- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
- PLN UID Jakarta Raya Perkuat Ketahanan Air Tanah Lewat Bantuan 12 Mesin Bor
- Persatuan Perempuan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Suarakan Perdamaian Untuk Pimpinan Sidoarjo
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan
- 117 Kilometer Jalan Dikebut, Warga Majalengka Sambut Mudik Tanpa Waswas
- PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi
- Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman
- Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien
- BNN Gandeng Citilink, Perangi Narkotika Jalur Udara
Panitia Beralasan Giring Nidji Tak Hadir, UT Pondok Cabe Ciputat Larang Wartawan Meliput Acara Wisuda

Keterangan Gambar : Poto: Ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM, Tangerang Selatan- Ketua Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia, Sutrisno Buyil, mengalami pembatasan akses saat mencoba meliput kegiatan Wisuda Universitas Terbuka Periode II yang berlangsung pada Hari Minggu, 24 September 2023, di Auditorium Universitas Terbuka, (UT) Pondok Cabe, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Awalnya,kata Buyil, ia berniat meliput acara tersebut, terutama karena kehadiran Giring Ganesha atau Giring Nidji sebagai salah satu wisudawan di UT tersebut, namun, ia dihadang oleh panitia yang tidak mengundangnya secara resmi.
"Sebagai seorang wartawan, saya melihat kehadiran Giring sebagai momen berita yang menarik. Namun, sayangnya, saya dilarang meliput acara ini karena panitia beralasan Giring tidak hadir. Bahkan, saya diminta keluar setelah sudah berada di Auditorium Universitas Terbuka," ungkap Buyil.
Baca Lainnya :
- PWI Majalengka Apresiasi Sikap Terbuka Kapolri Layani Doorstop di Tengah Sorotan Kasus Oknum
- HPN 2026 dan HUT PWI ke 80 : Adityawarman Adil Apresiasi Peluncuran Ambulans PWI Kota Bogor
- Gubernur Andra Soni: HPN 2026 Beri Dampak Nyata bagi Ekonomi Banten
- Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng dengan Media
- Refleksi Kinerja 1 Tahun Pemerintah Kota Bogor
Sebagai seorang jurnalis menurutnya, kehadiran atau ketiadaan Giring Ganesha adalah hal yang patut diberitakan. Namun, ia merasa ada ketidakadilan karena panitia justru mengizinkan media lain seperti Kompas TV untuk meliput acara tersebut.
"Panitia berdalih bahwa area tempat saya meliput adalah area khusus panitia. Ini mengundang pertanyaan, mengapa Kompas TV diberi izin? Ini seperti diskriminasi. Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik saya, dan tidak ada pelanggaran yang saya lakukan," tegas Buyil dengan rasa kecewa.
Selain mencoba meliput Giring Ganesha, Buyil mengaku kehadirannya juga untuk mendampingi istrinya yang turut menjadi salah satu dari 1500 mahasiswa Universitas Terbuka yang diwisuda.
"Selain menjadi seorang wartawan, saya juga suami dari salah satu wisudawati di sini. Namun, panitia tetap bersikukuh untuk tidak membiarkan saya masuk ke dalam auditorium, bahkan saya diawasi oleh petugas keamanan. Sungguh ironis," terang Buyil.
Hendra, seorang petugas keamanan dari Universitas Terbuka, menjelaskan alasan di balik pembatasan ini, "Menurut panitia, khususnya Humas, reporter dari Indonesiadaily.co.id tidak diizinkan meliput karena tidak diundang."
Ketua Dewan Pembina Aliansi Jurnalis Video (AJV) Jurnalis Merdeka, Haris Jauhari, mengomentari situasi ini dengan serius. "Pembatasan terhadap kerja wartawan, seperti yang dialami oleh Sutrisno Buyil, ketua umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN), dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 1, 2, dan 3 UU Tentang Pers No. 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta."
Haris menekankan pentingnya Dewan Pers untuk segera melindungi Sutrisno Buyil, memastikan hak hukumnya terlindungi, menyelidiki kasus ini, dan memberikan pernyataan yang tegas untuk mendukung wartawan tanpa pandang bulu, sesuai dengan amanat UU Pers. (Reporter: Achmad Sholeh/Alek)


.jpg)














