya dari keseluruhan Kota Bogor ini? Berapa sih persentase yang sudah terpenuhi, berapa yang belum? Dari ruang private dan juga ruang publik,” ujar DPS, Rabu 25 Febuari 2026.
Ia mengungkapkan, hingga rapat berlangsung, Disperumkim belum dapat menyajikan data RTH secara detail dan rinci.
Karena itu, Pansus menggelar rapat internal bersama tenaga ahli untuk merumuskan sejumlah penguatan norma, termasuk opsi sanksi bagi pelanggar ketentuan RTH.
“Karena dinas kemarin belum bisa memberikan data-data itu, maka kemarin kita rapat internal dengan tenaga ahli kita. Salah satunya adalah sanksi. Sanksi apa yang bisa diberikan kepada yang melanggar?” kata DPS.
Politisi Partai NasDem ini juga mencontohkan kewajiban proporsi RTH misalnya 10 persen dan mempertanyakan konsekuensi jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi. Menurutnya, Perda perlu memuat mekanisme sanksi yang konkret dan berdampak.
“Ada salah satu contoh di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) itu, ada sanksi denda yang diberikan yang harus diberikan kepada Pemerintah DKI, tapi tidak bisa masuk ke kas daerah. Contohnya pembangunan jembatan Semanggi, itu tidak menggunakan APBD, tapi dari hasil itu. Contoh lain bisa untuk beli aset,” ujarnya.
Ia menambahkan, gagasan tersebut sedang digodok untuk melihat kemungkinan dimasukkan dalam perubahan Perda agar regulasi memiliki “greget” dan tidak berhenti pada teguran administratif.
“Jangan cuma imbauan kemudian tidak ada sanksi apa pun. Rata-rata Perda kita begitu,” tegasnya.
DPS menekankan, penguatan sanksi juga menjadi strategi agar pemerintah daerah tidak semata mengandalkan APBD dalam pengadaan aset dan pembangunan.
“Bagaimana kita kreatif, inovatif dari Perda ini,” katanya.
Menanggapi pertanyaan terkait ketersediaan data RTH, Devie memastikan pihaknya akan memberi waktu kepada dinas terkait untuk melengkapinya.
“Belum. Dia belum bisa memberikan itu secara detail, secara rinci. Berapa luas Kota Bogor, berapa RTH yang sudah terpenuhi, berapa yang belum baik private maupun publik. Itu belum bisa mereka kasih,” ujarnya.
“Makanya kita kasih waktu mereka. Kita harus minta data itu, karena dari data itu kita bisa menjalankan Perda ini nantinya,” pungkas Devie.
















