- QRIS Tap Bisa Dipakai Lewat wondr by BNI, Naik Transportasi Jadi Makin Mudah
- Melalui Pekan Bazar Ramadan Murah DWP Kementerian UMKM Berkolaborasi Perluas Pasar Produk Lokal
- Uji Publik Data Pemilih Dan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan PSU, Salah Satu Bukti KPU Jujur, Transparan Dan Berintegritas
- Berkah Ramadhan LSM Focus Corupsion Berbagi Takjil Bersama Awak Media di depan Kantor Walikota
- Bupati Asahan Ikuti HLM dan Capacity Building TPID
- Ini Pesan Wakil Bupati Asahan Saat Sidak
- Yusnila Indriati Taufik di Lantik Jadi Ketua TP PKK
- Satgas TMMD 123 Tigaraksa Lepas Bekisting Secara Bertahap
- Gakumdu Barito Utara Amankan Sejumlah Barang Bukti Terkait Money Politik Jelang PSU Pilkada Barito Utara
- Wagub Rano Karno Rasakan Mudahnya Transaksi Non-Tunai pada Pasar Kreatif Bersama Bank DKI Ramadan
Pagelaran Wayang Kulit Jadikan Media Sosialisasi DBHCHT Gempur Rokok Ilegal

Keterangan Gambar : Kasatpol PP Rustin Tri Setya Budi sosialisasi DBHCHT di Pendopo Kecamatan Sutojayan
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar- Dalam upaya meningkatkan pemahaman pemerintah daerah akan penegakan hukum terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan penerapannya di lapangan, Satuan Polisi Pamong Praja mengadakan sosialisasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai bersama Kantor pelayanan Bea Cukai Blitar. Sosialisasi melalui media hiburan rakyat berupa pagelaran wayang kulit semalam suntuk di pendopo Kecamatan Sutojayan pada Minggu malam (10/09/22) bersama dalang Ki. Bambang Tri Bawono. sosialisasi dihadiri Camat Sutojayan Heru Pujiono, unsur Muspika, dan tokoh masyarakat Sutojayan.
Rustin Tri Setya Budi S.H Kasatpol PP Kabupaten Blitar mengatakan, tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Blitar scala prioritas terjadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) seperti yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-215/PMK.07/2021.Satpol PP berperan sebagai fungsi penegakan hukum, membina dan mengajak masyarakat pedagang, warung kelontong agar tidak menjual rokok ilegal, rokok yang tidak dilekati pita cukai. Dan uu 39 tahun 2007 tentang perubahan undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Baca Lainnya :
- Walikota Blitar Mas Ibbin Membuka Rapat Konsultasi Publik RPJMD 2026 dan Musrenbang RKPD 2026, Ini Harapanya
- Bupati Blitar Rijanto Apresiasi Kineja Baznas, Bantu Atasi Stunting dan Kemiskinan Ratusan Warga Garum Kurang Mampu Disertai Santunan
- Safari Ramadhan Bersama Mas Ibbin Menambah Kedekatan dengan Masyarakat dan Alim Ulama Kota Blitar
- Bantu Korban Banjir Bekasi, BNI Bagikan Paket Sembako dan Alat Kebersihan
- Berbagi Berkah Ramadan, Kodim 0506/Tgr Bagikan Takjil
"Saya menghimbau kepada masyarakat di Lodoyo dan masyarakat Kabupaten Blitar, agar tidak menjual rokok ilegal, jangan mudah dibujuk rayu oleh sales pengedar rokok bodong, tolak rokok ilegal. Karena barang siapa yang menjual mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sangsi pidana,"ujar Kasatpol PP.
Untuk memaksimalkan tugas fungsi hukum, Satpol PP gencar melakukan sosialisasi terhadap Barang Kena Cukai (BKC ) di Kabupaten Blitar Lanjut Rustin, diantaranya dengan cara sosialisasi langsung tatap muka dengan pedagang kelontong, asongan melalui seni budaya, bahwa Dana Alokasi Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) pajak masuk ke Kas Negara yang digunakan untuk pembangunan, dikembalikan untuk bantuan sosial bagi pekerja tembakau dan buruh pabrik rokok.
"Saya rasa dengan kegiatan tersebut peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar, target kami tahun ini operasi lebih masif, dari operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ribuan rokok ilegal, ini bentuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar, Ayo Gempur rokok ilegal, "tandasnya.
Perlu diketahui sangsi terhadap pelanggaran undang - undang cukai, bagi pengedar rokok ilegal dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun kurungan, serta denda 3 kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayar. " Untuk itu kepada masyarakat agar tidak memasarkan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Dilain sisi Suhendro Winarso Kepala Disporbudpora atas nama Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah yang hadir malam itu, pihaknya mengajak segenap elemen masyarakat bersama sama memerangi peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal merugikan negara,
Untuk mendukung pemulihan ekonomi di Kabupaten Blitar, pasca pandemi Pemerintah Kabupaten Blitar akan banyak menggelar berbagai event yang bisa dijadikan sarana mengangkat pertumbuhan ekonomi terutama produk UMKM di Kabupaten Blitar.
"Pemerintah Kabupaten Blitar untuk memutar roda perekonomian, karena sebagai daerah yang kaya akan seni budaya, maka setiap Minggu akan diadakan pentas budaya di masing masing Kecamatan, seperti Kecamatan Sutojayan, kami juga mengagendakan pentas seni, melalui Disporbudpora saya juga berpesan kalau sebentar lagi ada agenda siraman pusaka Gong Kyai Pradah, di masa endemi ini akan banyak mengundang semua kalangan, mari kita bersama sama kompak saling menjaga,"tuturnya.
Dari Kantor Bea Cukai Blitar dari seksi penindakan dan penyidikan sebagaimana tugas pokok dan fungsi bidang ini selalu melaksanakan intelijen, patroli, dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Atas kinerja Sarpol PP sebagai satgas bidang hukum, Bea Cukai Blitar.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan dan kerjasama dalam rangka menekan peredaran menekan peredaran rokok ilegal dalam wilayah kerjanya dalam memerangi peredaran rokok ilegal,"pungkas nya (za/mp)
