- Mendag Budi Santoso Serahkan UKM Pangan Award 2026, Buka Peluang Masuk Ritel Modern
- Menkop Perkuat Koordinasi untuk Pastikan Kesiapan Operasionalisasi KDKMP
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan UMKM Aceh melalui Akses Pasar Digital dan Dukungan Pengembangan Usaha
- PERINTIS 10 Hari Mulai Diterapkan, Kantah Kabupaten Tangerang Hadirkan Layanan Peralihan Hak yang Lebih Cepat dan Mudah.
- 14 Samsat Polda Metro Kunjungi Taman Kanak-kanak, Hadirkan Sosok Polisi yang Bersahabat
- Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda
- DPMPTSP Barito Utara Paparkan Lima Manfaat Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro
- Buka Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan LKPM, Wabup Tekankan Pemahaman Pelaku Usaha Terhadap OSS-RBA
Oknum Kepala Desa Kalipucung Nyalakan Petasan di Akun Tiktok ini Tanggapan LSM

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Hal yang tidak pantas ditiru oleh masyarakat seorang kepala desa di Kalipucung menyalakan petasan di tengah jalan saat moment lebaran Idhul Fitri 1446 hijriah 2025 kemarin.
Dalam unggahan di akun tiktok triharyonoblitar nampak Kepala Desa Kalipucung nampak menari girang setelah menyulut petasan yang disaksikan oleh warganya.
Hal tak pantas ditiru ini jelas sangat mencoreng citra kepala desa se Kabupaten Blitar, apalagi Tri Haryono adalah juga selaku ketua Papdesi Kabupaten Blitar ( Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Red )
Baca Lainnya :
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Diduga Hubungan Arus Pendek Listrik Pemilik Toko Bangunan di Gandusari Rugi Ratusan Juta Toko Ludes Terbakar.
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
- Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam
- Baznas Majalengka Siapkan 10 Masjid Jadi Motor Penggerak Ekonomi Umat
Tindakan Tri Haryono jelas tidak mentaati undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 yang dapat dipidana . Untuk hal ini Kepolisian RI pun telah mengeluarkan peringatan yang di sebar melalui baliho kecil ke seluruh polsek jajaran Polres Blitar kota dan Kabupaten, " dilarang membuat, menyimpan, menjual dan membunyikan petasan dan kembang api" Namun apa yang terjadi justru itu dilakukan oleh oknum Kepala desa di Kecamatan Sanankulon yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Terkait dengan hal ini Kepala desa Kalipucung Tri Haryono, dihubungi media ini melalui pesan singkat nomor Whatshapp pada Senin ( 07/03/25 ) jam 10.31 WIB, Kepala desa pertama tidak menjawab, dan baru yang ke dua kali W A Triharyono menjawab, " Masih di Wates,"katanya.

Jawaban ini tidak menerangkan alasan mengapa Tri Haryono Kepala Desa Kalipucung menyulut petasan dalam ukuran sedang di jalanan. Begitu senangnya Tri Haryono dalam unggahan vidio di tiktok yang disaksikan selain orang dewasa juga disaksikan anak anak kecil.
Kapolsek Sanankulon AKP Nur Budi dihubungi media ini melalui nomor ponselnya menyampaikan kalau hal tesebut langsung dikonfirmaikan kepada kepala desa, dan perbuatan dibenarkan oleh kades kalipucung.
Dilain sisi Bjun Arta dari LMS Focus meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemanggilan terhadap oknum Kepala Desa Kalipucung. "Kami sangat sayangkan bila Kapolres tidak segera memanggil Kepala Desa yang diduga sengaja melakukan tindakan tidak terpuji, sedang unggahan di medsos tig tok beredar luas, masa iya seorang publik figur prilakuknya sperti anak anak," Ungkapnya. (za/mp)

.jpg)


.jpg)





.jpg)





