Ormas Gannas Desak Dewan Percepat Hak Angket Terkait Carut Marutnya Pemkab Blitar

Keterangan Gambar : Ormas Gerakan Anak Nasionalis Gannas Blitar akhirnya mendesak dewan legislatif terkait Pemerintah Kabupaten Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Ormas Gerakan Anak Nasionalis Gannas Blitar akhirnya mendesak dewan legislatif terkait Pemerintah Kabupaten Blitar dalam menyikapi berbagai persoalan dua pekan terakhir yang menimbulkan gejolak berbagai elemen masyarakat terus mendesak DPRD untuk melakukan hak angket, seperti diungkapkan oleh Joko Wiyono, bahwa hak angket bertujuan untuk mengungkap berbagai polemik di lembaga Eksekutif agar terkuak dengan terang-benderang.
"Saat ini Pemerintah Kabupaten Blitar memang sedang dihantam polemik miring, diantaranya masalah uang sewa rumah Dinas Wakil Bupati Blitar senilai 490 juta,"ungkap Joko Senin (16/10/23)
Ormas Gerakan Anak Nasionalis (Gannas) mendatangi langsung Kantor DPRD Kabupaten Blitar untuk menyampaikan surat permintaan hak angket kepada Pimpinan Dewan, serta membawa sejumlah berkas sebagai bukti penguat.
Baca Lainnya :
- Lepas KKN Mahasiswa Unisba, Wali Kota Blitar Berharap Jadi Kader Calon Pemimpin Berbudi Pekerti Luhur
- Komsos dengan masyarakat, Babinsa tekankan Masalah Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
- Menjaga Kondusifitas Wilayah, Babinsa Lakukan Komsos dengan Warga Binaan
- Cegah Judi Online dan Pinjaman Online, Kasiops Korem 052/Wkr Sidak di Kalangan Prajurit
- Ditressiber Polda Metro Rilis Kasus Penipuan Data COD Ninja Xpress, 2 Pelaku Ditangkap dan 1 DPO
"Bupati memang layak dihak angket, mosok dihantam persoalan sedemikian rupa kok diam saja, gak memberikan penjelasan ke publik. Jadi kami datang ke sini, kami desak dewan, wakil rakyat kami, untuk menyelidiki itu Pemkab, buka semua supaya masyarakat tahu," kata Ketua Ormas Gannas, Joko Wiyono.
Dalam rapat Komisi I dengan Bagian Umum dan BPKAD beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Pemkab Blitar menyewa rumah pribadi Bupati Rini Syarifah, untuk dijadikan rumah dinas Wabup. Namun, alih-alih ditempati Wabup, rumah tersebut malah ditempati Bupati dan keluarganya.
Diwaktu yang sama, TP2ID pun terus mendapat penolakan dari masyarakat, setelah mereka dikabarkan mengintervensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menjadi sarang oligarki. Isu dugaan nepotisme pun mencuat, lantaran penanggung jawabnya adalah saudara kandung Mak Rini.
"Menurut kami dua masalah itu sudah bisa menggambarkan bagaimana bobroknya pemerintahan Mak Rini. Sekarang ngapain TP2ID menekan-nekan OPD, pakai bilang gak dapat fasilitas apapun lagi. Lha wong di Peraturan Bupati jelas tertulis ada fasilitas perjalanan dinas," tegas Joko.
Joko pun mengaku, akan terus mendesak DPRD untuk secepatnya melakukan hak angket kepada Bupati. Dirinya juga menegaskan akan melanjutkan dua permasalahan ini ke aparat penegak hukum (APH).
"Terus terang kami juga akan bawa masalah-masalah ini ke jalur hukum. Tapi sepertinya langsung ketingkat Provinsi atau pusat. Soalnya, nyuwun sewu, bukan tidak percaya dengan APH di Kabupaten Blitar, tapi nyatanya banyak kasus yang menguap entah kemana," tandasnya.
Surat desakan hak angket beserta berkas-berkasnya tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib. Dia mengatakan akan mengkomunikasikan hal ini pada pimpinan dan fraksi-fraksi yang lain.
"Kami terima aspirasi dari teman-teman, tapi perlu diketahui, untuk ada beberapa prosedut yang harus dilalui. Oleh karena itu, kami harus komunikasikannya ke semua fraksi terlebuh dahulu," terang politisi Partai Gerindra ini.
Mujib juga mengatakan, selama ini Fraksi GPN juga selalu menyuarakan untuk pembubaran TP2ID, lantaran menilai minim fungsi dan memboroskan anggaran. Kendati demikian, dia menyangangkan Bupati Blitar selama ini tak bergeming, setelah mendapat kritikan dari DPRD.
"Sejak dulu kami minta TP2ID ini ditiadakan, karena lebih banyak mudaratnya timbang manfaatnya. Tapi Bupati selama ini tak bergeming, tetap bersikukuh mempertahanlan TP2ID. Melihat pemberitaan, sampai intervensi OPD, saya pribadi akan menolak seluruh anggaran untuk TP2ID di 2024 nanti," pungkasnya. (za/mp)
