Operasi Pekat Semeru 2022, Polres Kota Blitar Berhasil Ungkap 31 Kasus

By Johan MP 08 Jun 2022, 20:41:21 WIB Headline
Operasi Pekat Semeru 2022, Polres Kota Blitar Berhasil Ungkap 31 Kasus

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar-Polres Blitar Kota selama menggelar operasi Pekat Semeru 2022, berhasil mengungkap 31 kasus penyakit masyarakat. Hal itu diungkapkan, Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono S.H S.I.K M.Si, saat merilis kasus tersebut di Loby Mapolres Blitar Kota, Rabu (8/6/2022) siang. Kapolres Blitar Kota mengatakan, bahwa dari 31 kasus yang diungkap, Polres Blitar Kota berhasil menangkap 34 tersangka diantaranya dari kasus tindakan pidana umun sejumlah 9 kasus perjudian, kemudian 3 kasus prostitusi, 5 kasus narkoba, 1 kasus bahan peledak, 1 kasus minuman keras, dan 13 kasus peredaran minuman keras(miras). "Selama Operasi Pekat Semeru 2022 sejak 23 Mei-3 Juni 2022, kami mengungkap sebanyak 31 kasus dan mengamankan 34 tersangka," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono AKBP Argowiyono mengatakan, ada beberapa kasus menonjol yang diungkap Polres Blitar Kota selama Operasi Pekat Semeru 2022. Salah satu kasus menonjol yang diungkap, yaitu, Polres Blitar Kota mengamankan satu truk berisi ribuan botol ciu atau arak Jowo. Satu truk berisi ribuan botol ciu itu dibawa dari Solo dan rencananya akan dipasarkan di wilayah Blitar. Petugas mendapati 192 dus atau sebanyak 2.304 botol ciu ukuran 1,5 liter di dalam truk. Petugas yang saat itu melaksanakan patroli juga menangkap dua pelaku, yaitu sopir dan kenek truk, Sugeng Hariadi dan Soni Kuswandi, keduanya warna Blitar dalam kasus itu. "Awalnya, petugas curiga ada truk parkir di SPBU Jl Kenari, Kota Blitar. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati ribuan botol ciu di dalam truk," ujarnya. Dikatakannya, ribuan botol ciu itu diambil dari Solo dan hendak dipasarkan di wilayah Blitar. Pengakuan mereka kepada petugas, truk dengan nomor polisi AG 9399 KF itu berangkat dari Blitar mengangkut pasir ke wilayah Solo. Pulangnya ketika kondisi truk kosong, mereka menerima order mengangkut miras ilegal tersebut. Tiap satu kardus berisikan 12 botol ciu yang rencananya akan dijual dengan harga Rp 300.000. "Total nilai uang dari ribuan botol ciu sekitar Rp 58 juta," katanya. Menurutnya, Satreskrim Polres Blitar Kota juga melakukan tes urine terhadap dua pelaku dan hasilnya positif mengandung methamphetamin. "Sekarang kami masih mengejar pemilik ribuan botol ciu," ujarnya. Salah satu pelaku, Sugeng Hariadi mengaku sudah dua kali mengirim ciu dari Solo dibawa ke Blitar. Sekali pengiriman, ia mendapat upah sekitar Rp 2 juta. "Saya disuruh, W (DPO), untuk mengangkut ciu dari Solo dibawa ke Blitar. Saya sudah dua kali ini mengangkut ciu. Sekali angkut, upahnya Rp 2 juta," katanya.(za/mp)




  • Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur

    🕔15:54:28, 18 Jun 2026
  • Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta

    🕔03:06:40, 18 Apr 2026
  • Sorotan Nasional! Ateng Sutisna : DHE SDA Harus Jadi Solusi, Bukan Beban Baru Tata Kelola PSE

    🕔17:45:49, 15 Apr 2026
  • Dibalik Kemewahan dan Utang, Film Aku Harus Mati, Ungkap Sisi Gelap Ambisi

    🕔20:22:18, 26 Mar 2026
  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026