- Ribuan Relawan MBG Tasikmalaya Turun ke Jalan, Tegaskan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Jakarta Fair 2026 Hadirkan Berbagai Booth Laptop Best Seller, Keluaran Terbaru, Dapat Voucher Servis Rp550.000
- Bupati Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Saat Safari Jumat Di Gunung Purei
- Apa Instruksi Bupati Saat Tinjau Jalan Km 30 Menuju Desa Jamut Teweh Timur
- H.Alhadi Ajak Umat Muslim Seimbangkan Waktu Bermedia Digital dengan Membaca Al Qur\'an
- Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
Oknum Kepala Desa Kalipucung Nyalakan Petasan di Akun Tiktok ini Tanggapan LSM

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Hal yang tidak pantas ditiru oleh masyarakat seorang kepala desa di Kalipucung menyalakan petasan di tengah jalan saat moment lebaran Idhul Fitri 1446 hijriah 2025 kemarin.
Dalam unggahan di akun tiktok triharyonoblitar nampak Kepala Desa Kalipucung nampak menari girang setelah menyulut petasan yang disaksikan oleh warganya.
Hal tak pantas ditiru ini jelas sangat mencoreng citra kepala desa se Kabupaten Blitar, apalagi Tri Haryono adalah juga selaku ketua Papdesi Kabupaten Blitar ( Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Red )
Baca Lainnya :
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
Tindakan Tri Haryono jelas tidak mentaati undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 yang dapat dipidana . Untuk hal ini Kepolisian RI pun telah mengeluarkan peringatan yang di sebar melalui baliho kecil ke seluruh polsek jajaran Polres Blitar kota dan Kabupaten, " dilarang membuat, menyimpan, menjual dan membunyikan petasan dan kembang api" Namun apa yang terjadi justru itu dilakukan oleh oknum Kepala desa di Kecamatan Sanankulon yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Terkait dengan hal ini Kepala desa Kalipucung Tri Haryono, dihubungi media ini melalui pesan singkat nomor Whatshapp pada Senin ( 07/03/25 ) jam 10.31 WIB, Kepala desa pertama tidak menjawab, dan baru yang ke dua kali W A Triharyono menjawab, " Masih di Wates,"katanya.

Jawaban ini tidak menerangkan alasan mengapa Tri Haryono Kepala Desa Kalipucung menyulut petasan dalam ukuran sedang di jalanan. Begitu senangnya Tri Haryono dalam unggahan vidio di tiktok yang disaksikan selain orang dewasa juga disaksikan anak anak kecil.
Kapolsek Sanankulon AKP Nur Budi dihubungi media ini melalui nomor ponselnya menyampaikan kalau hal tesebut langsung dikonfirmaikan kepada kepala desa, dan perbuatan dibenarkan oleh kades kalipucung.
Dilain sisi Bjun Arta dari LMS Focus meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemanggilan terhadap oknum Kepala Desa Kalipucung. "Kami sangat sayangkan bila Kapolres tidak segera memanggil Kepala Desa yang diduga sengaja melakukan tindakan tidak terpuji, sedang unggahan di medsos tig tok beredar luas, masa iya seorang publik figur prilakuknya sperti anak anak," Ungkapnya. (za/mp)








.jpg)






